Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pertanggungjawaban Keuangan Bos Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Perihal Juknis Bos

Berikut ini ialah informasi wacana Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

 Berikut ini ialah informasi wacana Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud  Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS
Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

Untuk aplikasi silahkan lihat Alpeka BOS 2017 Versi 2 FINAL. Download file dalam format .xlsm Microsoft Excel. Alpeka (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS) ini rilis pada 12 Maret 2017 dan diubahsuaikan dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2017.

Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

Berikut ini kutipan keterangan wacana Pertanggungjawaban Keuangan BOS dalam Bab VIII Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS:

A. Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah
1. Pembukuan
Dalam pengelolaan BOS, sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan wacana penatausahaan dan pertanggungjawaban forum pengelola keuangan. Adapun pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut:

a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
RKAS ditandatangani oleh kepala sekolah, Komite Sekolah, dan ketua yayasan (khusus untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat), dan dibentuk 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran, tetapi perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh alasannya itu sekolah sanggup menciptakan RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. RKAS harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibentuk tahunan dan triwulan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah.

b. Buku Kas Umum
Buku Kas Umum (BKU) disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh sekolah. Pembukuan dalam BKU mencakup semua transaksi eksternal, yaitu yang berafiliasi dengan pihak ketiga:
1) kolom penerimaan memuat penerimaan dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank;
2) kolom pengeluaran memuat pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa, biaya manajemen bank, pajak atas hasil dari jasa giro, dan setoran pajak.
BKU harus diisi tiap transaksi (segera sesudah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah.

c. Buku Pembantu Kas
Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah.

d. Buku Pembantu Bank
Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah.

e. Buku Pembantu Pajak
Buku pembantu pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.

f. Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas
Setiap simpulan bulan BKU ditutup dan ditandatangani oleh kepala sekolah dan Bendahara. Sebelum penutupan BKU, kepala sekolah melaksanakan opname kas dengan menghitung jumlah kas baik yang ada di sekolah (kas tunai) maupun kas yang ada di bank (buku tabungan sekolah). Hasil dari opname kas kemudian dibandingkan dengan saldo simpulan BKU pada bulan bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya. Setelah pelaksanaan opname kas, maka kepala sekolah dan Bendahara menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kas.

g. Bukti pengeluaran
1) Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah.
2) Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea materai.
3) Uraian pembayaran dalam kuitansi harus terang dan terinci sesuai dengan peruntukannya.
4) Uraian wacana jenis barang/jasa yang dibayar sanggup dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi. 
5) Setiap bukti pembayaran harus disetujui kepala sekolah dan dibayar lunas oleh Bendahara.
6) Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh Bendahara sebagai materi bukti dan materi laporan. Terkait dengan pembukuan dana yang diperoleh sekolah untuk BOS, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran sanggup dilakukan dengan tulis tangan atau memakai komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, Bendahara wajib mencetak buku kas umum dan buku pembantu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani kepala sekolah dan Bendahara.
b. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam BKU dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
c. Uang tunai yang ada di kas tunai tidak lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Apabila Bendahara berhenti dari jabatannya, maka BKU, buku pembantu, dan bukti pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang gres dengan Berita Acara Serah Terima.
e. BKU, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung bukti pengeluaran BOS (kuitansi/ faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai materi audit. Setelah diaudit, maka data tersebut sanggup diakses oleh publik.
f. Seluruh arsip data keuangan ditata dengan rapi sesuai dengan urutan nomor dan tanggal kejadiannya, dan disimpan di suatu tempat yang kondusif dan gampang untuk ditemukan setiap saat. Seluruh dokumen pembukuan ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

2. Pelaporan
a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Laporan ini disusun menurut BKU dari semua sumber dana yang dikelola sekolah pada periode yang sama. Laporan ini dibentuk setiap triwulan dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah. Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah dipakai sesuai NPH BOS. Bukti pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh peserta hibah selaku obyek pemeriksaan. Dokumen ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan BOS menurut standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari BOS yang diterima sekolah pada tahun berkenaan. Sisa BOS tahun sebelumnya tidak dilaporkan pada laporan BOS tahun ini, akan tetapi tetap tercatat sebagai penerimaan sekolah dari sumber lain dan tetap tercatat penggunaannya pada pembukuan anggaran sekolah. Laporan ini dibentuk tiap triwulan dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah, disimpan di sekolah, dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan. 

c. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

Dokumen laporan ini terdiri atas:
1) lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
2) lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran.

d. Laporan Aset
Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, setiap sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan yang mendapatkan BOS wajib melaporkan seluruh belanja yang telah dilakukan, termasuk hasil pembelian barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Hasil pembelian barang yang dilaporkan merupakan pembelian barang yang dilakukan oleh sekolah memakai dana yang berasal dari BOS yang diterima pada tahun berkenaan. Mekanisme pelaporan belanja dari BOS dan penerimaan barang aset kepada pemerintah kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wacana pengelolaan keuangan kawasan dari Kementerian Dalam Negeri.

