Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Perihal Pemberian Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

 Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Berikut ini kutipan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG
PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mendukung fungsi dan kiprah strategis pendidik dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan upaya proteksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pendidik yaitu guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
  2. Tenaga Kependidikan yaitu pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
  3. Satuan Pendidikan yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  4. Organisasi Profesi yaitu kumpulan anggota masyarakat yang mempunyai keahlian tertentu yang berbadan aturan dan bersifat nonkomersial.
  5. Pemerintah yaitu pemerintah pusat.
  6. Pemerintah Daerah yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
  7. Masyarakat yaitu kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang berbentuk tubuh aturan atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
  8. Kementerian yaitu kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Pasal 2
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual. 

(3) Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a meliputi proteksi terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil, dari pihak penerima didik, orang bau tanah penerima didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b meliputi proteksi terhadap:
a. pemutusan relasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam memberikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.

(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c meliputi proteksi terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. peristiwa alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau f. risiko lain.

(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d berupa proteksi terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri. 

Pasal 3
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
a. Pemerintah;
b. Pemda sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan Pendidikan;
d. Organisasi Profesi; dan/atau e. Masyarakat.

(2) Perlindungan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.

(3) Dalam melakukan kewajiban proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib:
a. menyediakan sumber daya; dan
b. menyusun prosedur pemberian Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4
(1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.

(2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian masalah di luar pengadilan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan/atau
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(3) Konsultasi aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a sanggup berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. 

(4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses negosiasi untuk memperoleh akad para pihak.

(5) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c sanggup berupa pemberian kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapat penasihat aturan dalam penyelesaian masalah melalui proses pidana, perdata, atau tata perjuangan negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 5
Dalam melakukan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian sanggup berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai proteksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan kiprah utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh administrator jenderal terkait.

Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

    Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:

    Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.pdf
    Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.docx


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Perihal Pemberian Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan"