Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Penggunaan Dana Bos Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017

Berikut ini adalah Ketentuan Penggunaan Dana BOS Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Ketentuan Penggunaan Dana BOS Sesuai Permendikbud Nomor  Ketentuan Penggunaan Dana BOS Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017
Ketentuan Penggunaan Dana BOS Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017

Ketentuan Penggunaan Dana BOS Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

Berikut ini kutipan keterangan mengenai Ketentuan Penggunaan Dana BOS pada Bab V Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS:

BAB V
PENGGUNAAN DANA

A. Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah
  1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk informasi jadwal rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
  3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  4. Bunga bank/jasa giro akhir adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:
  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. membiayai fasilitas kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
  11. membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. menanamkan saham;
  13. membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
  14. membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
  15. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B. Komponen Pembiayaan BOS pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB
Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib memakai sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran Baru dimulai. Dengan demikian, sekolah sanggup memakai BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks.

Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks dan nonteks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini gres boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang dibutuhkan atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku. Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah sanggup menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa sesudah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut sanggup dipakai untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya.

Ketentuan penggunaan BOS pada SD dan Sekolah Menengah Pertama sebagai berikut:
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli meliputi pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku biar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai berikut:
1) SD
a) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
(1) SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
(2) SD yang gres melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I.
(3) SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
(4) Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b) Penyelenggara Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2) SMP
a) Penyelenggara K-13
(1) Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2) Bagi sekolah yang gres melaksanakan K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.
(3) Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b) Penyelenggara Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran yang dibeli merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Membeli buku bacaan, buku pengayaan, dan buku rujukan untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur wacana Standar Pelayanan Minimal.
c. Langganan koran dan/atau majalah/publikasi terencana yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
d. Pemeliharaan atau pembelian gres buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang usang sudah tidak sanggup dipakai dan/atau kurang jumlahnya.
e. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
f. Pengembangan database perpustakaan.
g. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian gres apabila perabot yang usang sudah tidak sanggup dipakai atau jumlahnya kurang.
h. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik gres (termasuk registrasi ulang peserta didik lama), antara lain:
1) penggandaan formulir pendaftaran;
2) manajemen pendaftaran;
3) publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
4) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5) konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi. b. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang dibutuhkan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
b. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada SD.
c. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
d. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan akal pekerti, dan kegiatan jadwal pelibatan keluarga di sekolah. 
e. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan. f. Pemantapan persiapan ujian.
g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
h. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
i. Pembiayaan lomba yang tidak didanai dari dana Pemerintah Pusat/ pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan fasilitas peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya registrasi mengikuti lomba.
Keterangan:
Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, gaji narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan penilaian pembelajaran yang sanggup didanai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan selesai semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang sanggup dibayarkan terdiri atas:
a. fotokopi/penggandaan soal;
b. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
c. biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.
5. Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
b. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk). 
c. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
d. Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
e. Pengadaan sparepart alat kantor.
f. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
g. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
h. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
i. Biaya transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank/kantor pos.
j. Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
k. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
l. Biaya untuk membuatkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
m. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang sanggup didanai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi: (1) data profil sekolah; (2) data peserta didik; (3) data sarana dan prasarana; dan (4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik; 
b) alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak sanggup dilakukan di sekolah alasannya ialah permasalahan jaringan internet;
e) gaji petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya aksesori untuk pembayaran gaji bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk gaji rutin bulanan).
n. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
o. Khusus untuk sekolah yang berada pada tempat terpencil atau belum mempunyai jaringan listrik, sanggup membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok contohnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.
p. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, contohnya pembelian masker.
q. Khusus Sekolah Menengah Pertama yang menjadi induk dari Sekolah Menengah Pertama Terbuka, maka BOS sanggup dipakai juga untuk: 
1) supervisi oleh kepala sekolah;
2) supervisi oleh wakil kepala Sekolah Menengah Pertama Terbuka;
3) kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang diadaptasi dengan beban mengajarnya;
4) kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
5) kegiatan manajemen ketatausahaan oleh petugas tata perjuangan (1 orang);
6) pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.

Keterangan:
1) penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri ialah Kepala Sekolah Menengah Pertama induk;
2) besaran biaya diadaptasi dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan memakai BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b. Menghadiri seminar yang terkait eksklusif dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang sanggup dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau fasilitas apabila seminar diadakan di luar sekolah.
c. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, menyerupai dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan jadwal penilaian kepada peserta didik. Biaya yang sanggup dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
BOS dihentikan dipakai untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.
7. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b. Pemasangan instalasi gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diadaptasi dengan kebutuhan sekolah.
8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jikalau mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.
d. Perbaikan kanal pembuangan dan/atau kanal air hujan.
e. Perbaikan lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.

9. Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen sekolah termasuk melaksanakan kiprah sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga manajemen BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan. 
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan. Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar gaji bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang gres direkrut sesudah proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud dalam abjad a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah tempat dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal menurut proposal dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan manajemen pangkalnya.
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi Sekolah Menengah Pertama 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
b. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan printer milik sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah. 
d. Membeli proyektor maksimal 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
Keterangan:
a. komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang menawarkan garansi resmi;
b. proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS sanggup dipakai untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang sanggup didanai antara lain:
a. peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b. membangun jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana tersebut;
c. mesin ketik untuk kebutuhan kantor.


C. Komponen Pembiayaan BOS pada SMA/SMALB
Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan BOS untuk membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah.

Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran gres dimulai. Dengan demikian, sekolah sanggup memakai BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks. 
Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks dan nonteks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini gres boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku. Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah sanggup menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa sesudah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks dan non teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut sanggup dipakai untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya.

Ketentuan penggunaan BOS pada SMA/SMALB sebagai berikut:
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran yang terdiri dari buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks yang dibeli meliputi pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku biar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran. Ketentuan pembelian/penyediaan buku teks pelajaran dari BOS sebagai berikut:
1) Penyelenggara K-13
a) Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran peserta didik untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah guru mata pelajaran tersebut. Untuk kelas 10, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak. 
b) Bagi sekolah yang gres melaksanakan pembelajaran K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah guru mata pelajaran.
c) Buku yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET-nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d) Khusus untuk buku teks pelajaran peminatan SMA, buku yang sanggup dibeli sekolah terdiri dari buku peserta didik dan buku panduan guru yang telah dinilai dan/atau ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e) Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks pelajaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2) Penyelenggara Kurikulum 2006
a) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
b) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah ialah buku-buku yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET-nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Sekolah sanggup membeli/menyediakan buku non teks pelajaran untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku non teks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada hukum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah kebutuhan buku teks pelajaran terpenuhi, sekolah sanggup memakai BOS yang diterima untuk membiayai komponen kegiatan operasional non personalia lainnya.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru
Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik gres (termasuk registrasi ulang untuk peserta didik lama), antara lain:
a. penggandaan formulir pendaftaran;
b. manajemen pendaftaran;
c. penentuan peminatan/psikotest;
d. publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
e. biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau f. konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
1) Pembelian alat-alat habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran SMA/SMALB, antara lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan.
2) Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
3) Pembelian peralatan praktikum IPS, antara lain batuan, bola dunia, peta, dan/atau alat lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
4) Pembelian peralatan praktikum Bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
5) Pembelian sparepart alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau suku cadang lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
6) Pembelian peralatan praktek olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
7) Pembelian peralatan praktek kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktek kesenian.
8) Pembelian peralatan praktek keterampilan, antara lain pahat, palu, transistor, dan/atau alat lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktek keterampilan.
9) Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMA/SMALB.
b. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
1) Pembelian bahan-bahan habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran antara lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan.
2) Pembelian materi praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
3) Pembelian materi praktikum IPS, antara lain format chart, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
4) Pembelian materi praktikum Bahasa, antara lain headcleaner, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
5) Pembelian materi praktikum komputer, antara lain tinta/toner, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
6) Pembelian materi praktikum olahraga, antara lain bola, shuttlecock, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
7) Pembelian materi praktikum kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum kesenian. 
8) Pembelian materi praktikum keterampilan dan kewirausahaan, antara lain materi makanan khas daerah, benih-benih pertanian, materi tenun dan lainnya, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum keterampilan dan kewirausahaan.
9) Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian materi habis pakai praktikum pembelajaran SMA/ SMALB.
c. Pembiayaan kegiatan pembelajaran/intrakurikuler antara lain:
1) pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan;
2) pemantapan persiapan ujian; dan/atau
3) pelaksanaan try out dan lainnya. d. Kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
1) ekstrakurikuler kesiswaan, antara lain OSIS, Pramuka, PMR, UKS, KIR, kegiatan kepemimpinan, bela negara, dan/atau lainnya;
2) ekstrakurikuler olahraga dan kesenian, antara lain voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band, dan/atau lainnya.
e. Pembiayaan kegiatan pengembangan pendidikan karakter/penumbuhan akal pekerti.
f. Pembiayaan kegiatan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan.
g. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam abjad c hingga dengan abjad f meliputi pembelian alat dan/atau materi habis pakai, sewa fasilitas bilamana sekolah tidak mempunyai fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, gaji guru pembimbing, dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
h. Pembiayaan kegiatan jadwal pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan). 
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
a. Kegiatan yang sanggup didanai ialah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan selesai semester, ulangan kenaikan kelas, dan ujian sekolah dan ujian nasional (berbasis kertas dan berbasis komputer).
b. Komponen pembiayaan dari kegiatan pada abjad a di atas meliputi:
1) fotokopi/penggandaan naskah soal dan lembar jawaban;
2) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian sekolah dan ujian nasional (berbasis kertas dan berbasis komputer) untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan provinsi dan/atau ke orang tua/wali peserta didik;
3) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan penilaian pembelajaran dan investigasi hasil ujian di sekolah;
4) biaya transportasi dalam rangka penyampaian hasil ujian ke dinas pendidikan provinsi;
5) biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.

5. Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian alat dan/atau materi habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan manajemen kantor, antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, tinta printer, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat materi sejenisnya.
b. Pembelian peralatan kebersihan sekolah.
c. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain obat-obatan, tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
d. Pembiayaan pengelolaan BOS SMA/SMALB, yang terdiri dari:
1) pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, penilaian pelaksanaan BOS serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan jadwal BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau materi habis pakai, konsumsi dan/atau transportasi;
2) transportasi dalam rangka pengambilan BOS di bank/kantor pos;
3) transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan jadwal BOS ke dinas pendidikan provinsi;
4) biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada dinas pendidikan provinsi.
e. Pembiayaan korespondensi untuk keperluan sekolah.
f. Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang website.
g. Pendataan SMA/SMALB melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan Dapodik, meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan
d) sinkronisasi data individual Sekolah Menengan Atas ke dalam aplikasi Dapodik. Data individual Sekolah Menengan Atas yang dimaksud meliputi:
(1) data profil sekolah; 
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Pembiayaan kegiatan pada angka 1) meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) warnet dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak sanggup dilakukan di sekolah alasannya ialah permasalahan jaringan internet;
e) gaji petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya aksesori untuk pembayaran gaji bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk gaji rutin bulanan).
h. Khusus untuk SMA/SMALB yang berada di tempat terpencil dan belum ada jaringan listrik sanggup menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di tempat tersebut. Jika peralatan dimaksud dibeli oleh sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
i. Khusus untuk SMA/SMALB yang berada di tempat yang terjadi peristiwa alam, BOS sanggup dipakai untuk membiayai penanggulangan dampak darurat peristiwa khususnya selama masa tanggap darurat, contohnya pembelian masker.
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
a. Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/ blockgrant pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan memakai BOS untuk biaya transportasi kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut. 
b. Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan di sekolah semacam in house training/workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, antara lain pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan jadwal penilaian kepada peserta didik.
c. Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b di atas, meliputi fotokopi bahan/materi, pembelian alat dan/atau materi habis pakai, konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
7. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi terencana yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online, dan/atau iuran kebersihan/sampah.
b. Biaya pemasangan instalasi listrik gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diadaptasi dengan kebutuhan sekolah.
8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
Biaya untuk memelihara dan merawat sarana dan prasarana sekolah biar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi:
a. pengecatan, perawatan dan perbaikan atap bocor, pintu dan/atau jendela, mebeler, lantai, plafond, lampu/bohlam dan/atau lainnya;
b. perbaikan mebeler, pembelian meja dan/atau dingklik peserta didik/guru jikalau meja dan/atau dingklik yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c. perawatan dan/atau perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi, WC dan kanal air kotor) biar tetap sanggup berfungsi dengan baik;
d. perawatan dan/atau perbaikan instalasi listrik sekolah;
e. perawatan dan/atau perbaikan kanal pembuangan dan kanal air hujan;
f. perawatan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop sekolah, LCD, dan/atau AC;
g. perawatan dan/atau perbaikan peralatan praktikum biar tetap berfungsi dan layak dipakai untuk kegiatan pembelajaran;
h. pemeliharaan dan perbaikan taman sekolah dan/atau fasilitas sekolah lainnya.
Untuk seluruh pembiayaan di atas sanggup dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
9. Pembayaran Honor
BOS sanggup dipakai untuk pembayaran gaji guru pada jenjang Sekolah Menengan Atas sebagai akhir pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah tempat kabupaten/kota kepada pemerintah tempat provinsi, dengan ketentuan:
a. batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagai akhir pengalihan kewenangan sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang gres direkrut sesudah proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud pada abjad a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah tempat dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal menurut proposal dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, serta sekolah yang menjadi satuan manajemen pangkalnya.
10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 5 unit/ tahun.
b. Membeli printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun.
c. Membeli laptop untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun dan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
d. Membeli proyektor/LCD untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 5 unit/tahun dengan harga maksimal sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Keterangan:
a. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang menawarkan garansi resmi.
b. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah. Ketentuan aksesori mengenai pembiayaan BOS SMA/SMALB:
1. BOS dihentikan dipakai untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah/ masyarakat;
2. ketentuan terkait penggunaan konsumsi, transportasi, dan/atau gaji mengikuti ketentuan tempat setempat yang ditetapkan;
3. ketentuan terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, contohnya Kwarda, KONI daerah, BNN, dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya menurut surat kiprah yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya;
4. standar biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi dan/atau upah tukang sesuai dengan standar biaya setempat yang ditetapkan; 
5. standar biaya untuk gaji petugas pendataan Dapodik dan guru pembimbing sesuai dengan standar biaya, ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di tempat sesuai dengan beban kerja yang ditetapkan.

D. Komponen Pembiayaan BOS pada SMK
Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan BOS untuk membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran gres dimulai. Dengan demikian, sekolah sanggup memakai BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks. Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks dan nonteks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini gres boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan penggunaan BOS. Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah sanggup menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa sesudah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut sanggup dipakai untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana ditentukan pada ketentuan penggunaan BOS di bawah.

Ketentuan penggunaan BOS pada Sekolah Menengah kejuruan sebagai berikut:
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran yang terdiri dari buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks yang dibeli meliputi pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku biar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS Sekolah Menengah kejuruan ialah sebagai berikut:
1) Penyelenggara Kurikulum K-13
a) Buku yang harus dibeli sekolah ialah buku teks pelajaran peserta didik untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah guru mata pelajaran tersebut. Untuk kelas 10, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
b) Bagi sekolah yang gres melaksanakan pembelajaran K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah guru mata pelajaran.
c) Buku yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET-nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d) Khusus untuk buku kejuruan, buku yang sanggup dibeli sekolah terdiri dari buku peserta didik dan buku panduan guru.
e) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks pelajaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
2) Penyelenggara Kurikulum 2006
a) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan akhir adanya buku usang yang rusak.
b) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET-nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d) Khusus untuk buku kejuruan, buku yang sanggup dibeli sekolah terdiri dari buku peserta didik dan buku panduan guru.
b. Sekolah sanggup membeli/menyediakan buku non teks pelajaran untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku non teks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada hukum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Kegiatan pengembangan perpustakaan lainnya, antara lain pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan database perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan, dan/atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik gres (termasuk registrasi ulang untuk peserta didik lama), antara lain:
a. penggandaan formulir pendaftaran;
b. manajemen pendaftaran;
c. penentuan peminatan/psikotest; 
d. publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
e. biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau f. konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
1) Pembelian alat habis pakai yang ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran teori dan/atau praktikum kejuruan.
2) Pembelian alat habis pakai praktikum kejuruan/teaching factory.
3) Pembelian peralatan ringan/handtools, antara lain obeng, tang, dan/atau alat ringan lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum.
4) Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
5) Pembelian peralatan praktikum bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
6) Pembelian sparepart alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau suku cadang lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
7) Pembelian alat praktek olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat olahraga lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
8) Pembelian alat praktek kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktek kesenian.
9) Biaya transportasi dan/atau konsumsi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMK.
b. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
1) Pembelian materi habis pakai ditujukan untuk pembelian materi praktikum dalam materi kejuruan, yaitu materi praktikum kejuruan.
2) Pembelian materi praktikum teaching factory/kewirausahaan, antara lain materi las, materi perakitan, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum kewirausahaan.
3) Pembelian materi praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
4) Pembelian materi praktikum bahasa, antara lain headcleaner, CD, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
5) Pembelian materi praktikum komputer, antara lain tinta/ toner, CD, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
6) Pembelian materi praktik olah raga, antara lain bola, shuttlecock, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
7) Pembelian materi praktik kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktek kesenian.
8) Biaya konsumsi dan/atau transportasi dalam pembelian materi habis pakai untuk praktikum pembelajaran Sekolah Menengah kejuruan dengan ketentuan standar biaya mengikuti ketentuan tempat setempat yang ditetapkan.
c. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran/intra kurikuler antara lain:
1) kegiatan pembelajaran remedial dan/atau pengayaan materi;
2) pemantapan persiapan ujian; dan/atau
3) pelaksanaan try out dan lainnya.
d. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan peserta didik melalui ekstra kurikuler seperti:
1) ekstra kurikuler kesiswaan, menyerupai OSIS, Pramuka, PMR, UKS, Pembinaan Olimpiade Sains, Seni, Olahraga, Lomba Kompetensi Siswa, kegiatan kepemimpinan dan bela negara, perjuangan kesehatan sekolah, dan/atau lainnya;
2) ekstra kurikuler olahraga dan kesenian, antara lain renang, voli, pencak silat, karate, seni tari, marching grup band dan/atau lainnya. 
e. Pembiayaan untuk pengembangan pendidikan karakter dan/atau penumbuhan akal pekerti.
f. Pembiayaan untuk pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan/atau menyenangkan.
g. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam abjad c hingga dengan abjad f meliputi pembelian alat dan/atau materi habis pakai, sewa fasilitas bilamana sekolah tidak mempunyai fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, dan/atau gaji guru pembimbing dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
h. Pembiayaan kegiatan jadwal pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/transportasi panitia, dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
a. Kegiatan yang sanggup didanai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan selesai semester atau ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan/atau ujian nasional (berbasis kertas dan berbasis komputer).
b. Komponen pembiayaan dari kegiatan di atas meliputi:
1) fotokopi/penggandaan naskah soal dan lembar jawaban;
2) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian sekolah dan ujian nasional (berbasis kertas dan berbasis komputer) untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah kepada dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
3) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan penilaian pembelajaran, pemeriksaan, dan/atau pengolahan hasil ujian di sekolah;
4) biaya transportasi dalam rangka penyampaian hasil ujian kepada dinas pendidikan provinsi;
5) biaya untuk transportasi pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
6) biaya simulasi persiapan pelaksanaan Ujian Berbasis Komputer (UBK); 
7) biaya pembelian alat/bahan jaringan komputer untuk pelaksanaan UBK menyerupai kabel, konektor, crimping tool, kabel tester, dan/atau lainnya;
8) biaya jasa instalasi jaringan, server, dan/atau client untuk pelaksanaan UBK;
9) biaya penulisan dan pencetakan halaman belakang blanko ijazah SMK.
5. Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian alat tulis kantor, yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, manajemen kantor, manajemen bursa kerja khusus, dan/atau penyiapan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat materi sejenisnya.
b. Pembelian peralatan kebersihan sekolah, antara lain sapu, alat pel, tempat sampah, cairan pembersih lantai, dan/atau lainnya.
c. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
d. Pembiayaan Pengelolaan BOS SMK, terdiri dari:
1) pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, penilaian pelaksanaan jadwal BOS serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan jadwal BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau materi habis pakai, konsums, dan/atau transportasi;
2) biaya transportasi dalam rangka pengambilan BOS di bank/kantor pos;
3) biaya transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan jadwal BOS ke dinas pendidikan provinsi;
4) biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada dinas pendidikan provinsi, yang meliputi biaya fotokopi dan penjilidan, konsumsi, dan/atau transportasi penyusunan laporan;
5) ketentuan terkait penggunaan konsumsi dan/atau transportasi sesuai standar biaya pada tempat setempat yang ditetapkan.
e. Pembiayaan surat-menyurat (korespondensi) untuk keperluan sekolah.
f. Biaya untuk membangun dan/atau membuatkan serta pemeliharaan website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang website.
g. Biaya untuk pembelian server lokal/server UBK untuk mendukung pengembangan ICT Based School Management, ICT Based Learning, dan Ujian Berbasis Komputer. Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
h. Pendataan Sekolah Menengah kejuruan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan Dapodik, meliputi:
a) memasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan
d) sinkronisasi data individual Sekolah Menengah kejuruan ke dalam aplikasi Dapodik. Data individual Sekolah Menengah kejuruan yang dimaksud meliputi:
(1) data profil sekolah; (2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana, dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Pembiayaan kegiatan pada angka 1) di atas meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi; 
d) warnet dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak sanggup dilakukan di sekolah alasannya ialah problem jaringan internet;
e) gaji petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya aksesori untuk pembayaran gaji bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan tenaga lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk gaji rutin bulanan).
i. Khusus untuk sekolah yang berada di tempat terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik sanggup menyewa/membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di tempat tersebut. Jika peralatan dimaksud dibeli sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
