Mendikbud Soroti Praktik Jual Beli Bangku Di Sekolah Favorit
Berikut ini ialah informasi mengenai Mendikbud Soroti Praktik Jual Beli "Kursi" di Sekolah Favorit. Berita ini kami kutip dari Antara News tertanggal 9 Juli 2017. Inila informasi selengkapnya.
Mendikbud Soroti Praktik Jual Beli "Kursi" di Sekolah Favorit |
Mendikbud Soroti Praktik Jual Beli "Kursi" di Sekolah Favorit
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyoroti praktik jual beli "kursi" pada sejumlah sekolah favorit, lantaran kalau praktik itu masih berlangsung, tidak akan ada kompetisi bagi siswa.
"Jangan hingga ada jual beli kursi, itu tidak boleh, dan saya melarang keras," kata Muhajir, usai menghadiri program "Akhirussannah" di Pondok Pesantren Maskumambang Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Minggu.
Oleh lantaran itu, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini meminta biar dalam penerimaan peserta asuh gres (PPDB) untuk tidak melakukan praktik curang.
Ia mengaku, untuk PPDB pihaknya tidak memberi tekanan terkait sistem yang berjalan selama ini, dan Muhajir memperlihatkan ruang kepada tempat masing-masing.
"Semisal ada sekolah yang sudah terlanjur mendapatkan siswa lebih dari pagu, selama tidak banyak, hal itu masih dimaklumi. Sebab pada dasarnya dilarang ada yang tidak sekolah," tuturnya.
Ia menekankan pemberlakuan sekolah 12 tahun ialah wajib bagi semua sisiwa, dan tidak perlu ada alasan bagi siswa maupun siswa miskin yang tidak sanggup sekolah.
"Intinya kami menjamin semua siswa harus sekolah, dilarang ada siswa yang tidak sekolah. Terutama siswa miskin," ujarnya, menegaskan.
Editor: B Kunto Wibisono (Antara News)
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/639475
"Jangan hingga ada jual beli kursi, itu tidak boleh, dan saya melarang keras," kata Muhajir, usai menghadiri program "Akhirussannah" di Pondok Pesantren Maskumambang Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Minggu.
Oleh lantaran itu, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini meminta biar dalam penerimaan peserta asuh gres (PPDB) untuk tidak melakukan praktik curang.
Ia mengaku, untuk PPDB pihaknya tidak memberi tekanan terkait sistem yang berjalan selama ini, dan Muhajir memperlihatkan ruang kepada tempat masing-masing.
"Semisal ada sekolah yang sudah terlanjur mendapatkan siswa lebih dari pagu, selama tidak banyak, hal itu masih dimaklumi. Sebab pada dasarnya dilarang ada yang tidak sekolah," tuturnya.
Ia menekankan pemberlakuan sekolah 12 tahun ialah wajib bagi semua sisiwa, dan tidak perlu ada alasan bagi siswa maupun siswa miskin yang tidak sanggup sekolah.
"Intinya kami menjamin semua siswa harus sekolah, dilarang ada siswa yang tidak sekolah. Terutama siswa miskin," ujarnya, menegaskan.
Editor: B Kunto Wibisono (Antara News)
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/639475
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai Mendikbud Soroti Praktik Jual Beli "Kursi" di Sekolah Favorit. Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Mendikbud Soroti Praktik Jual Beli Bangku Di Sekolah Favorit"