Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

Berikut ini yakni berkas Juknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat yaitu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas Juknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat  Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat ini mungkin bisa menjadi tanggapan atas pencarian anda terkait gosip seputar teladan proposal pendirian Madrasah Tsanawiyah, teladan proposal pendirian Madrasah Ibtidaiyah, teladan proposal pendirian Madrasah Aliyah, SK pendirian madrasah oleh yayasan, formulir pendirian madrasah, piagam pendirian madrasah, teladan SK pendirian madrasah, teladan proposal pengajuan ijin operasional RA dan lain-lain.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat:

Latar Belakang
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Pasal 9 mengamanatkan bahwa pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian madrasah. Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat ini diharapkan untuk memperlihatkan pengaturan lebih detail wacana ketentuan, persyaratan, dan mekanisme pendirian madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. Penyusunan Petunjuk Teknis ini dilandasi oleh pemikiran dan pertimbangan sebagai berikut: Pertama, kanal pendidikan yang bermutu merupakan hak mendasar setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat ( 1) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini sejalan dengan akad global melalui UNESCO dalam upaya peningkatan pemerataan kanal pendidikan yang bermutu melalui jadwal "Pendidikan untuk Semua" (Education for All). Kedua, peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi jadwal dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang "sejahtera, demokratis, dan berkeadilan" sesuai dengan visi RPJMN 2010-2014 dan RPJPN 2005-2025 yang memfokuskan pada jadwal pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai sasaran pembangunan nasional. Ketiga, kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga jadwal terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Akreditasi merupakan salah satu jadwal atau kebijakan yang dipakai sebagai taktik penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Akreditasi juga merupakan sebuah taktik kebijakan yang dipakai sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 (delapan) SNP, yaitu (i) standar isi, (ii) standar kompetensi lulusan, (iii) standar proses, (iv) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (v) standar sarana dan prasarana, (vi) standar pengelolaan, (vii) standar penilaian, dan (viii) standar pembiayaan. Keempat, sejalan dengan pemikiran tersebut, dalam upaya meningkatkan kanal pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan strategis untuk menjarnin bahwa layanan pendidikan rnadrasah telah rnemenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 ten tang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota. Dalam konteks ini, kontribusi izin pendirian madrasah merupakan pintu masuk yang strategis untuk menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Atas dasar pemikiran tersebut, kebijakan dan peraturan wacana persyaratan dan mekanisme pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu diatur secara lebih baik dengan menekankan pada aspek kualitas pemenuhan SPM. Dalam konteks ini, petunjuk teknis yang memuat persyaratan, prosedur, dan dokumen standar terkait permohonan izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ini diharapkan sebagai anutan bagi para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalam rangka mewujudkan madrasah lebih baik.

Tujuan
Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk:
  1. meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelayanan publik terkait mekanisme permohonan izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan madrasah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. memberikan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan madrasah dalam rangka kontribusi izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi RA, MI, MTs, MA, clan MAK;
  4. memberikan panduan bagi para pemangku kebijakan di lingkungan Kementerian Agama baik di tingkat sentra maupun di tingkat kawasan dalam rangka melaksanakan koordinasi yang efektif antar satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dalam melaksanakan pelayanan publik terkait mekanisme pengajuan izin pendirian Madrasah.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini adalah:
  1. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat di lingkungan Kementerian Agama.
  2. Pembagian kewenangan di antara para pemangku kebijakan di lingkungan Kementerian Agama (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota) dalam rangka kontribusi izin pendirian madrasah.
  3. Prosedur Permohonan Izin Pendirian Madrasah.
  4. Jadwal Kegiatan Proses Pemberian Izin Pendirian Madrasah.
  5. Masa berlaku izin, pelatihan dan evaluasi, dan mekanisme penutupan madrasah.
  6. Standar format yang dipakai dalam pelayanan kontribusi izin pendirian Madrasah.
Pengertian
  1. Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat yang selanjutnya disebut Pendirian Madrasah yakni penetapan pendirian satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh organisasi berbadan aturan dalam bentuk yayasan/lembaga/lainnya sehabis memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan.
  2. Izin Pendirian Madrasah yakni izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atas nama Menteri Agama dalam bentuk Keputusan Menteri Agama wacana Penetapan Izin Operasional Pendirian Madrasah sehabis memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.
  3. Madrasah yakni satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
  4. Proposal Pendirian Madrasah yakni dokumen permohonan izin pendirian madrasah yang diajukan oleh organisasi berbadan aturan yang terdiri dari formulir permohonan dan dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan.
  5. Organisasi calon penyelenggara atau forum calon penyelenggara yakni organisasi atau forum berbadan aturan yang mengajukan permohonan izin pendirian madrasah.
  6. Verifikasi dokumen yakni verifikasi dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan yang dituangkan dalam Serita Acara Verifikasi Dokumen Persyaratan Administratif, Teknis, Dan Kelayakan.
  7. Verifikasi lapangan yakni visitasi ke lokasi calon madrasah yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan.
  8. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah yakni Kepala Seksi yang membidangi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  9. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah yakni Kepala Bidang yang membidangi Pendidikan Madrasah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  10. Kepala Kantor Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  11. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  12. Direktur yakni Direktur Pendidikan Madrasah.
  13. Direktur Jenderal yakni Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

    Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:

    Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat



    Download File:
    Keputusan Dirjen Pendis No 1385 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Semoga bisa bermanfaat.
    Sumber: Kemenag RI

    Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat"