Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis Dak (Dana Alokasi Khusus) Fisik

Berikut ini ialah berkas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan mempunyai kegunaan sebagai tumpuan ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan jenjang SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat memenuhi kriteria lokasi prioritas.

 Berikut ini ialah berkas Peraturan Presiden Nomor  Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik
Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

Berikut ini sebagian ringkasan isi dari Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik dan Lampiran I Petunjuk  Teknis  Dana Alokasi Khusus  Fisik Bidang Pendidikan:

Dana  Alokasi  Khusus  Fisik atau DAK  Fisik  adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus fisik yang merupakan urusan kawasan dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK Fisik  terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a.  DAK Fisik Reguler;
b.  DAK Fisik  Penugasan; dan
c.  DAK Fisik Afirmasi.

DAK Fisik Reguler mencakup bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. perumahan dan permukiman;
d. pertanian;
e. kelautan dan perikanan;
f. pusat industri kecildan menengah;
g. pariwisata;

DAK Fisik  Penugasan mencakup bidang:
a. pendidikan sekolah menengah kejuruan;
b. kesehatan rumah sakit rujukan/pratama;
c. air minum;
d. sanitasi;
e. jalan;
f. pasar;
g. irigasi; dan
h. energi skala kecil.

DAK Fisik  Afirmasi mencakup bidang:
a. perumahan dan permukiman;
b. transportasi; dan
c. kesehatan.

Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik,  kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan penerima didik.

Selanjutnya, dalam  Pasal  42 Peraturan  Pemerintah Nomor 19 Tahun  2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan mempunyai sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Upaya peningkatan susukan dan  mutu layanan pendidikan  melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah  kabupaten/kota melaksanakan tindakan konkret dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.

DAK Fisik  Bidang Pendidikan dipakai untuk  mendanai  kegiatan  pendidikan dasar dan menengah yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai  standar nasional pendidikan.

Secara umum tujuan acara DAK Fisik Bidang Pendidikan ialah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah dalam rangka meningkatkan susukan dan mutu layanan pendidikan.

Secara khusus bertujuan untuk:
  1. menyediakan ruang belajar/ruang penujang lainnya yang nyaman dan kondusif untuk proses pembelajaran;
  2. memenuhi kebutuhan jumlah ruang kelas gres sesuai standar sarana dan prasarana pendidikan;
  3. menyediakan prasarana penunjang mutu pembelajaran berupa laboratorium IPA untuk SMP dan SMA;
  4. menyediakan sarana penunjang mutu pembelajaran berupa koleksi perpustakaan untuk SD, penyediaan alat pendidikan dan/atau media pendidikan untuk SMP dan SMA; dan
  5. menyediakan sarana dan prasarana acara praktik kompetensi kerja dan praktik realisasi produk teaching factory untuk SMK.

Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan jenjang SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat memenuhi kriteria lokasi prioritas.

Lihat selengkapnya di bawah ini Lampiran I Petunjuk  Teknis  Dana Alokasi Khusus  Fisik Bidang Pendidikan:



Berkas Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik ini mungkin bermanfaat juga bagi anda yang membutuhkan tumpuan yang berafiliasi dengan pola dana alokasi khusus, makalah dana alokasi khusus, dana alokasi khusus 2016, dana bagi hasil rumus dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, pengertian dana alokasi khusus berdasarkan para ahli, bagaimana hubungan APBN dengan APBD dan lain-lain.

    Download Berkas Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik



    Download File:

    1. Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik.pdf
    2. Lampiran I Juknis Bidang Pendidikan.pdf
    3. Lampiran I Juknis Bidang Kesehatan dan KB.pdf
    4. Lampiran I Juknis Bidang Perumahan dan Pemukiman.pdf
    5. Lampiran I Juknis Bidang Pertanian.pdf
    6. Lampiran I Juknis Bidang Kelautan dan Perikanan.pdf
    7. Lampiran I Juknis Bidang SIKM.pdf
    8. Lampiran I Juknis Bidang Pariwisata.pdf
    9. Lampiran I Juknis Bidang Air Minum.pdf
    10. Lampiran I Juknis Bidang Sanitasi.pdf
    11. Lampiran I Juknis Bidang Jalan.pdf
    12. Lampiran I Juknis Bidang Pasar.pdf
    13. Lampiran I Juknis Bidang Irigasi.pdf
    14. Lampiran I Juknis Bidang Energi Skala Kecil.pdf
    15. Lampiran I Juknis Bidang Transportasi.pdf
    16. Lampiran II.pdf

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik. Semoga dapat bermanfaat.
    Sumber: Kemdikbud

    Posting Komentar untuk "Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis Dak (Dana Alokasi Khusus) Fisik"