Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Berikut ini yakni informasi dan berkas Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017 yaitu Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 ihwal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 diterbitkan tanggal 12 Juni 2017. Download file PDF.

 Berikut ini yakni informasi dan berkas Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Gu Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017
Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017:

Sehubungan dengan pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2017, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka registrasi Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Seluruh guru madrasah wajib melaksanakan updating data status sertifikasinya secara berdikari melalui SIMPATIKA paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
  2. Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh instansi manapun.
  3. Pendaftaran calon penerima sertifikasi guru dilakukan secara berdikari oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi http://simpatika.kemenag.go.id.
  4. Adapun persyaratan umum dari calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017 yakni sebagai berikut:
  • Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
  • Belum pernah mempunyai akta pendidik;
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se Indonesia;
  • Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan mempunyai aktivitas studi yang mempunyai izin penyelenggaraan;
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
  • Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

    Download Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:


    Download File:
    Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017.pdf

    Sumber: https://madrasah.kemenag.go.id

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017. Semoga dapat bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017"