Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sk Penetapan Siswa Akseptor Pip Angkatan 1, 2 Dan 3 Tahun 2017

Berikut ini yakni isu dan berkas SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017 yaitu Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Peserta Didik, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 259/DS.5/KU/2017 Tentang Penetapan Siswa Penerima Dana PIP (Program Indonesia Pintar) Angkatan 1 Tahun 2017, Nomor: 260/DS.5/KU/2017 Tentang Penetapan Siswa Penerima Dana PIP Angkatan 2 Tahun 2017, dan Nomor: 259/DS.5/KU/2017 Tentang Penetapan Siswa Penerima Dana PIP Angkatan 3 Tahun 2017.

 Berikut ini yakni isu dan berkas SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan  SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017
SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017

SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017:

Menimbang:
a. Bahwa salah satu jadwal Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2017 yakni Program Indonesia Pintar tahun 2017;

b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir (1) di atas, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan telah mengalokasikan dana Program Indonesia Pintar tahun 2017.

Mengingat:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 31;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan dan perubahan kedua melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Standar Nasional Pendidikan;
  4. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 perihal Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk membangun keluarga produktif;
  5. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 perihal tata cara Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2016 perihal Program Indonesia Pintar;
  7. Peraturan Bersama antara Dirjen Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015;
  8. Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor 001/D5.1/KU/2017 Tanggal 03 Januari 2017 perihal pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017.

Memperhatikan:
  1. Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2017 Nomor: DIPA-023.03.1.419515/2017 tanggal 07 Desember 2016.
  2. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor: KEP-449/C5/KU/2016.

Memutuskan:
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Peserta Didik, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Peserta Didik, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan:

Kesatu:
Menetapkan nama-nama siswa Sekolah Menengah kejuruan pada sekolah sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai peserta Program Indonesia Pintar untuk Angkatan 1, 2 dan 3.

Kedua:
Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) berasal dari 6 provinsi, 34 Kab/Kota, pada 320 Sekolah Menengah kejuruan dengan jumlah siswa sebanyak 2.466 siswa. Jumlah dana yang akan disalurkan sebesar Rp. 2.086.500.000 (dua milyar delapan puluh enam lima lima ratus ribu rupiah).

Ketiga:
Setelah ditetapkan sebagai peserta dana PIP, peserta sanggup segera mencairkan dan memanfaatkan dana sesuai kebutuhan yang diharapkan dalam proses pembelajaran di SMK. 

Keempat:
Surat Keputusan ini berlaku semenjak ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 14 Februari 2017.

    Download Berkas SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:

    SK PIP ANGKATAN 1 TAHUN 2017.pdf
    SK PIP ANGKATAN 2 TAHUN 2017.pdf
    SK PIP ANGKATAN 3 TAHUN 2017.pdf


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai isu dan berkas SK Penetapan Siswa Penerima PIP Angkatan 1, 2 dan 3 Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaat.

    Sumber:
    http://pipsmk.ditpsmk.net/sk-penetapan-siswa-penerima-pip-angkatan-1-2-dan-3-tahun-2017/

    Lihat juga isu lainnya terkait dengan PIP (Program Indonesia Pintar):


    Posting Komentar untuk "Sk Penetapan Siswa Akseptor Pip Angkatan 1, 2 Dan 3 Tahun 2017"