Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis (Juknis) Fls2n Sd Tahun 2017

Berikut ini ialah berkas Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD Tahun 2017. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berkhasiat sebagai rujukan ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan lain-lain di SD dan MI.

 Berikut ini ialah berkas Petunjuk Teknis  Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N SD Tahun 2017
Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N SD Tahun 2017

Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N SD Tahun 2017 ini mudah-mudahan bisa menjawab pencarian informasi terkait  dengan juknis FLS2N 2017, juknis FLS2N 2017 SD, juknis FLS2N 2017 SD/MI, tuan rumah FLS2N 2017, acara FLS2N SD 2017, FLS2N 2017 SD/MI, juknis FLS2N 2017 Sekolah Dasar, buku panduan FLS2N 2017 dan lain-lain.

Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD Tahun 2017

Berikut in kutipan isi Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD Tahun 2017:

Pendidikan di sekolah dasar merupakan cuilan dari sistem pendidikan yang menyeluruh dalam rangka training abjad anak biar tumbuh dan berkembang secara seimbang baik jasmani maupun rohani. Pembinaan abjad anak yang dimaksudkan mencakup penguasaan ilmu pengetahuan, pembentukan kepribadian, moral, religius serta memilki keterampilan hidup menuju generasi muda yang potensial. Kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N-SD) bertujuan untuk menawarkan wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif penerima didik sekolah dasar dengan mengedepankan sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal sehingga sanggup meningkatkan mutu pendidikan. Di sisi lain kegiatan FLS2N-SD dibutuhkan sanggup meningkatkan kreativitas, dan memotivasi penerima didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Melalui kegiatan FLS2N-SD ini pula dibutuhkan sanggup tetap terpeliharanya semangat dan komitmen para praktisi pendidikan di daerah, sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya berbagi proses pendidikan khususnya bidang seni dan budaya. Petunjuk teknis olimpiade ini disusun sebagai contoh bagi panitia penyelenggara baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota maupun provinsi serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan Festival dan Lomba Seni sanggup berjalan sesuai yang diharapkan.

Latar Belakang
Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015-2019 ialah “terbentuknya manusia serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong”. Dalam makna visi ekosistem pendidikan, terdapat 7 (tujuh) elemen yang terdiri dari: (1) Sekolah yang kondusif; (2) Guru sebagai penyemangat; (3) Orang renta yang terlibat aktif; (4) Masyarakat yang sangat peduli; (5) Industri yang berperan penting; (6) Organisasi profesi yang berkontribusi besar; (7) Pemerintah yang berperan optimal. Terbentuknya manusia serta ekosistem kebudayaan yang berkarakter sanggup dimaknai sebagai berikut: (1) Terwujudnya pemahaman mengenai pluralitas sosial dan keberagaman budaya dalam masyarakat, yang diindikasikan oleh kesediaan untuk membangun harmoni sosial, menumbuhkan sikap toleransi, dan menjaga kesatuan dalam keanekaragaman; (2) Terbentuknya wawasan kebangsaan di kalangan belum dewasa usia sekolah yang diindikasikan oleh menguatnya nilai-nilai nasionalisme dan rasa cinta Tanah Air; (3) Terwujudnya budaya dan kegiatan riset, budaya inovasi, budaya produksi, serta pengembangan ilmu dasar dan ilmu terapan yang sesuai dengan kebutuhan dunia perjuangan dan dunia industri untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi; (4) Terwujudnya pelestarian warisan budaya baik bersifat benda (tangible) maupun tak benda (intangible); (5) Terbentuknya abjad yang tangguh dengan melestarikan, memperkukuh, dan menerapkan nilai-nilai kebudayaan Indonesia; (6) Tingginya apresiasi terhadap keragaman seni dan kreativitas karya budaya, yang mendorong lahirnya manusia kebudayaan yang profesional yang lebih banyak; (7) Berkembangnya promosi dan diplomasi budaya. Misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015-2019 ialah (1) Mewujudkan pelaku pendidikan dan kebudayaan yang berpengaruh ialah menguatkan siswa, guru, kepala sekolah, orang renta dan pemimpin institusi pendidikan dalam ekosistem pendidikan; memberdayakan pelaku budaya dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan; serta fokus kebijakan diarahkan pada penguatan sikap yang sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan berkepribadian; (2) Mewujudkan jalan masuk yang meluas dan merata ialah mengoptimalkan capaian wajib berguru 12 tahun; meningkatkan ketersediaan serta keterjangkauan layanan pendidikan khususnya bagi masyarakat yang terpinggirkan, serta bagi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); (3) Mewujudkan pembelajaran yang bermutu ialah meningkatkan mutu pendidikan sesuai lingkup standar nasional pendidikan; serta memfokuskan kebijakan menurut percepatan peningkatan mutu untuk menghadapi persaingan global dengan pemahaman akan keragaman, dan penguatan praktik baik dan inovasi; (4) Mewujudkan pelestarian kebudayaan dan pengembangan bahasa adalah: a) menjaga dan memelihara jatidiri abjad bangsa melalui pelestarian dan pengembangan kebudayaan dan bahasa; b) membangkitkan kembali abjad bangsa Indonesia, yaitu saling menghargai keragaman, toleransi, etika, moral, dan bahu-membahu melalui penerapan budaya dan bahasa Indonesia yang baik di masyarakat; c) meningkatkan apresiasi pada seni dan karya budaya Indonesia sebagai bentuk kecintaan pada produk-produk dalam negeri; d) melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya termasuk budaya bahari dan kepulauan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; (5) Mewujudkan penguatan tata kelola serta peningkatan efektivitas birokrasi dan pelibatan publik ialah dengan memaksimalkan pelibatan publik dalam seluruh aspek pengelolaan kebijakan yang berbasis data, riset, dan bukti lapangan, membantu penguatan kapasitas tata kelola pada pendidikan di daerah, berbagi koordinasi dan kolaborasi lintas sektor di tingkat nasional, mewujudkan birokrasi Kemendikbud yang menjadi teladan dalam tata kelola yang bersih, efektif, dan efisien.

Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka perlu dilaksanakan banyak sekali kegiatan yang sekaligus sebagai upaya dalam pemenuhan hak penerima didik untuk mengaktualisasikan dirinya secara optimal. Kegiatan tersebut di antaranya penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Kegiatan FLS2N dilaksanakan untuk penerima didik tingkat sekolah dasar, secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

FLS2N dibutuhkan sanggup menjadi salah satu pola training pendidikan di bidang seni dan sastra di Indonesia. Di samping itu, akan menjadi ajang pembentukan abjad penerima didik biar mempunyai daya cipta, kelembutan hati serta kecintaan seni dan budaya bangsa.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintah Daerah; 
  3. Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 wacana perubahan atas perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 39 tahun 2008 wacana Pembinaan Kesiswaan;
  5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan SD Nomor 023.03.1.666.011/2017 Tanggal 7 Desember 2016.
Tujuan
Tujuan diselenggarakannya Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD ialah :
  1. Memberikan wadah untuk berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif penerima didik sekolah dasar dalam pengembangan diri secara optimal sehingga sanggup meningkatkan mutu pendidikan;
  2. Mengembangkan lisan seni sesuai dengan norma akal pekerti dan abjad penerima didik yang berbasis budaya bangsa;
  3. Meningkatkan kreativitas dan motivasi penerima didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya;
  4. Menanamkan dan membina apresisasi seni dan sastra, khususnya terhadap nilai- nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa;
  5. Menumbuhkembangkan sikap sportivitas dan kompetitif penerima didik semenjak dini, yang merupakan cuilan dari pendidikan karakter, serta meningkatkan kemampuan penerima didik dalam bersosialisasi.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD tahun 2017 terdiri atas 4 (empat) jenis bidang lomba, yaitu:
  1. Lomba Menyanyi Tunggal;
  2. Lomba Seni Tari;
  3. Lomba Pantomim;
  4. Lomba Baca Puisi. 
Tema
Tema Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD Tahun 2017 adalah:
“Kecintaan terhadap seni dan budaya bangsa menguatkan karakter, menggugah daya cipta, serta membentuk kelembutan hati”. 

