Muatan Lokal Kurikulum 2013
Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 wacana Muatan Lokal Kurikulum 2013. Download file PDF.
Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 wacana Muatan Lokal Kurikulum 2013 |
Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 wacana Muatan Lokal Kurikulum 2013
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 wacana Muatan Lokal Kurikulum 2013:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2014
TENTANG
MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 77N ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Muatan Lokal Kurikulum 2013;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 wacana Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 wacana Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
- Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Muatan lokal ialah materi kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran wacana potensi dan keunikan lokal.
- Satuan pendidikan ialah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Pasal 2
(1) Muatan lokal merupakan materi kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran wacana potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman penerima didik terhadap keunggulan dan kearifan di kawasan tempat tinggalnya.(2) Muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan dengan tujuan membekali penerima didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan untuk:
a. mengenal dan menyayangi lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan
b. melestarikan dan menyebarkan keunggulan dan kearifan kawasan yang berkhasiat bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Pasal 3
Muatan lokal dikembangkan atas prinsip:a. kesesuaian dengan perkembangan penerima didik;
b. keutuhan kompetensi;
c. fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan; dan
d. kebermanfaatan untuk kepentingan nasional dan menghadapi tantangan global.
Pasal 4
(1) Muatan lokal sanggup berupa antara lain:
a. seni budaya,
b. prakarya,
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan,
a. seni budaya,
b. prakarya,
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan,
d. bahasa, dan/atau
e. teknologi.
(2) Muatan pembelajaran terkait muatan lokal berupa materi kajian terhadap keunggulan dan kearifan kawasan tempat tinggalnya.
(3) Muatan pembelajaran terkait muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan antara lain dalam mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
(4) Dalam hal pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sanggup dilakukan, muatan pembelajaran terkait muatan lokal sanggup dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
a. kompetensi dasar;
b. silabus; dan
c. buku teks pelajaran.
a. analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya;
b. identifikasi muatan lokal;
c. perumusan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal;
d. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar;
e. pengintegrasian kompetensi dasar ke dalam muatan pembelajaran yang relevan;
f. penetapan muatan lokal sebagai bab dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri;
g. penyusunan silabus; dan
h. penyusunan buku teks pelajaran.
(2) Pemerintah kabupaten/kota melakukan:
a. analisis dan identifikasi terhadap ajuan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. perumusan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 aksara c; dan
c. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 aksara d.
(3) Pemerintah kabupaten/kota memutuskan muatan lokal sebagai bab dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri.
(4) Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan hasil penetapan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemerintah provinsi.
(5) Pemerintah provinsi memutuskan muatan lokal yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diberlakukan di wilayahnya.
(6) Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya merumuskan kompetensi dasar, penyusunan silabus, dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal.
(7) Dalam hal satuan pendidikan tidak mengajukan ajuan muatan lokal pemerintah kawasan sanggup memutuskan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
(2) Dalam hal muatan lokal ditetapkan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, satuan pendidikan sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu.
(3) Kebutuhan sumber daya pendidikan sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh pemerintah kawasan yang menetapkan.
a. kebijakan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya; dan
b. ketersediaan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan.
(2) Pengembangan muatan lokal oleh kawasan dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum provinsi, Tim Pengembang Kurikulum kabupaten/kota, tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan, dan sanggup melibatkan nara sumber serta pihak lain yang terkait.
(3) Pengembangan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Pengembangan muatan lokal dikoordinasikan dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
e. teknologi.
(2) Muatan pembelajaran terkait muatan lokal berupa materi kajian terhadap keunggulan dan kearifan kawasan tempat tinggalnya.
(3) Muatan pembelajaran terkait muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan antara lain dalam mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
(4) Dalam hal pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sanggup dilakukan, muatan pembelajaran terkait muatan lokal sanggup dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Pasal 5
Muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas:a. kompetensi dasar;
b. silabus; dan
c. buku teks pelajaran.
Pasal 6
Muatan lokal dikembangkan dengan tahapan:a. analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya;
b. identifikasi muatan lokal;
c. perumusan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal;
d. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar;
e. pengintegrasian kompetensi dasar ke dalam muatan pembelajaran yang relevan;
f. penetapan muatan lokal sebagai bab dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri;
g. penyusunan silabus; dan
h. penyusunan buku teks pelajaran.
Pasal 7
(1) Satuan pendidikan sanggup mengajukan ajuan muatan lokal menurut hasil analisis konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 aksara a dan identifikasi muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 aksara b kepada pemerintah kabupaten/kota. (2) Pemerintah kabupaten/kota melakukan:
a. analisis dan identifikasi terhadap ajuan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. perumusan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 aksara c; dan
c. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 aksara d.
(3) Pemerintah kabupaten/kota memutuskan muatan lokal sebagai bab dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri.
(4) Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan hasil penetapan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemerintah provinsi.
(5) Pemerintah provinsi memutuskan muatan lokal yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diberlakukan di wilayahnya.
(6) Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya merumuskan kompetensi dasar, penyusunan silabus, dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal.
(7) Dalam hal satuan pendidikan tidak mengajukan ajuan muatan lokal pemerintah kawasan sanggup memutuskan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Pasal 8
(1) Muatan lokal diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan sumber daya pendidikan yang tersedia.(2) Dalam hal muatan lokal ditetapkan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, satuan pendidikan sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu.
(3) Kebutuhan sumber daya pendidikan sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh pemerintah kawasan yang menetapkan.
Pasal 9
Pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan perlu didukung dengan:a. kebijakan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya; dan
b. ketersediaan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan.
Pasal 10
(1) Pengembangan muatan lokal oleh satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan dengan melibatkan unsur komite sekolah/madrasah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.(2) Pengembangan muatan lokal oleh kawasan dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum provinsi, Tim Pengembang Kurikulum kabupaten/kota, tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan, dan sanggup melibatkan nara sumber serta pihak lain yang terkait.
(3) Pengembangan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Pengembangan muatan lokal dikoordinasikan dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 wacana Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Muatan Lokal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Download Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 wacana Muatan Lokal Kurikulum 2013
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 wacana Muatan Lokal Kurikulum 2013 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 wacana Muatan Lokal Kurikulum 2013
Download File:
Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 wacana Muatan Lokal Kurikulum 2013.pdf
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 wacana Muatan Lokal Kurikulum 2013. Semoga sanggup bermanfaat.
Lihat juga:
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 wacana Muatan Lokal Kurikulum 2013. Semoga sanggup bermanfaat.
Lihat juga:
Panduan Pelaksanaan Muatan Lokal Kurikulum 2013 SMP
Buku Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Sunda Kurikulum 2013 SMP-MTs
Posting Komentar untuk "Muatan Lokal Kurikulum 2013"