Bantuan Pemerintah Peralatan Tik Pembelajaran Sma Tahun 2018
Berikut ini yaitu berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Download file PDF.
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 |
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas Tahun 2018:
Dalam rangka mencapai sasaran Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 Tahun, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas telah melaksanakan pengadaan peralatan pendidikan untuk sekolah menengah atas. Salah satunya yaitu penyediaan sarana Teknologi Informasi Komputer (TIK) Pembelajaran SMA. Penyediaan peralatan ini berupa perangkat TIK yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dalam proses pembelajaran di Sekolah Menengan Atas dan penambahan sarana penunjang UNBK.
Melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) 2018, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas mengalokasikan dana untuk melaksanakan pengadaan peralatan secara e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog LKPP sebanyak 2.152 paket peralatan TIK Pembelajaran SMA, yang didistribusikan pribadi ke sekolah dalam bentuk peralatan.
Agar sasaran penyediaan santunan pemerintah peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas sempurna guna dan sempurna sasaran, maka kami susun Pedoman Pelaksanaan Peralatan TIK Pembelajaran SMA. Pedoman pelaksanaan ini berisi informasi perihal tujuan program, kiprah dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, persyaratan akseptor bantuan, prosedur pelaksanaan, lingkup dan pemanfaatan bantuan, pengawasan dan pengendalian santunan pemerintah yang mencakup laporan penerimaan barang, penyusunan informasi kegiatan serah terima, dan penyusunan laporan akhir.
Pedoman pelaksanaan ini dibutuhkan menjadi contoh umum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan santunan pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA, sehingga sanggup dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, efektif dan efisien mulai pada dikala proses penyiapan rencana, pelaksanaan, hingga dengan pelaporannya. Akhirnya kami mengharapkan semua pihak terkait mempelajari dengan seksama pedoman pelaksanaan ini dan dijadikan contoh pelaksanaannya.
DESKRIPSI RINGKAS PEDOMAN PELAKSANAAN
Latar BelakangProgram Pendidikan Menengah Universal 12 tahun tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16-18 tahun, namun juga fokus pada peningkatan kualitas pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai sentra pengembangan mutu pendidikan (center of excellence). Untuk mendukung kegiatan tersebut Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas telah menyusun kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan santunan pemerintah TIK pembelajaran untuk sekolah menengah atas, yang salah satu tujuannya yaitu untuk meningkatkan dan menyediakan layanan pendidikan yang bermutu dengan menyediakan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran.
Pada APBN tahun 2018, dialokasikan untuk pengadaan peralatan TIK pembelajaran Sekolah Menengan Atas sebanyak 2.152 paket, yang diperuntukkan bagi sekolah- sekolah yang belum mempunyai atau kekurangan peralatan TIK pembelajaran. Oleh alasannya itu disusun pedoman pelaksanaan Bantuan Pemerintah TIK Pembelajaran SMA, yang memuat informasi umum dan informasi khusus, prosedur dan penyaluran bantuan, serta tata kelola santunan pemerintah.
Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah
Dasar HukumPelaksanaan kegiatan pemberian Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas mengacu pada:
Sasaran Program Bantuan Pemerintah
Sasaran santunan untuk 2.152 paket peralatan TIK pembelajaran SMA, diutamakan diberikan kepada sekolah-sekolah yang tahun sebelumnya menerima santunan pemerintah pembangunan ruang laboratorium komputer yang tidak dilengkapi dengan peralatan TIK pembelajaran, sekolah-sekolah yang termasuk dalam kategori 3T, sekolah rujukan, dan sekolah-sekolah yang belum mempunyai atau kekurangan peralatan TIK pembelajaran.
Hasil yang Diharapkan
Dalam rangka mencapai sasaran Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 Tahun, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas telah melaksanakan pengadaan peralatan pendidikan untuk sekolah menengah atas. Salah satunya yaitu penyediaan sarana Teknologi Informasi Komputer (TIK) Pembelajaran SMA. Penyediaan peralatan ini berupa perangkat TIK yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dalam proses pembelajaran di Sekolah Menengan Atas dan penambahan sarana penunjang UNBK.
Melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) 2018, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas mengalokasikan dana untuk melaksanakan pengadaan peralatan secara e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog LKPP sebanyak 2.152 paket peralatan TIK Pembelajaran SMA, yang didistribusikan pribadi ke sekolah dalam bentuk peralatan.
Agar sasaran penyediaan santunan pemerintah peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas sempurna guna dan sempurna sasaran, maka kami susun Pedoman Pelaksanaan Peralatan TIK Pembelajaran SMA. Pedoman pelaksanaan ini berisi informasi perihal tujuan program, kiprah dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, persyaratan akseptor bantuan, prosedur pelaksanaan, lingkup dan pemanfaatan bantuan, pengawasan dan pengendalian santunan pemerintah yang mencakup laporan penerimaan barang, penyusunan informasi kegiatan serah terima, dan penyusunan laporan akhir.
