Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017

Berikut ini ialah berkas Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017 yang merupakan Lampiran III Perka Balitbang Nomor 018/H/EP/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.

 Berikut ini ialah berkas Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun  Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017

Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Lampiran III Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017 Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017 :

PETUNJUK UMUM
  1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang memakai 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan arahan blangko yang terletak di halaman muka. Contoh Kode Blangko: DN-01 Ma/13 0000001 Keterangan: Kurikulum 2013, Kode Blangko: DN-01 Ma/06 0000001 Keterangan: Kurikulum 2006 Kode Blangko: DN-01 Ma/SPK 0000001 Keterangan: SPK.
  3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat Kepala Sekolah.
  5. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
  6. Pengisian Ijazah memakai goresan pena tangan dengan goresan pena aksara yang benar, jelas, rapi, bersih, dan gampang dibaca memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus. Dalam kondisi tertentu sanggup diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah dilarang dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai informasi program pemusnahan. b. Berita program pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian. c. Berita program pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  9. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai informasi program yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  10. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai informasi program yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sanggup dimusnahkan sesudah 6 (enam) bulan terhitung semenjak aktivitas pengisian Ijazah dengan disertai informasi program pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  12. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi sanggup dimusnahkan sesudah 6 (enam) bulan terhitung semenjak aktivitas pengisian Ijazah dengan disertai informasi program pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
  13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah sesudah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka sanggup dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  14. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memperlihatkan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan yang sudah pindah domisili, Ijazah sanggup diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan. 

    Download Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Lampiran III - Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017.pdf
    Contoh Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK
    Contoh Blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C

    Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017"