Peserta, Pelatih, dan Ketua Tim
  1. Peserta; a. Peserta FLS2N-SD ialah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada tahun pelajaran 2017/2018 masih berstatus siswa SD/MI dan atau yang sederajat; b. Peserta FLS2N-SD ialah juara I (pertama) pada setiap jenis lomba semenjak tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan; c. Peserta FLS2N-SD berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2005; d. Peserta FLS2N-SD belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD tingkat nasional dan juara internasional.
  2. Pelatih; Pelatih ialah 1 (satu) orang setiap cabang lomba yaitu instruktur yang membina siswa secara eksklusif semenjak tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
  3. Ketua Tim; Ketua Tim setiap provinsi 1 (satu) orang, yaitu unsur dari Dinas Pendidikan atau staf teknis yang ditunjuk Dinas Pendidikan Provinsi.

Prosedur Seleksi
Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
  1. Seleksi tingkat Kecamatan; 1) Seleksi dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan. 2) Peserta seleksi ialah penerima didik SD atau yang sederajat baik negeri maupun swasta pada tahun anutan 2017/2018 yang masih duduk di sekolah dasar dan berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2005 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Memiliki minat di bidang seni. b) Pemenang seleksi tingkat kecamatan disertai Surat Keputusan Pemenang Kepala UPTD. c) Belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD. 3) Penyelenggara tingkat kecamatan menciptakan Surat Keputusan Pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  2. Seleksi tingkat Kabupaten/Kota; 1) Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota ialah juara I dari hasil seleksi tingkat kecamatan; 2) Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 3) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N-SD tingkat Kabupaten/Kota dengan kiprah sebagai berikut: a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD. b) Mengundang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat kecamatan. c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi. d) Menyusun acara kegiatan. e) Membuat Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.  
  3. Seleksi tingkat Provinsi; Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Peserta seleksi tingkat provinsi ialah juara I dari seleksi tingkat Kabupaten/Kota; 2) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi; 3) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N- SD tingkat provinsi dengan kiprah sebagai berikut: a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD; b) Mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat Kabupaten/Kota; c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi; d) Menyusun acara kegiatan; e) Membuat Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Kriteria Juri
  1. Berasal dari lingkungan akademisi minimal mempunyai gelar kesarjanaan S-1 (Pendidikan) Bahasa dan Sastra/Seni Tari/Seni Musik dan Sarjana Seni atau Kementerian/Lembaga;
  2. Praktisi Seni yang kompeten di bidangnya;
  3. Pernah menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba;
  4. Bersikap adil, independen, dan bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya;
  5. Bekerja menurut petunjuk teknis dari Direktorat Pembinaan SD.
Waktu dan Tempat
Tanggal : 24 s.d. 30 September 2017. Tempat : Kupang, Nusa Tenggara Timur. *tentatif

Pendanaan
  1. Pendanaan seleksi di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi dibebankan pada dana APBD tahun anggaran 2017.
  2. Pendanaan Penyelenggaraan FLS2N-SD Tingkat Nasional didanai dengan dana APBN pada DIPA Direktorat Pembinaan SD tahun anggaran 2017. 
Juara dan Hadiah
  1. Juara; Penetapan juara FLS2N tahun 2017 melalui tahap: 1. Babak Penyisihan; a. Dewan juri memilih 15 finalis untuk masuk ke babak final. b. Nama finalis akan diumumkan sehabis babak penyisihan selesai. 2. Babak Final; a. Dewan Juri memilih juara I, II, III, dan Harapan I, II, III. b. Nama juara akan diumumkan pada ketika pembagian piala.
  2. Hadiah; Juara I, II, III dan Harapan I, II, III dari setiap jenis lomba akan diberi hadiah berupa piala dan uang training sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Ketentuan Lain
  1. Semua karya hasil FLS2N yang sudah diserahkan menjadi milik Panitia Penyelenggara.
  2. Karya para pemenang sanggup didokumentasikan dalam bentuk cetak dan audio visual;
  3. Hasil-hasil karya FLS2N sanggup dimanfaatkan untuk keperluan training sekolah atau penerima didik.
  4. Apabila diketahui bahwa karya yang telah ditetapkan sebagai juara bukan karya peserta, maka Panitia Penyelenggara berhak membatalkan gelar juara yang bersangkutan.
  5. Dalam keadaan Force Major/Keterbatasan dalam hal teknis, juri dan Panitia Penyelenggara berafiliasi dalam keterlaksanaan lomba.

    Download Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD Tahun 2017



    Download File:
    Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N SD Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
    Sumber: Direktorat Pembinaan SD Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

    Lihat juga:
    Juknis O2SN Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional SD Tahun 2017.pdf

    Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis (Juknis) Fls2n Sd Tahun 2017"