Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Proteksi Profesi, Proteksi Khusus, Dan Aksesori Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Berikut ini yakni berkas Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi, Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus, Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan.

 Berikut ini yakni berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Download Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ini silahkan lihat di bawah ini:



Download File:

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.pdf
LAMPIRAN I - Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi.pdf
LAMPIRAN II - Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus.pdf
LAMPIRAN III - Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan.pdf


Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Tunjangan Profesi yakni sumbangan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  3. Tunjangan Khusus yakni sumbangan yang diberikan.
  4. Tambahan Penghasilan yakni sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Daerah Khusus yakni tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat moral yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
  6. Pemerintah Pusat yakni Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  7. Pemerintah Daerah yakni kepala tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
  8. Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan fatwa bagi Pemerintah Pusat dan Pemda dalam menunjukkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.

(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Guru Kelas; 
d. Guru Pembimbing, terdiri atas:
1) Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI); dan
2) Guru Bimbingan Konseling;
e. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan; dan
f. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.

BAB II
PRINSIP PENYALURAN

Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menunjukkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapatkan isu mengenai pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan aktivitas sanggup dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi Guru PNSD.

BAB III
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI

Pasal 4

(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemda provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prosedur pembayaran sumbangan profesi.

Pasal 5
(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank akseptor tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria akseptor Tunjangan Profesi.

Pasal 7
Mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan kriteria akseptor Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

BAB IV
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS

Pasal 8
(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemda provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prosedur penyaluran Tunjangan Khusus.

Pasal 9
(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank akseptor tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) setara dengan 1 (satu) kali honor pokok akseptor sumbangan pada golongan/jabatan fungsional yang sama per bulan.

Pasal 10
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang melaksanakan kiprah di Daerah Khusus.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria akseptor Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menurut pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud.
(6) Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data tempat dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria sebagai tempat khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Penyaluran Tunjangan Khusus menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sanggup bersumber dari alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau sumber lain yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 11
Mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan kriteria akseptor Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V
PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN

Pasal 12
(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemda provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prosedur penyaluran Tambahan Penghasilan.

Pasal 13
(1) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang. 
(3) Tambahan Penghasilan dimaksud pada ayat (2) disalurkan setiap triwulan.

Pasal 14
(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru PNSD. (2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai akseptor Tambahan Penghasilan.

Pasal 15
Mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan kriteria akseptor Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI
PROGRAM PRIORITAS

Pasal 16
(1) Menteri sanggup memutuskan agenda prioritas dalam penyaluran Tunjangan Khusus dan Tunjangan Profesi Guru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan agenda prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal yang membidangi Guru dan tenaga kependidikan.

BAB VII
ALOKASI

Pasal 17 
(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Pasal 18
Pemerintah Pusat dan Pemda melaksanakan monitoring dan penilaian penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Pasal 19
(1) Pemda melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
LARANGAN DAN SANKSI

Pasal 20
Pemerintah Daerah dihentikan menunjukkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 21
(1) Guru PNSD yang terbukti mendapatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan 
(2) Jumlah pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung pada ketika ditemukannya ketidaksesuaian bukti manajemen dan/atau data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah yang menunjukkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini diberi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut semenjak tanggal 1 Maret 2017. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Proteksi Profesi, Proteksi Khusus, Dan Aksesori Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah"