Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pma Nomor 5 Tahun 2017 Perihal Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Tinggi Keagamaan

Berikut ini yaitu berkas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2017 perihal Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Peraturan Menteri Agama RI Nomor  PMA Nomor 5 Tahun 2017 perihal Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
PMA Nomor 5 Tahun 2017 perihal Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan

PMA Nomor 5 Tahun 2017 perihal Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan

Berikut ini kutipan keterangan dari isi PMA Nomor 5 Tahun 2017 perihal Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2017 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
  1. Dosen yaitu pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.
  2. Dosen dengan Tugas Tambahan/Khusus/Tertentu yaitu Dosen yang mendapat kiprah pemanis sebagai pejabat struktural atau yang setara. 
  3. Jam Kerja Dosen a dalah waktu pelaksanaan kiprah Dosen yang dinyatakan dalam satuan jam, baik di kantor, kelas, maupun di kawasan lain atau di luar kantor.
  4. Daftar Hadir Dosen yaitu daftar kehadiran Dosen pada waktu tatap muka perkuliahan dan layanan mahasiswa.
  5. Lembar Kerja Dosen yaitu lembaran yang berisi beban kerja Dosen berupa tridharma perguruan tinggi.
  6. Tridharma Perguruan Tinggi yaitu kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.
  7. Perguruan Tinggi Keagamaan yaitu perguruan tinggi keagamaan yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat di bawah training Kementerian Agama.
  8. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS yaitu beban berguru mahasiswa dan beban pembelajaran Dosen dalam sistem kredit semester, di mana 1 (satu) sks setara dengan 50 (lima puluh) menit  tatap muka di kelas, 60 (enam puluh) menit aktivitas terstruktur, dan 60 (enam puluh) menit aktivitas mandiri. 
  9. Kegiatan Tatap Muka di Kelas yaitu proses pembelajaran Dosen di dalam ruang kelas sesuai bobot sks mata kuliah yang diampu.
  10. Kegiatan Terstruktur yaitu kiprah yang diberikan kepada mahasiswa oleh Dosen yang berkaitan dengan materi mata kuliah, dimonitoring, dievaluasi, dan dinilai oleh Dosen pengampu.
  11. Kegiatan Mandiri yaitu kiprah berdikari yang diberikan Dosen kepada mahasiswa di luar jam aktivitas tatap muka di kelas sebagai pendukung dan pengayaan akademik mahasiswa.
  12. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan yaitu Rektor pada Universitas dan lnstitut, dan Ketua pada Sekolah Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. 
Pasal 2
Dosen berkewajiban:
  1. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat;
  2. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi bakteri pembelajaran;
  3. meningkatkan dan menyebarkan kualifikasi akademik dan sejalan dengan kompetensi secara perkembangan ilmu teknologi, dan seni; berkelanjutan pengetahuan, 
  4. bertindak objektif dan tidak diskriminatif;
  5. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan isyarat etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan 
  6. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

Pasal 3

(1) Dosen tetap wajib melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi paling sedikit 12 (dua betas) sks pada setiap semester, sepadan dengan memenuhi ketentuan bekerja penuh waktu paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam secara akumulatif setiap minggu.
(2) Bekerja penuh waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam Lembar Kerja Dosen secara  elekktronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai komposisi Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lembar Kerja Dosen secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan. 

Pasal 4
(1) Dosen wajib mengisi daftar hadir pada setiap aktivitas yang berupa pengajaran, pembimbingan, dan pengujian .
(2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada ketika hadir dan pulang secara elektronik.
(3) Ketentuan jumlah jam yang wajib dipenuhi dalam aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sebagai berikut:
a . bagi Dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli lebih besar atau sama dengan 2 1 (dua puluh satu) jam per minggu;
b. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Lektor lebih besar atau sama dengan 17 (tujuh belas) jam per minggu;
c. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala lebih besar atau sama dengan 13 (tiga belas) jam per minggu; dan
d. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Profesor lebih besar a tau sama dengan 9 (sembilan) jam per minggu.  

Pasal 5
(1) Dosen dengan kiprah tambahan/tugas khusus/ kiprah tertentu wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.
(2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada ketika hadir dan pulang secara elektronik.

Pasal 6
Pengisian Lembar Kerja Dosen dan daftar hadir secara manual sanggup dilakukan apabila:
a. sistem elektronik tidak tersedia;
b. sistem elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
c. sidik jari atau identitas lain tidak terekam dalam sistem daftar hadir elektronik; dan/atau
d. terjadi keadaan kahar (force majeure). 

Pasal 7
Dosen yang tidak melaksanakan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan keterangan sebagai berikut: 
a. S (sakit) yang dibuktikan dengan surat keterangan  dokter;
b. I (izin) tidak masuk kerja;
c. D (dinas) yang dibuktikan dengan surat perintah tugas;
d. C (cuti) yang dibuktikan dengan surat izin cuti;
e. TB (tugas belajar) yang dibuktikan dengan surat kiprah belajar; dan 
f. Taman Kanak-kanak (tanpa keterangan) tanpa diketahui alasannya. 

Pasal 8
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 abjad b diberikan oleh atasan pribadi Dosen atas dasar permohonan tertulis yang disertai alasan.
(2) Atasan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup menunjukkan atau menolak permohonan izin.
(3) Dalam hal ada kepentingan yang sangat mendesak surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diajukan paling lambat 3 (tiga) hari sesudah masuk kerja, 

Pasal 9
(1) Dosen berhak mendapat cuti sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang lain.
(2) Pelaksanaan cuti bagi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagarnaan dengan mempertirnbangkan pernenuhan pelayanan. 

Pasal 10
Format daftar hadir, rekapitulasi daftar hadir, surat permohonan izin/pernberitahuan, dan surat keterangan, ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan. 

Pasal 11
Dosen yang tidak rnemenuhi ketentuan bekerja penuh waktu sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 12
Pada ketika Peraturan Menteri ini rnulai berlaku, peraturan perundang-udangan yang mengatur mengenai disiplin kerja dan kehadiran Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 

Pasal 13
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2 Tahun 2013 perihal Disiplin Kehadiran Dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Download Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2017 perihal Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMA Nomor 5 Tahun 2017 perihal Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada tautan di bawah ini:

    PMA Nomor 5 Tahun 2017 perihal Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan



    Download File:
    PMA Nomor 5 Tahun 2017 perihal Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMA Nomor 5 Tahun 2017 perihal Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan. Semoga sanggup bermanfaat.
    Sumber: Direktorat Pendidikan Tinggi Islam - Kemenag RI

    Posting Komentar untuk "Pma Nomor 5 Tahun 2017 Perihal Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Tinggi Keagamaan"