Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bantuan Pemerintah Pembangunan Rkb (Ruang Kelas Baru) Sma Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Download file PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB  Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018:

DESKRIPSI RINGKAS PETUNJUK PELAKSANAAN
  1. PEMBERI BANTUAN : Direktorat Pembinaan SMA
  2. NAMA : BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB) SMA
  3. TUJUAN : 1. Mendukung kegiatan Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan Sekolah Menengan Atas dan persiapan wajib mencar ilmu 12 tahun; 2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP); 3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS); 4. Menambah ruang kelas gres bagi Sekolah Menengan Atas dengan jumlah siswa yang cenderung meningkat, melebihi daya tampung.
  4. BENTUK BANTUAN : 1624 Ruang Kelas Baru yang dibangun senilai Rp. 409.836.422.000,-
  5. PEMANFAATAN DANA : Memenuhi kebutuhan ruang belajar.
  6. PENERIMA MANFAAT : 1. Dinas Pendidikan Provinsi; 2. Sekolah Menengan Atas akseptor santunan pemerintah; 3. Masyarakat sekitar sekolah.
  7. PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN : 1. Kewenangan penetapan akseptor santunan dana oleh Direktorat Pembinaan SMA; 2. Pembangunan dilaksanakan secara swakelola, dikerjakan oleh sekolah dengan memakai prinsip-prinsip MBS); 3. Bantuan diberikan eksklusif ke rekening sekolah yang dikelola dan menjadi tanggungjawab mutlak sekolah.
  8. LAYANAN INFORMASI : Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Cipete, Gedung A Lantai 2. Jl. RS. Fatmawati, Jakarta Selatan. 

Penyediaan prasarana layanan pendidikan menengah dalam bentuk pembangunan ruang kelas gres (RKB), merupakan wujud kegiatan dalam mendukung kegiatan pendidikan menengah universal dan rintisan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun. Sehingga akan memperluas daya tampung bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat yang mempunyai minat melanjutkan pendidikan ke SMA.

Pada APBN tahun 2018, dialokasikan untuk pembangunan sebanyak 1624 Ruang Kelas Baru (RKB), bagi sekolah-sekolah yang kekurangan daya tampung dan/atau mengurangi double shift serta bagi daerah-daerah yang mempunyai angka partisipasi sekolah menengah rendah. Pembangunan RKB dilaksanakan oleh sekolah, melalui prosedur penyaluran santunan pemerintah.

Pedoman pelaksanaan disusun sebagai materi informasi operasional dalam pengelolaan dan pelaksanaan santunan pemerintah. Pedoman ini berisi informasi perihal standar santunan pemerintah dari aspek manajemen dan aspek teknis.

Pedoman pelaksanaan ini diperlukan menjadi pola bagi sekolah akseptor santunan pemerintah, semoga melaksanakan pembangunan dengan penuh amanah, bertanggungjawab dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Latar Belakang
Dimulainya Rintisan Program Pendidikan Menengah (PMU) 12 tahun, pada tahun ini memperlihatkan kesempatan besar kepada rakyat Indonesia untuk menikmati layanan pendidikan menengah. Program PMU 12 tahun tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16 – 18 tahun, namun juga fokus pada peningkatan kualitas pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai pusat pengembangan mutu pendidikan (center of excellence). Dengan mengusung tema menjangkau siswa di tempat terpencil yang susah dijangkau (renathing the unreacha) diperlukan angka partisipasi pendidikan menengah mencapai 97% pada tahun 2020.

Untuk mendukung kegiatan PMU 12 tahun Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas telah menyusun kegiatan pembangunan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Salah satunya yaitu penyediaan layanan infrastruktur susukan dan peningkatan kualitas pendidikan. Penyediaan infrastruktur layanan pendidikan ini bertujuan untuk perluasan daya tampung layanan pendidikan menengah dalam rangka menampung masukan siswa lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sederajat. Sementara itu, penyediaan akomodasi mutu pendidikan sejalan dengan tujuan pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai pusat pengembangan mutu pendidikan.

Untuk memperluas daya tampung layanan pendidikan, Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program: pertama, membangun Ruang Kelas Baru (RKB) di kantung-kantung tempat yang tebal dan terkonsentrasi dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) di bawah rata-rata nasional; kedua, membangun Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah-sekolah yang over-capacity.

Melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018, dialokasikan dana untuk pembangunan 1.624 RKB. Penyaluran santunan pemerintah disalurkan eksklusif ke rekening sekolah.

Agar santunan pemerintah sanggup dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu dibuat hukum dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh akseptor santunan pemerintah. Oleh alasannya itu disusun Petunjuk Pelaksanaan santunan pemerintah RKB, yang memuat informasi umum dan informasi khusus, prosedur dan penyaluran bantuan, serta tata kelola santunan pemerintah.

Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah
  1. Mendukung kegiatan Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA;
  2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan;
  4. Menambah ruang kelas gres bagi Sekolah Menengan Atas dengan jumlah siswa yang cenderung meningkat melebihi daya tampung.

Sasaran Program Bantuan Pemerintah
Sasaran santunan yaitu 1.624 Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah-sekolah yang kekurangan daya tampung dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan pemberian santunan sosial Ruang Kelas Baru mengacu pada:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 perihal Jasa Konstruksi;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 perihal Bangunan Gedung;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 perihal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 perihal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 perihal Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 perihal Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016;
  15. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018. Nomor SP DIPA – 023.03.1.419514/2018 Tanggal 5 Desember 2017;

Satuan Biaya Bantuan PemerintahNilai satuan biaya (unit cost) santunan pemerintah RKB diadaptasi dengan Indek Kemahalan Konstruksi (IKK) pada masing-masing Kabupaten/Kota. Data IKK yang dipakai yaitu publikasi dari Biro Pusat Statistik yaitu Indek Kemahalan Konstruksi Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2017.

Penerima Dan Pelaksanaan Bantuan
Lembaga akseptor dan penanggungjawab santunan pemerintah RKB-SMA tahun anggaran 2018 yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan. Penanggung jawab santunan yaitu Kepala Sekolah, sebagai wakil dari Sekolah. Sedangkan Pelaksanaan santunan yaitu Panitia Pembangunan yang dibuat oleh Kepala Sekolah.

Persyaratan Penerima Bantuan
  1. Memiliki lahan/tanah milik Pemda (bagi Sekolah Menengan Atas Negeri) dan milik Yayasan (bagi Sekolah Menengan Atas Swasta), dibuktikan dengan sertifikat, sertifikat jual beli atau keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan bukan tanah sengketa;
  2. Berpotensi untuk dikembangkan, ditunjukkan dengan kepemilikan 3 (tiga) rombongan mencar ilmu dengan jumlah siswa cenderung stabil atau meningkat dari tahun ke tahun;
  3. Diprioritaskan pada Sekolah Menengan Atas dengan kondisi: a. Rombongan mencar ilmu lebih banyak dari jumlah ruang kelas; b. Jumlah pendaftar siswa gres lebih besar dari daya tampung sekolah; c. Jumlah siswa lebih besar dari 40 orang per kelas d. Masih melaksanakan sistem pembelajaran double shift. e. Memiliki analisis kebutuhan Ruang Kelas Baru; f. Telah mengisi dan mengupdate data pokok pendidikan secara online (DAPODIK); g. Memiliki ijin pendirian sekolah (bagi Sekolah Menengan Atas Negeri), dan akte pendirian yayasan dan ijin operasional sekolah (bagi Sekolah Menengan Atas Swasta); h. Memiliki Kepala Sekolah definitif, dibuktikan dengan surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi; i. Tidak termasuk sekolah yang belum memberikan laporan pelaksanaan santunan pemerintah atau mempunyai duduk perkara dalam pengelolaan santunan pemerintah sebelumnya; j. Memiliki komite sekolah, dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
  4. Diketahui atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
  5. Memiliki site plan.

Prinsip-Prinsip Bantuan Pemerintah
  1. Partisipatif. Pengelolaan santunan dilakukan, direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan melibatkan warga sekolah dan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memperlihatkan dukungan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk peralatan melalui penyedia barang dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efesiensi, efektifitas dan mengutamakan produk dalam negeri serta sanggup dipertanggungjawabkan.
  2. Transparan. Pengelolaan dana santunan harus dilakukan secara terbuka semoga warga sekolah dan masyarakat sanggup memperlihatkan saran, kritik, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
  3. Akuntabel. Pengelolaan dana santunan harus sanggup dipertanggungjawabkan secara kualitas, kuantitas pekerjaan maupun penggunaan keuangan, sesuai dengan anjuran yang telah disetujui.
  4. Demokratis. Penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan dan pemecahan duduk perkara ditempuh melalui jalan musyawarah/mufakat dengan memperlihatkan kesempatan kepada setiap individu mengajukan saran, kritik atau pendapat.
  5. Efektif dan Efisien. Pemanfaatan dana santunan harus efektif dan efisien. Hindari pemborosan dan penggunaan uang untuk pekerjaan yang kurang bermanfaat. Utamakan pemberdayaan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh warga sekolah dan masyarakat sekitar.

    Download Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB Sekolah Menengan Atas Tahun 2018



    Download File:
    Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018.pdf
    Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Lihat juga:
    Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
    Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
    Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
    Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas 2018
    Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

    Posting Komentar untuk "Bantuan Pemerintah Pembangunan Rkb (Ruang Kelas Baru) Sma Tahun 2018"