Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pendataan Calon Akseptor Un 2019 Smp Sma Smk

Berikut ini yakni berkas Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2018/2019. Download file PDF. Juknis ini diterbitkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2018.

 Berikut ini yakni berkas Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama Juknis Pendataan Calon Peserta UN 2019 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK
Juknis Pendataan Calon Peserta UN 2019 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

Juknis Pendataan Calon Peserta UN 2019 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2018/2019:

I. PENDAHULUAN
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memperlihatkan kode dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh bisa meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta dapat dipercaya sistim Ujian Nasional.

Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.

II. PENJELASAN UMUM
Dalam rangka pendataan calon penerima Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat sentra memfasilitasi jadwal pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini yakni klarifikasi umum beberapa istilah yang dipakai dalam petunjuk teknis:
  1. Pendataan yakni proses penyampaian data calon penerima ujian nasional hingga dengan diterbitkan kartu penerima ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon penerima ujian nasional;
  2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama,
  3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota;
  4. Data satuan pendidikan yakni data yang berisi wacana informasi satuan pendidikan, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
  5. NPSN yakni Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
  6. NISN yakni Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi penerima didik yang mengikuti UN;
  7. DAPODIK yakni data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
  8. PDUN yakni laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data penerima didik dipakai sebagai basis data calon penerima UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh (PDSPK;
  9. EMIS yakni sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
  10. Biodata siswa calon penerima yakni informasi wacana identitas penerima didik, antara lain: nama penerima didik, daerah dan tanggal lahir, nomor penerima UN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
  11. Kode kelas paralel yakni kode yang memperlihatkan dimana penerima didik dikelompokkan menurut kelas paralel, jadwal studi (SMA), dan jadwal studi keahlian (SMK);
  12. Nomor induk yakni Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
  13. Daftar Calon Peserta (DCP) yakni daftar ajuan calon penerima UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon penerima UN yang diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan dalam bentuk file dengan ekstensi DZ/EZ serta lembar info acara;
  14. Verifikasi yakni investigasi wacana kebenaran data calon penerima UN oleh satuan pendidikan;
  15. Validasi yakni pernyataan kebenaran atas data calon penerima UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
  16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) yakni daftar calon penerima UN sesudah diverifikasi dan divalidasi;
  17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) yakni daftar penerima UN yang sudah divalidasi dan mempunyai nomor penerima ujian nasional;
  18. Kartu Peserta Ujian (KPU) yakni kartu tanda bukti keabsahan penerima ujian nasional;
  19. Petugas pengolah data yakni orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
  20. Hak jalan masuk yakni kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
  21. Laman administrasi UNBK yakni sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.

III. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

A. Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat
Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat mempunyai kiprah dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon penerima UN;
  2. Mengembangkan sistem pendataan;
  3. Menetapkan jadwal pendataan;
  4. Mengkoordinasikan pendataan calon penerima UN secara nasional;
  5. Menjaga kualitas dan validitas data;
  6. Memelihara data penerima dan sistem informasi pendataan UN secara online;
  7. Membuat standarisasi kode UN;
  8. Menetapkan satuan pendidikan penerima UN;
  9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan;
  10. Mengelola hak jalan masuk tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

B. Pengelola Pendataan UN di Tingkat Provinsi
  1. Dinas pendidikan provinsi dan Kanwil Kemenag berkoordinasi untuk menugaskan dan memutuskan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
  2. Petugas pengelola pendataan UN berhubungan dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
  3. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan UN di wilayah provinsi: a. Mendaftarkan satuan pendidikan baru, memverifikasi dan memberi kode; b. Menyampaikan undangan perubahan nomenklatur, bergabung, tidak beroperasi, dan tutup ke petugas pengelola pendataan UN tingkat pusat; c. Mendata satuan pendidikan yang mempunyai kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan menurut jenjang akreditasi; d. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan penerima UN; e. Mengkoordinasikan pendataan calon penerima UN, pengelolaan DNS, verifikasi, dan validasi data; f. Memproses Nomor Peserta UN; g. Mencetak dan mendistribusikan DNT seluruh jenjang pendidikan beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan; h. Memelihara arsip DNT; i. Memelihara data penerima ujian nasional; j. Melakukan pemutakhiran data kode sekolah UN Sekolah Menengah kejuruan jadwal 4 tahun sesuai kode sekolah UN Sekolah Menengah kejuruan tahun 3 pada satuan pendidikan yang sama; k. Mengelola hak jalan masuk petugas pendataan UN kabupaten/kota dan satuan pendidikan untuk keperluan UN.

C. Pengelola Pendataan UN di Tingkat Kabupaten/Kota
  1. Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota berkoordinasi untuk menugaskan dan memutuskan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
  2. Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB.
  3. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK.
  4. Petugas pengelola pendataan UN berhubungan dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
  5. Pengawas satuan pendidikan melaksanakan verifikasi data siswa calon penerima UN yang diajukan oleh satuan pendidikan sebelum didaftarkan ke pengelola pendataan.
  6. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan UN di tingkat kabupaten/kota: a. Menyampaikan undangan satuan pendidikan baru, perubahan nomenklatur, bergabung, tidak beroperasi, dan tutup, ke petugas pengelola pendataan UN tingkat provinsi; b. Mendata satuan pendidikan yang mempunyai kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan menurut jenjang akreditasi; c. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan penerima UN; d. Mengkoordinasikan pendataan calon penerima UN, pengelolaan DNS, verifikasi, dan validasi data; e. Menerima lembar verifikasi dan data DCP dari satuan pendidikan yang telah disahkan oleh Pengawas satuan pendidikan; f. Mengunggah data DCP hasil verifikasi ke laman pendataan UN Pusat; g. Mengunduh data DNS dari laman pendataan UN Pusat; h. Mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan untuk dilakukan verifikasi kembali; i. Menerima data hasil verifikasi DNS; Setiap perubahan data penerima didik melalui mekanisme DAPODIK/EMIS dan mengunggah data DCP ke laman pendataan UN Pusat. j. Memelihara arsip hasil verifikasi DNS; k. Mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan. 

D. Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan
  1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan memutuskan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
  2. Melakukan pendataan calon penerima UN secara daring/online sesuai mekanisme DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK).
  3. Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN/EMIS dan menyerahkan ke pengawas satuan pendidikan untuk diverifikasi;
  4. Menerima lembar verifikasi DCP dari Pengawas satuan pendidikan untuk dimutakhirkan melalui mekanisme DAPODIK/ EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kalau masih terdapat kekurangan atau kesalahan;
  5. Menyerahkan DCP dan lembar yang telah diverifikasi oleh pengawas satuan pendidikan ke Petugas pendataan dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk didaftarkan;
  6. Menerima lembar DNS dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan secara daring/online sesuai mekanisme DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kemudian mengunduh kembali File *.DZ/BA/DCP ; Verifikasi dilakukan pada nama siswa, daerah lahir, tanggal lahir, NISN dan indentitas lainnya.
  7. Mengisi matauji pilhan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS.
  8. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi;
  9. Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi;
  10. Kepala satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto penerima UN;
  11. Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu penerima kepada penerima didik yang berhak;
  12. Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.

IV. MEKANISME PENDATAAN
  1. Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB.
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/ kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK.
  3. Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIK DIKDASMEN.
  4. Pendataan jenjang MTs, MA, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.
  5. Pendataan jenjang Paket B dan Paket C (SKB/PKBM) melalui DAPODIK PAUD & DIKMAS
  6. Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPO PAUD & DIKMAS, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
  7. Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan mutakhir data NPSN.
  8. Proses unduh Data Calon Peserta UN untuk Sekolah dan SKB/PKBM dilakukan di laman pdun.data.kemdikbud.go.id dan untuk madrasah dan pondok pesantren dilaman emispendis.kemenag.go.id.
  9. Proses unggah file *.DZ jenjang Sekolah Menengah Pertama yang terdapat Sekolah Menengah Pertama Terbuka dan Sekolah Menengah Pertama Induk dilakukan di dua daerah yaitu Sekolah Menengah Pertama Induk dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka dengan file yang sama.
  10. Proses unggah file *.DZ jadwal PAKET yang terdapat Paket B dan Paket C dilakukan sekali unggah.
  11. Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam proses DNS.
  12. Perbaikan data siswa dilakukan pada dikala proses registrasi calon penerima UN dalam sistem Verval PD untuk nama siswa, daerah lahir, tanggal lahir, dan NISN atau Dapodik untuk indentitas lainnya. Madrasah dan Pondok Pesantren Salafiyah seluruhnya dilakukan pada sistem EMIS.
  13. Calon penerima yang berasal dari Sekolah di luar negeri atau Pondok Pesantren Mu’adalah yang tidak mempunyai SHUN/Ijazah jenjang sebelumnya wajib mempunyai Surat Keterangan Kesetaraan dari instansi yang berwenang (Kemdikbud atau Kemenag).
  14. Pencatuman bulan lahir sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia.
  15. Pengkodean nomer penerima UN untuk kode sekolah dirubah dari tiga menjadi empat digit angka dengan menambahkan angka nol di awal dan termasuk kode nomer urut siswa.
  16. Biodata penerima UNBK bersumber dari laman BIOUN.
  17. Laman pendataan calon penerima UN.
  18. Alur proses pengolahan data calon penerima ujian nasional melalui mekanisme DAPODIK – PDUN, sebagai berikut: a. Sekolah/SKB/PKBM memuktahirkan data siswa/sekolah pada sistem DAPODIK dan Verval PD, mengunduh file *.DZ/berita acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id; b. Satuan pendidikan menyerahkan BA dan DCP ke pengawas sekolah untuk di verifikasi dan validasi data calon penerima UN (CAPESUN); c. Satuan pendidikan mendaftarkan CAPESUN ke Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ, BA, dan DCP; d. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi mengunggah data file *.DZ/*.Ez ke laman pendataan UN (BIOUN); e. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi, mengunduh dan mencetak DNS dan memperlihatkan ke satuan pendidikan; f. Sekolah/SKB/PKBM mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi beserta file *.DZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) sesudah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN); g. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi mengkoordinir petugas pendataan satuan pendidikan mengisi matauji pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa; h. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi memproses DNS, mengunduh dan mencetak DNS yang telah berisi Matauji Pilihan dan memperlihatkan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi kembali. i. Pengelola data Kabupaten/kota atau Cabdis Provinsi memelihara arsip hasil verifikasi DNS. j. Pengelola data provinsi melaksanakan proses penomoran penerima UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu penerima ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. k. Pengelola data provinsi memelihara arsip DNT.
  19. Proses pengolahan data calon penerima ujian nasional melalui mekanisme EMIS, sebagai berikut: a. Madrasah/Ponpes Salafiyah memuktahirkan data siswa pada sistem EMIS, mengunduh File *.EZ/Berita Acara/DCP; b. Madrasah/Ponpes Salafiyah menyerahkan BA dan DCP ke Pengawas Madrasah untuk di verifikasi dan validasi data calon penerima UN (CAPESUN) c. Madrasah/Ponpes Salafiyah mendaftarkan CAPESUN ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.EZ, BA dan DCP; d. Kabupaten/kota atau Kantor cabdis pendidikan provinsi mengunggah data file *.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) kemudian mengunduh dan mencetak DNS; e. Madrasah/Ponpes Salafiyah mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor cabdis pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.EZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) sesudah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/Verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN); f. Kabupaten/kota atau Kantor cabang dinas pendidikan provinsi mengunggah data file *.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) dan mengisi mata uji pilihan (MA) serta mengunduh dan mencetak kembali DNS; g. Dinas pendidikan provinsi melaksanakan proses penomoran penerima UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu penerima ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. 

V. JADWAL PENDATAAN (untuk semua jenjang pendidikan)

NO  KEGIATAN TANGGAL KETERANGAN
  1. Penyerahan DCP s.d 15 Des 2018 Satuan Pendidikan ke Kabupaten/Kota/Provinsi
  2. Pencetakan, distribusi, validasi dan verifikasi DNS s.d 31 Des 2018 Kabupaten/Kota/Provinsi ke Satuan Pendidikan
  3. Cetak dan distribusi DNT dan KPU s.d 15 Januari 2019 (SMA sederajat) Provinsi s.d 31 Januari 2019 (SMP sederajat)
  4. Pemeliharaan Provinsi s.d 17 Februari 2019 Provinsi
  5. Pemeliharaan Pusat 18 Februari – selesai 2019 Pusat
Juknis dilampiri dengan petunjuk penggunaan aplikasi pendataan.

    Download Juknis Pendataan Calon Peserta UN 2019 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2018/2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Pendataan Calon Peserta UN 2019 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK



    Download File:
    JUKNIS Pendataan CAPESUN 2018-2019 SMP-SMA-SMK.pdf
    Sumber: https://litbang.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2018/2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Pendataan Calon Akseptor Un 2019 Smp Sma Smk"