Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Wacana Acara Ekstrakurikuler Sekolah

Berikut ini yakni berkas Permendikbud Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah yaitu Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 Berikut ini yakni berkas Permendikbud Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah yaitu Per Permendikbud Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler

Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Kegiatan Ekstrakurikuler yakni aktivitas kurikuler yang dilakukan oleh penerima didik di luar jam berguru aktivitas intrakurikuler dan aktivitas kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
  2. Satuan pendidikan yakni Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Pasal 2
Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian penerima didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3
(1) Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas:
a. Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan
b. Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan.

(2) Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh penerima didik. 

(3) Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a berbentuk pendidikan kepramukaan.

(4) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai talenta dan minat penerima didik.

(5) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b sanggup berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.

Pasal 4
(1) Pengembangan aneka macam bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip:
a. partisipasi aktif; dan b. menyenangkan.

(2) Pengembangan aneka macam bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat penerima didik;
b. analisis sumber daya yang diharapkan untuk penyelenggaraannya;
c. pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan penerima didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya;
d. penyusunan jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler; dan e. penetapan bentuk aktivitas yang diselenggarakan;

Pasal 5
(1) Satuan pendidikan wajib menyusun jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bab dari Rencana Kerja Sekolah.

(2) Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. rasional dan tujuan umum;
b. deskripsi setiap aktivitas ekstrakurikuler;
c. pengelolaan;
d. pendanaan; dan e. evaluasi.

(3) Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada penerima didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

Pasal 6
(1) Pelaksanaan jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah atau klaster sekolah.

(2) Penggunaan sumber daya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7
(1) Satuan pendidikan menunjukkan penilaian terhadap kinerja penerima didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapor penerima didik. 

(2) Satuan pendidikan melaksanakan penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap final tahun fatwa untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan.

(3) Hasil penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai untuk penyempurnaan Program Kegiatan Ekstrakurikuler tahun fatwa berikutnya.

Pasal 8
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah memakai Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 perihal Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Download Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Permendikbud Wacana Acara Ekstrakurikuler Sekolah"