Pemberian Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Berikut ini yaitu berkas Permenristekdikti Nomor 20 tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Download file dalam format PDF.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Berikut ini kutipan dari isi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dosen yaitu pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.
- Tridharma Perguruan Tinggi yaitu kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.
- Profesor yaitu jabatan akademik tertinggi bagi Dosen yang masih melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan perguruan tinggi.
- Lektor Kepala yaitu jabatan akademik Dosen yang diperoleh sesudah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 400 (empat ratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lektor yaitu jabatan akademik Dosen yang diperoleh sesudah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 200 (dua ratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Asisten Ahli yaitu jabatan akademik Dosen yang diperoleh sesudah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 150 (seratus lima puluh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks yaitu dosis waktu acara berguru yang dibebankan pada mahasiswa per ahad per semester dalam prose s pembelajaran melalui banyak sekali bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan perjuangan mahasiswa dalam mengikuti acara kurikuler di suatu agenda studi.
- Kementerian yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
- Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Pasal 2
Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang mempunyai jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Pasal 3
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila memenuhi persyaratan: a. mempunyai Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian; b. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) sks pada setiap semester dengan ketentuan: 1. beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan 2. beban kerja dedikasi kepada masyarakat sanggup dilaksanakan melalui acara dedikasi kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui forum lain. c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada forum lain di luar perguruan tinggi daerah yang bersangkutan bertugas; d. mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional; dan e. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli.
(2) Dosen yang menerima penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan hingga dengan tingkat jurusan atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dengan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia, bagi Dosen yang mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan: a. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; atau b. paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Karya seni monumental/desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b harus diakui oleh peer review nasional dan disahkan oleh senat perguruan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai kriteria karya ilmiah dan karya seni monumental/desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan profesi bagi Dosen tidak boleh sementara apabila: a. menduduki jabatan struktural; b. diangkat sebagai pejabat negara; dan/atau c. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 khusus bagi Lektor Kepala.
(2) Tunjangan profesi Dosen yang tidak boleh sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dan abjad b dibayarkan kembali sesudah aktif sebagai Dosen pada perguruan tinggi.
(3) Tunjangan profesi Dosen yang tidak boleh sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dibayarkan kembali mulai tahun berikutnya sesudah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 khusus untuk Lektor Kepala.
Pasal 6
Tunjangan profesi bagi Dosen tidak boleh apabila: a. meninggal dunia; b. mencapai batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun untuk profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli; c. mengundurkan diri sebagai Dosen atas undangan sendiri atau alih tugas; d. diberhentikan dari jabatan akademik Profesor, Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli; dan/atau e. tidak lagi mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional.
Pasal 7
(1) Tunjangan profesi bagi Dosen dibatalkan apabila: a. meniru data dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. akta pendidik dibatalkan; dan/atau c. melaksanakan plagiat.
(2) Tunjangan profesi yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan ke kas negara.
Pasal 8
(1) Tunjangan kehormatan diberikan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan: a. mempunyai akta pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian; b. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan: 1. beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan 2. beban kerja dedikasi kepada masyarakat sanggup dilaksanakan melalui acara dedikasi kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui forum lain. c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada forum lain di luar perguruan tinggi daerah yang bersangkutan bertugas; d. mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional; e. belum berusia 70 (tujuh puluh) tahun; f. membimbing penelitian mahasiswa; g. telah menghasilkan: 1. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional; atau 2. paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Karya seni monumental/desain monumental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad g angka 2 harus diakui oleh peer review internasional dan disahkan oleh senat perguruan tinggi.
(3) Profesor yang menerima penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan hingga dengan tingkat jurusan atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks di perguruan tinggi yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad g.
(4) Ketentuan mengenai kriteria karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Tunjangan kehormatan Profesor tidak boleh sementara apabila: a. menduduki jabatan struktural; b. diangkat sebagai pejabat negara; dan/atau c. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Tunjangan kehormatan Profesor yang tidak boleh sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dan abjad b dibayarkan kembali sesudah aktif kembali sebagai Profesor pada perguruan tinggi.
(3) Tunjangan kehormatan Profesor yang tidak boleh sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dibayarkan kembali mulai tahun berikutnya sesudah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 10
Tunjangan kehormatan Profesor tidak boleh apabila: a. meninggal dunia; b. mencapai batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun; c. mengundurkan diri sebagai Dosen atas undangan sendiri atau alih tugas; d. diberhentikan dari jabatan akademik Profesor; dan/atau e. tidak lagi mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional.
Pasal 11
(1) Tunjangan kehormatan Profesor dibatalkan apabila: a. meniru data dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. akta pendidik dibatalkan; dan/atau c. melaksanakan plagiat.
(2) Tunjangan kehormatan Profesor yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan ke kas negara.
Pasal 12
(1) Tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan semenjak yang bersangkutan ditetapkan atau diaktifkan kembali sebagai Dosen atau Profesor.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 13
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan tahapan: a. pemimpin perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi perguruan tinggi swasta melaksanakan penilaian dan menciptakan keputusan penetapan calon akseptor tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor pada awal bulan Oktober sesuai dengan persyaratan; b. pemimpin perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi perguruan tinggi swasta mengajukan keputusan penetapan calon akseptor tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada final bulan Oktober; dan c. Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melaksanakan penilaian atau verifikasi dan memutuskan keputusan akseptor tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor atas nama Menteri pada bulan November, yang berlaku mulai bulan Januari tahun berikutnya.
Pasal 14
(1) Untuk pertama kali, penilaian sumbangan tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan pada bulan November 2017.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan karya ilmiah semenjak tahun 2015.
Pasal 15
(1) Pemimpin perguruan tinggi negeri wajib memberikan laporan kelayakan pemenuhan persyaratan sumbangan tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Pemimpin perguruan tinggi swasta wajib memberikan laporan kelayakan pemenuhan persyaratan sumbangan tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Pasal 16
Dalam hal Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi belum terbentuk, penyampaian laporan kelayakan pemenuhan persyaratan sumbangan tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
Pasal 17
Tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya sesudah Dosen yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2013 perihal Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 857) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 89 Tahun 2013 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2013 perihal Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1065), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Permenristekdikti Nomor 20 tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:
Permenristekdikti Nomor 20 tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Download File:
SALINAN PERMENRISTEKDIKTI NO. 20 TH. 2017 TTG TUNJANGAN PROFESI & KEHORMATAN - DISTRIBUSI II.pdf
SALINAN LAMPIRAN PERMENRISTEKDIKTI NO. 20 TH. 2017 TTG TUNJANGAN PROFESI & KEHORMATAN - DISTRIBUSI II.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenristekdikti Nomor 20 tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Semoga sanggup bermanfaat.
Sumber: Kemenristekdikti
Lihat juga:
Pedoman, Cara Penulisan dan Contoh Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan untuk Guru dan Dosen
Posting Komentar untuk "Pemberian Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor"