Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 064 Tahun 2015 Wacana Daerah Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah

Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor 064 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan mempunyai kegunaan sebagai rujukan ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan pihak lainnya.

 Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 064 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah
Permendikbud Nomor 064 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah

Permendikbud Nomor 064 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah

Berikut ini ialah kutipan isi dari Permendikbud Nomor 064 Tahun 2015:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah ialah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta.
2. Lingkungan sekolah ialah lokasi tempat berlangsungnya kegiatan berguru mengajar baik yang bersifat kurikuler maupun ekstra kurikuler.
3. Pihak lain ialah orang yang melaksanakan kegiatan di dalam lingkungan sekolah, selain kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan penerima didik.
4. Kawasan tanpa rokok ialah ruangan atau area yang dinyatakan tidak boleh untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.

Pasal 2
Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk membuat Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Pasal 3
Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:
a. kepala sekolah;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. penerima didik; dan
e. pihak lain di dalam Lingkungan sekolah. 

Pasal 4
Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. memasukkan larangan terkait rokok dalam hukum tata tertib sekolah;
b. melaksanakan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, proteksi sponsor, dan/atau kolaborasi dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang memakai merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c. memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d. melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
e. memasang tanda tempat tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

Pasal 5
(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, penerima didik, dan Pihak lain tidak boleh merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.
(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan penerima didik apabila melaksanakan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Kepala sekolah sanggup memperlihatkan hukuman kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah. 
(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau penerima didik sanggup memperlihatkan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memperlihatkan teguran atau hukuman kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah menurut laporan atau warta dari guru, tenaga kependidikan, penerima didik, dan/atau Pihak lain.

Pasal 6
Larangan penjualan rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad d dan pasal 5 ayat (1) berlaku juga terhadap larangan penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang mirip rokok atau tanda apapun dengan merek dagang, logo, atau warna yang sanggup diasosiasikan dengan produk/industri rokok.

Pasal 7
(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara bersiklus paling sedikit dalam satu tahun.
(2) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyusun dan memberikan hasil pelaksanaan pemantauan kepada walikota, bupati, gubernur, dan/atau menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sekolah wajib melaksanakan training kepada penerima didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah. 

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Berkas Permendikbud Nomor 064 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

Permendikbud Nomor 064 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah



Download File:
Permendikbud Nomor 064 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.pdf
Permendikbud Nomor 064 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.pdf (Link Alternatif)

Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 064 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Semoga sanggup bermanfaat.
Sumber: Kemdikbud RI

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 064 Tahun 2015 Wacana Daerah Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah"