Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Dan Peraturan Target Kerja Pegawai (Skp) Dari Bkn (Badan Kepegawaian Negara)

Berikut ini yakni berkas Informasi Mekanisme dan Peraturan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Berkas terdiri dari PP Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Informasi umum terkait SKP yang dipublikasikan di laman resmi BKN. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berkhasiat sebagai rujukan ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan lain-lain dan PNS pada umumnya.

Berikut ini yakni berkas Informasi Mekanisme dan Peraturan Sasaran Kerja Pegawai  Mekanisme dan Peraturan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Informasi Mekanisme dan Peraturan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara)

Informasi perihal Mekanisme dan Peraturan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara)

Berikut ini kutipan beberapa warta dari BKN perihal SKP.

SKP yakni Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

PP Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil



Penilaian kinerja yakni evaluasi yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan.

Cara memilih sasaran kuantitas dalam pekerjaan yang tidak sanggup diprediksi atau autputnya dariorang lain yakni dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.

Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan yakni dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil



Yang sanggup memasukkan aspek biaya yakni PNS yang secara eksklusif mempertanggungjawabkan biaya acara tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum yakni diadaptasi dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya.

Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu yakni dengan mengacu pada lampiran acara yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur perihal jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.

Perbedaan antara DP3 dengan SKP yakni jikalau DP3 yang dinilai lebih pada sikap kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan jikalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.

Kaitan antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan acara kiprah jabatan yakni RKT sebagai contoh untuk menyusun acara kiprah jabatan masing-masing PNS.

Dalam menuntaskan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.

Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka sanggup dibagi perwilayah atau perinstansi.

Kegiatan kiprah perhiasan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun sanggup dituangkan ke dalam formulir keterangan melakukan kiprah perhiasan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya eksklusif dituangkan dalam penyusunan SKP pada selesai tahun dalam kolom nilai kiprah tambahan.

    Download Berkas Informasi Mekanisme dan Peraturan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Mekanisme dan Peraturan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara)



    Download File:
    Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.pdf

    PP Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.pdf

    Mekanisme Sasaran Kerja Pegawai (SKP) – Badan Kepegawaian Negara.pdf


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Informasi Mekanisme dan Peraturan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Semoga sanggup bermanfaat.
    Sumber: Badan Kepegawaian Negara (BKN)

    Lihat juga beberapa berkas yang mungkin anda perlukan sebagai rujukan dalam mempersiapkan acara SKP terutama bagi Kepala Sekolah, Guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan lainnya:












    Posting Komentar untuk "Mekanisme Dan Peraturan Target Kerja Pegawai (Skp) Dari Bkn (Badan Kepegawaian Negara)"