Penguatan Pendidikan Aksara Akan Diperkuat Dalam Peraturan Presiden
Berikut ini yaitu informasi mengenai Penguatan Pendidikan Karakter Akan Diperkuat Dalam Peraturan Presiden. Berita ini kami kutip dari laman resmi Kemdikbud RI tanggal 19 Juni 2017. Inilah isu selengkapnya.
Penguatan Pendidikan Karakter Akan Diperkuat Dalam Peraturan Presiden
Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan diatur ke dalam Peraturan Presiden (Perpres). Adapun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 perihal Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya Perpres perihal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
"Arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi Perpres. Dan Kemendikbud akan menjadi leading sector dalam penyusunannya," disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (19/6) usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
Dijelaskannya, penerbitan Perpres perihal PPK akan melibatkan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, serta ormas-ormas Islam menyerupai MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Isi perpres sanggup jadi akan berbeda dari Permendikbud yang ada dikala ini, melihat perkembangan dalam pembahasan. Diharapkan penerbitan Perpres ini sanggup mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif dan sanggup menghadirkan harmoni di masyarakat.
Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang mengungkapkan izin prakarsa perihal Perpres akan segera disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). "Ini isyarat dari Presiden. Saya kira prosedurnya akan berbeda dengan yang umum. Tim dari Biro Hukum dan Organisasi dan Staf Ahli bidang Regulasi sedang menyusun dokumennya. Besok kita sampaikan ke Setneg," ujar Chatarina.
Ditambahkannya, permendikbud perihal hari sekolah masih berlaku hingga dicabut dengan peraturan baru. Terkait pembahasan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sedang berjalan, menurutnya, akan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan yang sedang disusun.
"Tentu kita akan melibatkan kementerian dan forum terkait dalam setiap penyusunan drafnya. Uji publik juga akan kita lakukan dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat," terang Chatarina.
Penguatan Pendidikan Karakter merupakan amanat nawacita yang bertujuan untuk menyiapkan generasi emas 2045. Lima nilai aksara utama yang menjadi sasaran penguatan yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Setidaknya terdapat 8000 sekolah yang telah mendapat training penerapan praktik baik PPK dari Kemendikbud semenjak tahun 2016.
Penerapan PPK dibutuhkan mendorong sekolah menjadi daerah yang menyenangkan bagi siswa untuk berguru dan menyebarkan diri. Pengoptimalan beraneka sumber-sumber berguru menjadi salah satu pokok penting penerapan PPK. Siswa tidak harus berguru di dalam kelas, namun sanggup berguru di luar kelas maupun di luar sekolah.
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id
"Arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi Perpres. Dan Kemendikbud akan menjadi leading sector dalam penyusunannya," disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (19/6) usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
Dijelaskannya, penerbitan Perpres perihal PPK akan melibatkan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, serta ormas-ormas Islam menyerupai MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Isi perpres sanggup jadi akan berbeda dari Permendikbud yang ada dikala ini, melihat perkembangan dalam pembahasan. Diharapkan penerbitan Perpres ini sanggup mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif dan sanggup menghadirkan harmoni di masyarakat.
Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang mengungkapkan izin prakarsa perihal Perpres akan segera disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). "Ini isyarat dari Presiden. Saya kira prosedurnya akan berbeda dengan yang umum. Tim dari Biro Hukum dan Organisasi dan Staf Ahli bidang Regulasi sedang menyusun dokumennya. Besok kita sampaikan ke Setneg," ujar Chatarina.
Ditambahkannya, permendikbud perihal hari sekolah masih berlaku hingga dicabut dengan peraturan baru. Terkait pembahasan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sedang berjalan, menurutnya, akan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan yang sedang disusun.
"Tentu kita akan melibatkan kementerian dan forum terkait dalam setiap penyusunan drafnya. Uji publik juga akan kita lakukan dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat," terang Chatarina.
Penguatan Pendidikan Karakter merupakan amanat nawacita yang bertujuan untuk menyiapkan generasi emas 2045. Lima nilai aksara utama yang menjadi sasaran penguatan yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Setidaknya terdapat 8000 sekolah yang telah mendapat training penerapan praktik baik PPK dari Kemendikbud semenjak tahun 2016.
Penerapan PPK dibutuhkan mendorong sekolah menjadi daerah yang menyenangkan bagi siswa untuk berguru dan menyebarkan diri. Pengoptimalan beraneka sumber-sumber berguru menjadi salah satu pokok penting penerapan PPK. Siswa tidak harus berguru di dalam kelas, namun sanggup berguru di luar kelas maupun di luar sekolah.
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan isu dari Kemdikbud mengenai Penguatan Pendidikan Karakter Akan Diperkuat Dalam Peraturan Presiden. Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Penguatan Pendidikan Aksara Akan Diperkuat Dalam Peraturan Presiden"