Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengumuman Hasil Seleksi Manajemen Penerimaan Cpns Kemdikbud Tahun 2018

Berikut ini ialah berkas info Pengumuman Kemdikbud Nomor: 74076/6/A.A3/KP/2018 Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas info Pengumuman Kemdikbud Nomor Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Kemdikbud Tahun 2018
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Kemdikbud Tahun 2018

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Kemdikbud Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pengumuman Kemdikbud Nomor: 74076/6/A.A3/KP/2018 Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018:

PENGUMUMAN NOMOR: 74076/A.A3/KP/2018 
TENTANG 
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018 

Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi terhadap lamaran yang masuk melalui PO BOX 1112 JKP 10011, maka Panitia Pusat Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2018 dengan ini memutuskan hal-hal sebagai berikut.
  1. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) ialah pelamar yang memenuhi persyaratan manajemen sesuai dengan Pengumuman Nomor 64318/A.A3/KP/2018 perihal Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018.
  2. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selanjutnya disebut sebagai Peserta SKD.
  3. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP) dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  4. Selanjutnya, terhadap Peserta SKD biar memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut. a. Segera mencetak Kartu Peserta Ujian secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing penerima SKD mulai tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2018. b. Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan jadwal, waktu, dan daerah seleksi yang akan diumumkan lebih lanjut melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id. Oleh alasannya ialah itu, dimohon biar Peserta SKD selalu memantau laman https://cpns.kemdikbud.go.id. tersebut. Bagi penerima yang tidak hadir dan/atau tidak bisa mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan daerah yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur. c. Pada dikala Seleksi Kompetensi Dasar, penerima SKD wajib membawa: 1) Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian, yang akan dilegalisir dikala mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar 2) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) orisinil atau orisinil Surat Keterangan telah melaksanakan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum mempunyai eKTP. Bagi penerima yang tidak membawa KTP orisinil alasannya ialah hilang, wajib memperlihatkan Kartu Keluarga orisinil yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN. Bagi penerima yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa orisinil identitas lain ibarat SIM, Paspor. d. Peserta SKD yang pada dikala SKD tidak membawa dokumen sebagaimana dipersyaratkan pada poin c tidak sanggup mengikuti ujian SKD. e. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian tidak sanggup mengikuti ujian SKD. f. Ketentuan pakaian pada dikala SKD: 1) Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, dan tidak diperkenankan memakai sandal 2) Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta tidak diperkenankan memakai sandal. g. Peserta SKD hadir 60 (enam puluh) menit sebelum SKD dimulai. 

LAIN-LAIN
  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh alasannya ialah itu, dihimbau biar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan sanggup membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
  3. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti menawarkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sesudah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
  4. Kelalaian penerima dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  5. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2018 bersifat tanggapan dan tidak sanggup diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

    Download Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Kemdikbud Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Kemdikbud Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Kemdikbud Tahun 2018



    Download File:

    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Kemdikbud Tahun 2018.pdf
    Daftar Peserta Memenuhi Persyaratan Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbud Tahun 2018.pdf

    Informasi selengkapnya di https://cpns.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pengumuman Kemdikbud Nomor: 74076/6/A.A3/KP/2018 Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Pengumuman Hasil Seleksi Manajemen Penerimaan Cpns Kemdikbud Tahun 2018"