Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Penerimaan Peserta Asuh Gres Pada Madrasah Tahun 2017/2018

Berikut ini ialah berkas Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk Madrasah. Buku Pedoman PPDB ini berisi Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 361 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017-2018. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan mempunyai kegunaan sebagai rujukan ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan pihak lainnya di RA, MI, MTs, MA dan sederajat.

 Berikut ini ialah berkas Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran  Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Madrasah Tahun 2017/2018
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Madrasah Tahun 2017/2018

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018

Berikut ini kutipan dari sebagian isi Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018:

Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan acara penerimaan peserta didik gres (PPDB). PPDB merupakan acara rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan forum pendidikan. Penerimaan peserta didik gres pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah semoga memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Agar pelaksanaan PPDB di semua kawasan sanggup berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun maka diharapkan pedoman PPDB. Pedoman PPDB sebagai contoh banyak sekali pihak khususnya kalau terjadi masalah perihal PPDB. Pedoman PPDB ini juga memperlihatkan informasi yang terperinci kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan semoga layanan pendidikan sanggup diberikan kepada semua komponen masyarakat. Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017-2018 ini diharapkan menjadi contoh bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 361 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017-2018

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian ialah Kementerian Agama;
2. Direktorat Jenderal ialah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
3. Direktorat Pendidikan Madrasah ialah Direktorat Pendidikan Madrasah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia; 
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama ialah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
5. Kantor Kementerian Agama ialah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
6. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah ialah Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
7. Kepala Bidang Pendidikan Islam ialah Kepala Bidang Pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
8. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota ialah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
9. Madrasah ialah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
10. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA ialah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun;
11. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI ialah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang Pendidikan Dasar;
12. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs ialah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara SD atau MI;
13. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA ialah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara SMP atau MTs;
14. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK ialah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara SMP atau MTs;
15. Peserta Didik ialah peserta didik pada Tingkat Satuan Pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK;
16. Calon Peserta Didik ialah mereka yang masih berusia sekolah; 
17. Peserta Didik Baru ialah Peserta Didik yang mendaftarkan diri dan lulus seleksi masuk pada Madrasah;
18. Pendaftaran peserta didik gres ialah proses seleksi manajemen untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada Madrasah;
19. Penerimaan peserta didik gres ialah penerimaan peserta didik pada Madrasah yang dilaksanakan pada tahun pedoman baru;
20. Rasio kelas ialah perbandingan antara ruang berguru dengan jumlah peserta didik dalam kelas itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kelayakan pada interaksi berguru mengajar;
21. Seleksi ialah penyaringan calon peserta didik gres menurut hukum yang telah ditetapkan;
22. Kartu Hasil Seleksi (KHS) ialah kartu yang menyatakan bahwa calon peserta didik diterima atau tidak diterima menurut hasil seleksi di madrasah tersebut;
23. Ujian Nasional MTs, MA, MAK yang selanjutnya disebut UN ialah acara pengukuran dan evaluasi pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA, MAK secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu;
24. Nilai Madrasah yang selanjutnya disebut nilai M ialah nilai gabunan antara Nilai Ujian M dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK);
25. Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA ialah nilai adonan antara Nilai M dan Nilai UN;
26. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN ialah surat keterangan yang berisi Nilai M dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN dan NA;
27. Ijazah ialah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama sebagai bukti yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari satuan pendidikan;
28. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) ialah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah;
29. Orang tua/wali calon peserta didik ialah seseorang yang menjadi penanggung jawab eksklusif calon peserta didik yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari Lurah atau instansi lain yang berwenang. 

BAB II TUJUAN, PRINSIP DAN ASAS
Pasal 2
Tujuan
Penerimaan peserta didik gres pada Madrasah bertujuan memperlihatkan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah semoga memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan.

Pasal 3
Prinsip
1. Semua anak usia sekolah mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan;
2. Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi yang memenuhi
syarat kecuali kalau daya tampung di madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
3. Sejak awal registrasi calon peserta didik sanggup memilih pilihannya ke
madrasah.

Pasal 4
Asas
Penerimaan peserta didik gres pada Madrasah berasaskan:
1. Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru, maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
2. Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan sanggup diketahui oleh masyarakat termasuk orang renta peserta didik gres untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
3. Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik mekanisme maupun hasilnya;
4. Tidak diskriminatif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
5. Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi menurut kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu. 

BAB III CALON PESERTA DIDIK
Pasal 5
Calon Peserta Didik
Calon peserta didik tingkat satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK ialah Peserta Didik yang memenuhi persyaratan.

Pasal 6
Calon Peserta Didik Lulusan Sebelum Tahun Pelajaran Berjalan
Calon peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran berjalan yang memenuhi syarat PPDB sanggup mengikuti seleksi masuk madrasah. 

BAB IV PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Pasal 7
Raudhatul Athfal
Calon peserta didik gres Raudhatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Usia 4 tahun hingga dengan 5 tahun untuk kelompok A;
2. Usia 5 tahun hingga dengan 6 tahun untuk kelompok B;
3. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
4. Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan berguru yang menurut pada kelompok usia anak.

Pasal 8
Madrasah Ibtidaiyah
Syarat calon peserta didik gres MI/MILB/sederajat:
1. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 :
a. telah berusia 7 (tujuh) hingga dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia 6 (enam) tahun sanggup diterima;
c. telah berusia 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 6 (enam) tahun, sanggup dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
2. Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) aksara c, rekomendasi sanggup dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan hingga dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar;
3. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) pada MILB sanggup mendapatkan usia lebih dari 12 (dua belas) tahun;
4. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat;
5. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

Pasal 9
Madrasah Tsanawiyah
1. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017:
a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan
Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir; 
3. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) pada MTsLB ialah peserta didik yang tamat dan mempunyai ijazah SD/MI/MILB/SDLB.

Pasal 10
Madrasah Aliyah
1. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017:
a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB.
2. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MALB ialah anak yang tamat dan mempunyai ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.

Pasal 12
Madrasah Berasrama
1. PPDB madrasah yang mempunyai asrama diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk melakukan;
2. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia diatur dalam pedoman tersendiri;
3. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan diatur dalam pedoman tersendiri. 

BAB V DASAR SELEKSI, PERPINDAHAN, TATA CARA PENDAFTARAN, TEMPAT PENDAFTARAN, DAN JADWAL PENDAFTARAN DAN SELEKSI
Pasal 13
Dasar Seleksi
1. Madrasah Ibtidaiyah :
a. Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) MI/MILB dilakukan menurut usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh madrasah dengan pertimbangan komite madrasah;
b. Seleksi sebagaimana dimaksud pada aksara (a) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/bentuk lain yang sederajat.

2. Madrasah Tsanawiyah :
a. Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) MTs dilakukan menurut :
(1) Surat Keterangan Lulus dari SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
(2) Laporan Hasil Belajar/Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
(3) Aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(4) Usia calon peserta didik baru; (5) Prestasi di bidang akademik;
(6) Bakat olah raga atau talenta seni; dan
(7) Prestasi lain yang diakui madrasah/sekolah.
b. Madrasah sanggup melaksanakan tes talenta skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik;
c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada aksara (b) meliputi:
(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Agama)
(2) Tes Non Akademik meliputi :
(a) Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik
(b) Tes Bakat dan Kemampuan (jika diperlukan) (c) Praktek Ibadah
(d) Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)
d. Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) MTs yang berasal dari satuan pendidikan abnormal dilakukan menurut surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya. 

3. Madrasah Aliyah :
a. Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) MA dilakukan menurut :
(1) SHUN dari SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat dan atau SHUAMBN dari MTs/MTsLB;
(2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah; (3) usia calon peserta didik baru;
(4) prestasi di bidang akademik;
(5) talenta olah raga atau talenta seni;
(6) prestasi lain yang diakui madrasah;
b. Madrasah sanggup melaksanakan tes talenta skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik;
c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada aksara (b) meliputi:
(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS dan Agama)
(2) Tes Non Akademik meliputi :
i. Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik
ii. Tes Bakat dan kemampuan (jika diperlukan)
iii. Praktek Ibadah
iv. Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)
d. Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) MA tuna grahita dan autis berat dilakukan menurut SHUS;
e. Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) MA yang berasal dari satuan pendidikan abnormal dilakukan berdasarkan:
(1) surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya;
(2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah; (3) usia calon peserta didik baru;
(4) prestasi di bidang akademik;
(5) talenta olah raga atau talenta seni; dan
(6) prestasi lain yang diakui madrasah.

Pasal 14
Perpindahan
1 Perpindahan peserta didik gres antar madrasah atau dari sekolah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala madrasah asal dan kepala madrasah yang dituju dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama/Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya dengan tetap memakai Nomor Induk Siswa Nasional semula; 
2 Perpindahan peserta didik gres dari satuan pendidikan abnormal ke madrasah, sanggup dilakukan sesudah menerima persetujuan Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 15
Tata Cara Pendaftaran
Calon peserta didik gres RA, MI, MTs, MA dan MAK dilakukan secara Perorangan, dengan cara mendaftarkan eksklusif ke RA, MI, MTs, MA dan MAK yang dituju dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan;
(1) Mengambil formulir registrasi untuk diisi oleh calon pendaftar. 
(2) Pengambilan formulir dilakukan di madrasah tempat pendaftaran.
(3) Menyerahkan kembali formulir yang telah diisi dan ditandatangani dengan kelengkapannya.

Pasal 16
Tempat Pendaftaran
1. Tempat registrasi calon peserta didik gres berada pada masing-masing madrasah yang dituju/online untuk madrasah yang mempunyai jaringan tersebut;
2. Tempat registrasi penerimaan calon peserta didik gres dipublikasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di madrasah, media cetak atau elektronik.

Pasal 17
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
1. Penerimaan peserta didik gres dilaksanakan oleh madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik gres yang diterima, dan registrasi ulang;
2. Jadwal registrasi sebagaimana berikut: 
(a) Raudhatul Athfal
NO KEGIATAN WAKTU JAM KETERANGAN
1. Pendaftaran PPDB Pebruari s/d Juni 2017 07.00-Selesai di Raudhatul Athfal tujuan
2. Pengumuman PPDB Juli 2017 07.00-Selesai 
3. Hari Pertama masuk RA Juli 2017 Menyesuaikan 
(b) Madrasah Ibtidaiyah
NO KEGIATAN WAKTU JAM KETERANGAN
1. Pendaftaran PPDB Pebruari s/d Juni 2017 07.00-Selesai di Madrasah Ibtidaiyah tujuan
2. Pengumuman PPDB April s/d Juli 2017 07.00-Selesai 
3. Daftar Ulang April s/d Juli 2017 07.00-Selesai 
4. Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Mei s/d Juli 2017 07.00-Selesai 
5. Hari Pertama masuk madrasah Juli 2017 Menyesuaikan 
(c) Madrasah Tsanawiyah
NO KEGIATAN WAKTU JAM KETERANGAN
1. Pendaftaran PPDB Pebruari s/d Juni 2017 07.00-Selesai di Madrasah Tsanawiyah tujuan
2. Seleksi Masuk April s/d Juli 2017 07.00-Selesai 
3. Pengumuman PPDB April s/d Juli 2017 07.00-Selesai 
4. Daftar Ulang April s/d Juli 2017 07.00-Selesai 
5. Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Mei s/d Juli 2017 07.00-Selesai 
6. Hari Pertama Masuk Madrasah Juli 2017 Menyesuaikan 
(d) Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan
NO KEGIATAN WAKTU JAM KETERANGAN
1. Pendaftaran PPDB Pebruari s/d Juni 2017 07.00- Selesai di Madrasah Aliyah MATSAMA diubahsuaikan dengan bulan ramadhan
2. Seleksi Masuk April s/d Juli 2017 07.00- Selesai 
3. Pengumuman PPDB April s/d Juli 2017 07.00- Selesai 
4. Daftar Ulang April s/d Juli 2017 07.00- Selesai 
5. Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Mei s/d Juli 2017 07.00- Selesai 
6. Hari Pertama Masuk Madrasah Juli 2017 Menyesuaikan 

dst.....

    Download Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini serta lampiran-lampiran terdiri dari Contoh Surat Pernyataan Peserta Didik, Surat Pernyataan Orang Tua/Wali dan Prosedur PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Madrasah Tahun 2017/2018



    Download File:
    Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Madrasah Tahun 2017/2018.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Madrasah Tahun 2017/2018. Semoga bisa bermanfaat.
    Sumber: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI

    Posting Komentar untuk "Pedoman Penerimaan Peserta Asuh Gres Pada Madrasah Tahun 2017/2018"