e. Laporan ke Dinas Pendidikan
Selain laporan yang disimpan di sekolah sebagai materi investigasi dan audit, Tim BOS Sekolah juga harus memberikan dokumen laporan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus). Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan. Kompilasi laporan ini diserahkan paling usang tanggal 5 Januari tahun berikutnya. 
Selain laporan di atas, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan juga harus memberikan laporan hasil belanja dari BOS dan penerimaan barang aset pemerintah kawasan dengan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

f. Laporan Online ke Laman BOS
Selain laporan berupa dokumen cetak yang disampaikan ke dinas pendidikan, Tim BOS Sekolah juga harus memberikan laporan penggunaan dana secara online ke laman BOS. Informasi penggunaan dana yang disampaikan sebagai laporan online merupakan informasi yang didapat dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan. Laporan ini harus diunggah ke laman BOS setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.

3. Transparansi
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan jadwal dan penggunaan BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi meliputi:

a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Dokumen yang dipakai ialah laporan realisasi penggunaan dana tiap sumber dana sebagaimana dimaksud dalam abjad 2.a di atas. Laporan ini harus dipublikasikan setiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilaksanakan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang gampang diakses oleh masyarakat.

b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana
Dokumen yang dipakai ialah laporan rekapitulasi penggunaan dana menurut komponen pembiayaan BOS sebagaimana dimaksud dalam abjad 2.b di atas. Laporan ini harus dipublikasikan setiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilaksanakan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang gampang diakses oleh masyarakat. 

B. Laporan Tingkat Kabupaten/Kota
1. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan BOS menurut standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari BOS yang diterima sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini merupakan rekapitulasi atas kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan yang telah disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar. Laporan ini dibentuk tiap simpulan tahun dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Kabupaten/Kota, serta disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/ kota dan diperlihatkan kepada Tim BOS Provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

2. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/kota dan diperlihatkan kepada Tim BOS Provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan. Dokumen laporan ini terdiri atas:
a. lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
b. lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran; dan
c. informasi wacana jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

3. Laporan Hasil Belanja BOS Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Dinas pendidikan kabupaten/kota melalui Tim BOS Kabupaten/ Kota harus menciptakan rekapitulasi atas laporan belanja dari BOS yang disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, termasuk data barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Laporan yang direkapitulasi merupakan laporan atas seluruh belanja yang dilakukan oleh sekolah memakai dana yang berasal dari BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini disusun mengikuti ketentuan peraturan perundang- permintaan dari Kementerian Dalam Negeri. 

4. Laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi
Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai materi investigasi dan audit, Tim BOS Kabupaten/Kota juga harus memberikan dokumen laporan kepada Tim BOS Provinsi. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan rekapitulasi tahunan atas kompilasi dari rekapitulasi tahunan penggunaan BOS yang telah disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar. Kompilasi laporan ini diserahkan paling usang tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

5. Laporan ke Pemda Kabupaten/Kota
Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/ kota sebagai materi investigasi dan audit, Tim BOS Kabupaten/ Kota juga harus memberikan dokumen laporan kepada pemerintah kawasan kabupaten/kota. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan rekapitulasi belanja BOS di sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah. Laporan ini disusun mengikuti ketentuan peraturan perundang- permintaan dari Kementerian Dalam Negeri.

C. Laporan Tingkat Provinsi
1. Laporan Realisasi Penyerapan Dana
Laporan ini bertujuan untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima oleh Kas Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN) dengan kebutuhan riil. Laporan ini dibentuk tiap triwulan untuk kawasan nonterpencil dan tiap semester untuk kawasan terpencil, dan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi, serta disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

2. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
Laporan ini merupakan adonan dari 2 (dua) jenis laporan, yaitu: a. rekapitulasi dari Tim BOS Provinsi terhadap kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan yang disampaikan oleh Tim BOS pendidikan menengah dan pendidikan khusus; b. rekapitulasi dari Tim BOS Provinsi terhadap laporan tahunan rekapitulasi penggunaan BOS di tiap kabupaten/kota yang disampaikan oleh Tim BOS Kabupaten/Kota. Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan BOS menurut standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari BOS yang diterima sekolah pada tahun berkenaan.Laporan ini dibentuk tiap simpulan tahun dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Provinsi, serta disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

3. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan pada dinas pendidikan provinsi dan diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan. Dokumen laporan ini terdiri atas:
a. lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
b. lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran; dan
c. informasi wacana jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

4. Laporan Kegiatan
Laporan ini merupakan laporan acara pendukung BOS yang telah dilaksanakan di provinsi yang mencakup acara sosialisasi, pelatihan, pengadaan, monitoring dan evaluasi, dan acara lainnya. Kegiatan pendukung BOS yang dilaksanakan di provinsi tergantung pada ketersediaan dana acara dari sentra atau dari APBD provinsi, dan/atau sumber dana lain yang tersedia. Laporan ini dibentuk di tiap simpulan pelaksanaan dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Provinsi, serta disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

