Pencairan Pemberian Profesi (Sertifikasi) Guru Tahun 2017
Berikut ini ialah berkas dan isu Pencairan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Guru Tahun 2017 yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
PMK RI Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa |
PMK RI Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Berikut ini kutipan keterangan dari isi PMK RI Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, terkait dengan Pencairan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Guru Tahun 2017:
Kementerian Keuangan secara resmi mencabut PMK 48/PMK.07/2016 dan PMK 187/PMK.07/2016 perihal Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Mekanisme penyaluran (pencairan) dana BOS, Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Tunjangan Daerah Khusus (Dasus), dan Dana Tambahan Penghasilan tidak mengalami perubahan. Terkait Jadwal Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017, ada beberapa hal yang berdasarkan saya perlu dipahami bersama. Pemahaman ini perlu untuk menghilangkan prasangka jelek terhadap kawasan terkait prosedur Jadwal Penyaluran / Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017.
Jadwal Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru berdasarkan pasal 90 ayat (1) PMK Nomor 50/PMK.07/2017. Penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
b. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
c. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan III paling cepat pada bulan September; dan
d. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Dalam pasal 90 ayat (3) PMK Nomor 50/PMK.07/2017 diuraikan bahwa Daerah wajib membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP Gurµ PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD di RKUD.
Dalam Pasal 90 ayat (4-16) PMK Nomor 50/PMK.07/2017 dinyatakan antara lain:
(4) Kepala Daerah memberikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semester I disampaikan paling lambat tangal 15 September; dan
b. semester II disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya.
(5) Laporan realisasi semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karakter a menjadi persyaratan penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan III tahun anggaran 1 berjalan.
(6) Laporan realisasi semester II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karakter b menjadi persyaratan penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan I tahun anggaran berikutnya.
(7) Dalam hal Daerah tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hingga dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud ayat (4) , penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan berikutnya tidak sanggup dilaksanakan.
(8) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum ilaksanakan hingga dengan tanggal 30 November, maka penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sanggup dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(9) Dalam hal tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) maka Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD yang belum disalurkan dianggarkan kembali melalui APBN/ Perubahan APBN tahun anggaran berikutnya.
(10) Dalam hal Dana TP Guru PNSD, I TP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD hingga dengan selesai tahun anggaran tidak sanggup disalurkan karena:
a. Pemda tidak memberikan laporan hingga dengan tanggal 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (8); dan
b. tidak ada rekomendasi dari Pendidikan dan Kebudayaan dimaksud pada ayat (9)
Menteri Keuangan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri biar Kepala Daerah yang bersangkutan dikenai hukuman administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
(11) Dalam hal pemerintah kawasan tidak membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD periode berikutnya sanggup ditunda sebesar Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru.
(12) Penundaan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sehabis melaksanakan penilaian atas laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(13) Dalam hal Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang telah disalurkan ke RKUD hingga dengan triwulan IV, masing-masing tidak mencukupi untuk kebutuhan pembayaran hingga dengan 12 (dua belas) bulan, Pemda tetap melaksanakan pembayaran kepada guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah diadaptasi dengan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang diterima di RKUD.
(14) Dalam hal terdapat kurang salur Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD pada tahun anggaran berjalan masing-masing akan di perhitungkan dengan:
a. dana cadangan TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD tahun anggaran berjalan; atau
b. alokasi Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD tahun anggaran berikutnya.
(15) Penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) karakter a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(16) Laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana I dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik ( softcopy) melalui aplikasi.
Download PMK RI Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMK RI Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa ini silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
PMK RI Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan informasi Pencairan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Guru Tahun 2017 yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa. Semoga sanggup bermanfaat.
Sumber: http://www.sjdih.depkeu.go.id
Posting Komentar untuk "Pencairan Pemberian Profesi (Sertifikasi) Guru Tahun 2017"