Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional Dak Bidang Pendidikan

Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan.

Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK Bidang Pendidikan
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK Bidang Pendidikan

Permendikbud No 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK Bidang Pendidikan

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan Daerah.
  2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  3. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau Madrasah Ibtidaiyah.
  4. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama/setara Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah.
  5. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP dan Madrasah Tsanawiyah.
  6. Sarana yaitu perlengkapan pembelajaran yang sanggup dipindah.
  7. Prasarana yaitu kemudahan dasar untuk menjalankan fungsi sekolah.
  8. Standar Sarana dan Prasarana yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal wacana ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratcrium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber berguru lain, yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi info dan komunikasi.
  9. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan yaitu upaya pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang belum mencapai standar sarana dan prasarana pendidikan untuk memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan.
  10. Koleksi Perpustakaan yaitu semua info dalarn bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam banyak sekali media yang memiliki nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
  11. Buku Pengayaan yaitu buku yang memuat materi yang sanggup memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi tinggi.
  12. Buku Referensi yaitu buku yang isi dan penyajiannya sanggup dipakai untuk memperoleh info wacana ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
  13. Buku Panduan Pendidik yaitu buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk dipakai oleh para pendidik.
  14. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK yaitu satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan saluran dan pengelolaan info dan komunikasi.
  15. Peralatan Pendidikan yaitu sarana yang secara pribadi dipakai untuk pembelajaran.
  16. Media Pendidikan yaitu peralatan pendidikan yang dipakai untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
  17. Perabot yaitu sarana pengisi ruang.
  18. Kerusakan Bangunan yaitu tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akhir penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akhir ulah insan atau sikap alam menyerupai beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau alasannya lain yang sejenis.
  19. Rusak Sedang yaitu kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural menyerupai struktur atap, lantai, dan sejenisnya, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% (tiga puluh persen) hingga dengan 45% (empat puluh Iima persen).
  20. Rusak Berat yaitu kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila sesudah diperbaiki masih sanggup berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya, dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 45% (empat puluh lima persen) hingga dengan 65% (enam puluh lima persen).
  21. Ruang Belajar yaitu ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang mencakup ruang kelas dan ruang berguru lainnya.
  22. Ruang Kelas Baru yaitu ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus dan gres dibangun di atas lahan kosong.
  23. Ruang Laboratorium yaitu ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
  24. Ruang Perpustakaan yaitu ruang untuk menyimpan dan memperoleh info dari banyak sekali jenis materi pustaka.
  25. Ruang Guru yaitu ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan mendapatkan tamu.
  26. Jamban yaitu ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
  27. Daerah Terdepan, Terluar atau Tertinggal yang selanjutnya disebut Daerah 3T yaitu kawasan khusus menurut ketentuan peraturan pcrundang-undangan.
  28. Pemantauan yaitu aktivitas pemantauan perkembangan pelaksanaan planning kegiatan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan atau akan timbul untuk sanggup diambil tindakan sedini mungkin.
  29. Evaluasi yaitu rangkaian aktivitas membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap planning dan standar yang telah ditetapkan.
  30. Laporan yaitu penyajian data dan info suatu aktivitas yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan aktivitas sesuai yang direncanakan.
  31. Komite Sekolah yaitu forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali penerima didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  32. E-tendering yaitu tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan sanggup diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara memberikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
  33. E-purchasing yaitu tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
  34. Katalog Elektronik (e-catalogue) yaitu sistem info elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari banyak sekali Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
  35. Pemerintah Daerah yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.
Pasal 2

Petunjuk operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi Pemda provinsi/kabupaten/kota dan satuan pcndidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban aktivitas DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Pasal 3
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SD;
b. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SMP;
c. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SMA; dan
d. DAK Fisik Penugasan Bidang Pendidikan SMK. 

Pasal4
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran hingga dengan Lampiran VIII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 
81 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2104) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 7 Tahun 2016 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2017 

    Download Permendikbud No 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK Bidang Pendidikan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi Permendikbud No 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK Bidang Pendidikan, silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK Bidang Pendidikan.pdf


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan. Semoga sanggup bermanfaat.

    Sumber: Kemdikbud RI

    Lihat juga:
    Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
    Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2017 (Lampiran Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik)

    Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional Dak Bidang Pendidikan"