Pedoman pelaksanaan ini dibutuhkan menjadi contoh umum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan santunan pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran SMA, sehingga sanggup dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, efektif dan efisien mulai pada dikala proses penyiapan rencana, pelaksanaan, hingga dengan pelaporannya. Akhirnya kami mengharapkan semua pihak terkait mempelajari dengan seksama pedoman pelaksanaan ini dan dijadikan contoh pelaksanaannya.
DESKRIPSI RINGKAS PEDOMAN PELAKSANAAN
- PEMBERI BANTUAN : Direktorat Pembinaan SMA
- NAMA PROGRAM : BANTUAN PEMERINTAH PERALATAN TIK PEMBELAJARAN Sekolah Menengan Atas TAHUN 2018
- TUJUAN : 1. Mendukung kegiatan Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan Sekolah Menengan Atas dan mendukung persiapan wajib mencar ilmu 12 tahun; 2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP); 3. Menyediakan peralatan TIK pembelajaran Sekolah Menengan Atas untuk membuat proses pembelajaran yang berkualitas; 4. Meningkatkan mutu pendidikan nasional jenjang sekolah menengah atas (SMA); 5. Menyediakan dan menambah ketersediaan pengadaan sarana pembelajaran pada sekolah menengah atas.
- SASARAN : 2.152 paket peralatan TIK pembelajaran senilai Rp. 445.030.721.680,-
- PEMANFAATAN DANA : Meningkatkan mutu layanan pendidikan.
- PENERIMA MANFAAT : 1. Sekolah Menengan Atas akseptor santunan pemerintah; 2. Dinas Pendidikan Provinsi;
- PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN : 1. Kewenangan penetapan akseptor santunan oleh Direktorat Pembinaan SMA; 2. Penyediaan dan pengadaan peralatan mengacu pada PMK Nomor 173 Tahun 2016 perihal Perubahan atas PMK No. 168/PMK/05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; 3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 6 Tahun 2016 perihal Katalog Elektronik dan e-purchasing; 4. Bantuan diberikan pribadi ke sekolah dalam bentuk peralatan TIK.
- LAYANAN INFORMASI : Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Cipete, Gedung A Lantai 2. Jl. RS. Fatmawati, Jakarta Selatan.
Latar BelakangProgram Pendidikan Menengah Universal 12 tahun tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16-18 tahun, namun juga fokus pada peningkatan kualitas pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai sentra pengembangan mutu pendidikan (center of excellence). Untuk mendukung kegiatan tersebut Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas telah menyusun kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan santunan pemerintah TIK pembelajaran untuk sekolah menengah atas, yang salah satu tujuannya yaitu untuk meningkatkan dan menyediakan layanan pendidikan yang bermutu dengan menyediakan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran.
Pada APBN tahun 2018, dialokasikan untuk pengadaan peralatan TIK pembelajaran Sekolah Menengan Atas sebanyak 2.152 paket, yang diperuntukkan bagi sekolah- sekolah yang belum mempunyai atau kekurangan peralatan TIK pembelajaran. Oleh alasannya itu disusun pedoman pelaksanaan Bantuan Pemerintah TIK Pembelajaran SMA, yang memuat informasi umum dan informasi khusus, prosedur dan penyaluran bantuan, serta tata kelola santunan pemerintah.
Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah
- Mendukung persiapan rintisan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun dan kegiatan Pendidikan Menengah Universal (PMU) dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA;
- Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
- Menyediakan peralatan TIK pembelajaran Sekolah Menengan Atas untuk membuat proses pembelajaran yang berkualitas;
- Meningkatkan mutu pendidikan nasional jenjang sekolah menengah atas (SMA);
- Melengkapi media pembelajaran bagi sekolah yang belum mempunyai peralatan TIK pembelajaran dan sekolah yang sudah memiliki, namun dengan jumlah yang terbatas.
Dasar HukumPelaksanaan kegiatan pemberian Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas mengacu pada:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 6 Tahun 2016 perihal Katalog Elektronik dan e-purchasing.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018, Nomor SP DIPA-023-03.1.419514/2018 tanggal 5 Desember 2017.
Sasaran Program Bantuan Pemerintah
Sasaran santunan untuk 2.152 paket peralatan TIK pembelajaran SMA, diutamakan diberikan kepada sekolah-sekolah yang tahun sebelumnya menerima santunan pemerintah pembangunan ruang laboratorium komputer yang tidak dilengkapi dengan peralatan TIK pembelajaran, sekolah-sekolah yang termasuk dalam kategori 3T, sekolah rujukan, dan sekolah-sekolah yang belum mempunyai atau kekurangan peralatan TIK pembelajaran.
Hasil yang Diharapkan
- Tersalurkannya santunan pemerintah berupa perangkat peralatan TIK pembelajaran Sekolah Menengan Atas ke sejumlah sekolah sasaran akseptor sempurna waktu dan sempurna sasaran;
- Meningkatnya kapasitas sarana dan prasarana sekolah sehingga secara sedikit demi sedikit sanggup memenuhi kriteria standar pelayanan minimal;
- Meningkatnya mutu pendidikan, fleksibilitas dan kehandalan ujian nasional.
Download Buku Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Download File:
Buku Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas Tahun 2018.pdf
Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.
Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas 2018
Posting Komentar untuk "Bantuan Pemerintah Peralatan Tik Pembelajaran Sma Tahun 2018"