5. Laporan Hasil Belanja BOS Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Dinas pendidikan provinsi melalui Tim BOS Provinsi harus menciptakan rekapitulasi atas laporan belanja dari BOS yang disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa negeri, termasuk data barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Laporan yang direkapitulasi ialah laporan atas seluruh belanja yang dilakukan oleh sekolah memakai dana yang berasal dari BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun berjalan. Laporan ini disusun mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

6. Laporan ke Tim BOS Pusat
Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan provinsi sebagai materi investigasi dan audit, Tim BOS Provinsi juga harus memberikan dokumen laporan kepada Tim BOS Pusat. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah:
a. memberikan laporan pencairan tiap triwulan kepada Tim BOS Pusat yang terdiri atas:
1) dokumen SP2D pencairan dalam bentuk soft copy;
2) rincian pencairan dana masing-masing jenjang di tiap kabupaten dalam bentuk soft copy;
3) data pencairan/penyaluran dana di tiap sekolah dari forum penyalur dalam bentuk soft copy.
b. laporan realisasi peresapan BOS tiap triwulan untuk kawasan non terpencil. Laporan ini diserahkan paling lambat pada ahad kedua bulan kedua tiap triwulan berjalan;
c. laporan realisasi peresapan BOS tiap semester untuk kawasan terpencil. Laporan ini diserahkan paling lambat pada ahad kedua bulan kelima tiap semester berjalan;
d. rekapitulasi tahunan penggunaan BOS. Laporan ini diserahkan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.

7. Laporan ke Pemda Provinsi
Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan provinsi sebagai materi investigasi dan audit, Tim BOS Provinsi juga harus memberikan dokumen laporan kepada pemerintah kawasan provinsi. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut ialah rekapitulasi belanja BOS di sekolah pada jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa negeri. Laporan ini disusun mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

D. Laporan Tingkat Pusat
1. Laporan Realisasi Penyerapan Dana
Laporan ini merupakan rekapitulasi dari laporan peresapan dana yang dikirim oleh setiap Tim BOS Provinsi yang dilakukan oleh Tim BOS Pusat menjadi rekapitulasi nasional. Laporan ini dibentuk untuk menghitung kelebihan dan kekurangan BOS yang telah diterima di Kas Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN) setiap triwulan dan setiap semester. Rekapitulasi peresapan BOS secara nasional ini dibentuk tiap triwulan untuk kawasan non terpencil dan tiap semester untuk kawasan terpencil, dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan. Laporan ini dibentuk paling lambat pada ahad keempat bulan kedua dari setiap triwulan untuk kawasan non terpencil, dan ahad keempat bulan kelima setiap semester untuk kawasan terpencil sebagai materi untuk penyaluran dana cadangan dan dana triwulan/semester berikutnya dari kas umum negara ke kas umum kawasan provinsi.

2. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
Laporan ini merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan yang telah disampaikan oleh Tim BOS Provinsi. Laporan ini dibentuk tiap simpulan tahun dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.

3. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat 
Dokumen ini harus disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan. Dokumen laporan ini terdiri atas:
a. lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
b. lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran;
c. informasi wacana jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

4. Laporan Kegiatan
Laporan ini ialah laporan acara pendukung Program BOS yang telah dilaksanakan di tingkat sentra yang mencakup acara sosialisasi, pelatihan, pengadaan, monitoring dan evaluasi, serta acara lainnya. Kegiatan pendukung Program BOS yang dilaksanakan di sentra tergantung kepada ketersediaan dana acara pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari APBN, dan/atau sumber dana lain yang tersedia. Laporan ini dibentuk di tiap simpulan pelaksanaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.

5. Laporan Tim BOS Pusat
Selain laporan yang disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai materi investigasi dan audit, Tim BOS Pusat juga harus memberikan dokumen laporan kepada beberapa pemangku kepentingan. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah:
a. laporan realisasi peresapan BOS tiap triwulan untuk kawasan non terpencil. Laporan ini diserahkan ke Kementerian Keuangan paling lambat pada ahad keempat bulan kedua tiap triwulan berjalan;
b. laporan realisasi peresapan BOS tiap semester untuk kawasan terpencil. Laporan ini diserahkan ke Kementerian Keuangan paling lambat pada ahad keempat bulan kelima tiap semester berjalan;
c. rekapitulasi tahunan penggunaan BOS. Laporan ini diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat simpulan bulan Januari tahun berikutnya.

E. Format Laporan Rekapitulasi Penggunaan Dana
Tabel Format Laporan Rekapitulasi Penggunaan Dana sanggup dilihat pada halaman 95-96 pada Juknis BOS (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017)

F. Ketentuan Pajak
Ketentuan pajak terkait penggunaan BOS di sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah. 

    Download Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

    Selengkapnya mengenai Pertanggungjawaban Keuangan BOS silahkan lihat Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS pada Bab VIII atau unduh berkasnya di bawah ini:

    Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS



    Download File:
    Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS .pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS. Semoga sanggup bermanfaat.

    Lihat juga:
    Ketentuan Penggunaan Dana BOS Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017

    Posting Komentar untuk "Pertanggungjawaban Keuangan Bos Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Perihal Juknis Bos"