Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (Nism) Jenjang Ra, Mi, Mts Dan Ma
Berikut ini ialah berkas Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017. Download file format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berkhasiat sebagai rujukan ditujukan untuk Guru, Kepala Madrasah, Operator Madrasah dan lain-lain.
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017 perihal Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA |
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017 perihal Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA
Berikut kutipan isi dari Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017 perihal Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA:
Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) ialah aba-aba pengenal identitas penerima latih pada satuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk sanggup membedakan satu penerima latih dengan penerima latih lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.
NISM diberikan kepada setiap penerima latih yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan madrasah yang telah mempunyai Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Tujuan penyusunan NISM adalah:
- Meningkatkan tata kelola dan tertib manajemen penerima latih pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.
- Membedakan antara satu penerima latih dengan penerima latih lainnya.
- Memudahkan dalam pengelolaan database penerima latih pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.
Peserta latih yang menjadi sasaran penyusunan NISM meliputi:
- Peserta latih pada jenjang Raudhatul Athfal (RA)
- Peserta latih pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Peserta latih pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Peserta latih padajenjang Madrasah Aliyah (MA)
Persyaratan Penerbitan NISM
- Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai penerima latih pada satuan pendidikan madrasah yang telah mempunyai NSM dantelah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag.
- Siswa mengisi formulir penerima latih yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap penerima latih ke dalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag.
Manfaat dari penyusunan NISM adalah:
- Meningkatkan tata kelola dan tertib manajemen bagi penerima latih madrasah secara nasional.
- Membedakan antara satu penerima latih dengan penerima latih lainnya.
- Memudahkan dalam pengelolaan database penerima latih madrasah secara nasional.
Download Berkas Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017 perihal Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) Jenjang RA, MI, MTs dan MA
Download File:
Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) Jenjang RA, MI, MTs dan MA.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017 perihal Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA. Semoga sanggup bermanfaat.
Sumber: Dirjen Pendidikan Islam - Kemenag RI
Posting Komentar untuk "Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (Nism) Jenjang Ra, Mi, Mts Dan Ma"