Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Operasional Standar (Pos) Pelaksanaan Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017

Berikut ini yakni informasi Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 dari BAN-SM (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah)

 Berikut ini yakni informasi Prosedur Operasional Standar  Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017

Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari BAN-SM wacana Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017:

TANGSEL, bansm.or.id---Penyelenggaraan legalisasi sekolah/madrasah yang bervariasi menjadikan perbedaan proses dan hasil sehingga tidak menggambarkan pencapaian standar yang objektif. Selain itu, dibutuhkan standar, mekanisme, dan proses legalisasi yang baku sehingga secara normatif sanggup menjadi pemikiran dalam sistem penyelenggaraan legalisasi bermutu guna menjamin pendidikan bermutu. Hal ini disampaikan Sekretaris BAN-S/M, Syamsir Alam, M.A., dalam Sesi II pada kegiatan Rakornas-I BAN-S/M dan BAP-S/M. POS Akreditasi ini dibutuhkan untuk memastikan proses dan hasil-hasil legalisasi yang bermutu sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.

Dalam tahapan pelaksanaannya, Syamsir Alam, M.A. menuturkan bahwa POS Akreditasi sekolah/madrasah ini disusun dan ditetapkan serta disosialisasikan oleh BAN-S/M sebagai forum yang bertugas untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Segera sehabis itu, BAP-S/M akan mempelajarinya dan menindaklanjuti kebijakan dan mekanisme yang diterbitkan oleh BAN-S/M tersebut. BAN-S/M, dalam tahapan terakhir akan melaksanakan penilaian dan monitoring terhadap tahapan pelaksanaan POS.

Pada tahun 2017, tegasnya, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah mengalami penyederhanaan dari 15 langkah menjadi 10 langkah. Adapun 10 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/madrasah yakni sebagai berikut:
  • Langkah ke-1: Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
  • Langkah ke-2: Sosialisasi dan Penyampaian Perangkat Akreditasi
  • Langkah ke-3: Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
  • Langkah ke-4: Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor
  • Langkah ke-5: Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  • Langkah ke-6: Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  • Langkah ke-2: Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  • Langkah ke-8: Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  • Langkah ke-9: Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi 
  • Langkah ke-10: Sosialisasi Hasil Akreditasi

30.000 Sekolah/Madrasah akan Diakreditasi Tahun 2017

TANGSEL, MENARA62.COM---Pada tahun 2017, akan dialokasikan sekitar 30.000 sekolah/madrasah untuk diakreditasi melalui APBN Kemdikbud tahun 2017. Hal ini disampaikan Abdul Mu’ti, Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) pada kegiatan Pembukaan Rakornas I BAN-S/M dan BAP-S/M Tahun 2017 di Hotel Shantika Bintaro, Tangerang Selatan. Rakornas akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 5 hingga 7 Februari 2017 dengan akseptor sebanyak 136 orang berasal dari pengurus Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/madrasah (BAP-S/M) seluruh Indonesia.

Kegiatan Rakornas-I yang dibuka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan langkah terhadap tugas, fungsi, dan tanggung jawab pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan legalisasi sekolah/madrasah.

Pada kesempatan Pembukaan kegiatan Rakornas-I, Abdul Mu’ti mengharapkan juga pertolongan ketua Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI, Ali Taher Parasong untuk legalisasi madrasah, alasannya BAN-S/M dengan sumber daya asesor yang dimiliki, bisa melaksanakan lebih dari kuota yang berasal dari APBN Kemdikbud. Rata-rata kemampuan BAN-S/M yakni mengakreditasi 50 ribu satuan pendidikan untuk mendukung penuntasan legalisasi sekolah/madrasah dalam siklus 5 tahunan. (dha)

13 Kebijakan BAN-S/M untuk Tahun 2017

TANGSEL, bansm.or.id---Dalam melaksanakan kegiatan kegiatan untuk tahun anggaran 2017, BAN-S/M mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: (1) Pencapaian Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019; (2) Peningkatan pelaksanaan arah kebijakan Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu: perangkat, asesor, data, dan manajemen; (3) Pengakuan dan pemanfaatan hasil-hasil legalisasi oleh pengambil kebijakan dan masyarakat; (4) Analisis hasil monev & surveilans; dan (5) Laporan dan raw data sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M. Hal ini disampaikan Ketua BAN-S/M, Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. dalam paparannya bertema Kebijakan dan Program Kerja BAN-S/M 2017.

Dalam Sesi Pertama pada kegiatan Rakornas-I, Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., menegaskan bahwa pelaksanaan legalisasi sekolah/madrasah mempunyai 4 prinsip yang cukup mendasar meliputi: Efektifitas; melaksanakan kegiatan yang sempurna sasaran, sempurna waktu, dan sempurna guna; Efisiensi; penggunaan anggaran dan waktu yang semaksimal dan seoptimal mungkin; Transparansi; terbuka, terukur dan sesuai dengan ketentuan; dan Akuntabilitas; setiap kegiatan yang dilaksanakan sanggup dipertanggungjawabkan dan mempunyai donasi serta bermanfaat dalam pencapaian dan penjaminan mutu pendidikan nasional.

Sementara, lanjut Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., BAN-S/M mengeluarkan kebijakan untuk tahun 2017, antara lain:
  1. Pelaksanaan legalisasi sesuai Renstra Kemdikbud 2015-2019.
  2. Penguatan kelembagaan BAN-S/M dan BAP-S/M.
  3. Sosialisasi dan Pemberlakuan Perangkat Akreditasi 2017.
  4. Penetapan Nilai, Peringkat, dan Predikat Akreditasi.
  5. Pelatihan Pelatih Asesor (ToT).
  6. Peningkatan jumlah, kualitas, dan kinerja asesor.
  7. Penyusunan Perangkat, Pelatihan Asesor, dan Pelaksanaan Akreditasi SPK.
  8. Pembinaan dan Pelaksanaan Akreditasi SILN.
  9. Penuntasan legalisasi sekolah/madrasah di tempat Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
  10. Revisi Pedoman dan POS Pelaksanaan Akreditasi.
  11. Peningkatan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait.
  12. Perpanjangan akta legalisasi sekolah/madrasah.
  13. Peningkatan Akreditasi berbasis data yang terintegrasi dengan Dapodik Kemdikbud.

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai informasi terbaru danri BAN-SM tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Download Berkas Terkait Akreditasi Sekolah/Madrasah

    Berikut ini beberapa arsip berkas yang berafiliasi dengan label kategori legalisasi sekolah/madrasah, legalisasi guru dan lain-lain:









    Posting Komentar untuk "Prosedur Operasional Standar (Pos) Pelaksanaan Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017"