Persyaratan Jabatan Manajemen Dan Jabatan Fungsional Bagi Pns Serta Prosedur Dan Persyaratan Cpns Terbaru Sesuai Pp Nomor 11 Tahun 2017
Berikut ini ialah berkas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP ini diatur mengenai Persyaratan Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Bagi PNS serta Mekanisme dan Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 dan lain-lain.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Berikut ini kutipan keterangan penting yang diambil dari isi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS):
Persyaratan Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Bagi PNS
Dalam PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menandakan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang dipakai sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan kemudahan bagi PNS,” suara Pasal 46 ayat (2) PP tersebut.
Jabatan PNS terdiri atas: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT utama dan JPT madya, ditetapkan oleh Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait sesudah menerima pertimbangan Menteri. Sementara nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA, dan JF untuk masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah sesudah menerima persetujuan Menteri. Pengisian Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang mahir pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF keterampilan jenjang terampil, sanggup dilakukan melalui pengadaan PNS. Adapun pengisian Jabatan administrator, Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang mahir utama, JF keahlian jenjang mahir madya, JF keahlian jenjang mahir muda, JF keterampilan jenjang penyelia, JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT, berdasarkan PP ini, sanggup dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia, baik yang berasal dari internal Instansi Pemerintah maupun PNS yang berasal dari Instansi Pemerintah lain.
Mekanisme dan Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017
Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 11 Tahun 2017 disebukan bahwa Manajemen PNS meliputi: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. pengadaan CPNS/PNS; c. pangkat dan Jabatan; d. pengembangan karier; e. contoh karier; f. promosi; g. mutasi; h. evaluasi kinerja; i. penggajian dan tunjangan; j. penghargaan; k. disiplin; l. pemberhentian; m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan n. perlindungan.
Berdasarkan Pasal 12 (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, sesudah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Terkait prosedur pengadaan CPNS / PNS atau Penerimaan CPNS dijelaskan secara rinci dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil, antara lain:
- Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS
- Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.
- Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
- Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS
- Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan memutuskan perencanaan pengadaan PNS.
- Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat.
- Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.
Adapun Persyaratan CPNS terbaru sesuai pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017 ialah sebagai berikut:
- usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a sanggup dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden.
Batas Usia Pensiun dan Skema Pemberhentian PNS Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diatur juga mengenai beberapa sketsa pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas undangan sendiri, alasannya mencapai batas usia pensiun, dan alasannya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
PNS yang mengajukan undangan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud sanggup ditunda untuk paling usang 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diharapkan untuk kepentingan dinas.
Permintaan berhenti ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan alasannya diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan; b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam investigasi pejabat yang berwenang menyelidiki alasannya diduga melaksanakan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif alasannya dijatuhi eksekusi disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas undangan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani eksekusi disiplin; dan/ atau f. alasan lain berdasarkan pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). - Pasal 238 ayat (3).
PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional mahir muda, pejabat fungsional mahir pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional mahir utama.
Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” - Pasal 240.
Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga sanggup bermanfaat.
Sumber: Kementerian Sekretariat Negara RI
Sumber: Kementerian Sekretariat Negara RI
Posting Komentar untuk "Persyaratan Jabatan Manajemen Dan Jabatan Fungsional Bagi Pns Serta Prosedur Dan Persyaratan Cpns Terbaru Sesuai Pp Nomor 11 Tahun 2017"