Sistem Zonasi Ppdb Diatur Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017
Berikut ini yaitu keterangan mengenai Sistem Zonasi PPDB Diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Mengutip informasi dari banyak sekali sumber bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah akan memulai menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan murid gres mulai tahun pedoman 2017/2018. Dan inilah keterangan dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang di dalamnya menjelaskan tentang Sistem Zonasi PPDB.
Mengutip informasi dari banyak sekali sumber bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah akan memulai menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan murid gres mulai tahun pedoman 2017/2018. Dan inilah keterangan dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang di dalamnya menjelaskan tentang Sistem Zonasi PPDB.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB |
Sistem Zonasi PPDB Diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017
Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB diatur dalam pasal 15 hingga dengan 17 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Berikut ini kutipan isi Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Bagian Keempat perihal Sistem Zonasi :
Pasal 15
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kondisi di tempat tersebut menurut jumlah ketersediaan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di tempat tersebut.
(4) Bagi sekolah yang berada di tempat perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diterapkan melalui akad secara tertulis antarpemerintah tempat yang saling berbatasan.
(5) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sanggup mendapatkan calon peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus mencakup perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi tragedi alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Pasal 16
(1) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat provinsi wajib mendapatkan peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa yang berdomisili dalam satu wilayah tempat provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
(3) Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan hukuman pengeluaran dari Sekolah.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan menurut hasil penilaian Sekolah bersama dengan komite sekolah, dewan pendidikan, dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku bagi SMK.
Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ini, silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
Demikian yang bisa kami sampaikan informasi dan berkas mengenai Sistem Zonasi PPDB Diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Sistem Zonasi Ppdb Diatur Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017"