j. Khusus untuk sekolah yang berada di tempat yang terjadi peristiwa alam, BOS sanggup dipakai untuk membiayai penanggulangan dampak darurat peristiwa selama masa tanggap darurat, contohnya pembelian masker, dan sebagainya.
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a. Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/ blockgrant pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan memakai BOS untuk biaya transportasi kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
b. Biaya untuk pembelian bahan/komponen material untuk praktek perakitan dan/atau pengembangan e-book.
c. Biaya untuk pengembangan pembelajaran kejuruan berbasis TIK.
d. Biaya untuk mendatangkan guru/pengajar tamu produktif yang profesional.
e. Biaya untuk menambah dan meningkatkan praktek kejuruan berulang kali (lebih dari satu kali praktek).
f. Biaya untuk mengikuti diklat menjadi assesor kompetensi kejuruan bagi guru.
7. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi terencana yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online, dan/atau iuran kebersihan/sampah.
b. Biaya pemasangan instalasi gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diadaptasi dengan kebutuhan sekolah.
8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
Biaya untuk memelihara dan merawat sarana dan prasarana sekolah biar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi:
a. pengecatan, perawatan, dan/atau perbaikan antara lain atap bocor, pintu, jendela, mebeler, lantai, plafond, lampu/bohlam dan/atau lainnya;
b. perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan dingklik peserta didik/guru jikalau meja dan dingklik yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c. perawatan dan/atau perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau WC);
d. perawatan dan/atau perbaikan instalasi listrik sekolah;
e. perawatan dan/atau perbaikan kanal pembuangan air hujan;
f. perawatan dan/atau perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC, dan/atau lainnya;
g. perawatan dan/atau perbaikan peralatan praktek utama kejuruan sehingga sanggup berfungsi;
h. pemeliharaan taman dan/atau fasilitas sekolah lainnya. Seluruh pembiayaan di atas sanggup dikeluarkan pembayaran upah tukang, transportasi, dan/atau konsumsi.
9. Pembayaran Honor BOS sanggup dipakai untuk pembayaran:
a. gaji guru pada jenjang Sekolah Menengah kejuruan sebagai akhir pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah tempat kabupaten/kota kepada pemerintah tempat provinsi, dengan ketentuan:
1) batas maksimal penggunaan BOS untuk membayar gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagai akhir pengalihan kewenangan sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
2) guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV;
3) bukan merupakan guru yang gres direkrut sesudah proses pengalihan kewenangan; dan
4) guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud dalam abjad a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah tempat dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal menurut proposal dari dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, serta sekolah yang menjadi satuan manajemen pangkalnya.
b. gaji tenaga ahli/tenaga teknis pada mata pelajaran produktif.
10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 5 unit/tahun.
b. Membeli printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun.
c. Membeli laptop untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun dan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
d. Membeli proyektor untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 5 unit/tahun dengan harga maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Keterangan:
a. komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang menawarkan garansi resmi;
b. proses pengadaan barang oleh sekolah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kejuruan Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi dan sertifikasi peserta didik SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya registrasi uji kompetensi, pembelian materi ujian kompetensi, fotokopi, konsumsi, pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi, dan/atau jasa narasumber profesi bagi assesor dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya di tempat setempat.
12. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) Sekolah Menengah kejuruan dan/atau Praktek Kerja Industri (Prakerin)/Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dalam Negeri dan Pemagangan.
a. Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMK, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja materi habis pakai (ATK), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK Sekolah Menengah kejuruan untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi.
b. Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja industri/ lapangan bagi peserta didik SMK, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek/bimbingan/ pemantauan peserta didik praktek.
c. Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan Sekolah Menengah kejuruan (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik Sekolah Menengah kejuruan setiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d. Biaya untuk magang guru di industri sebanyak 5 (lima) kali dalam setahun, yang meliputi biaya akomodasi, transportasi dan/atau uang saku.

Ketentuan aksesori mengenai pembiayaan BOS SMK:
1. BOS dihentikan dipakai untuk membiayai kegiatan yang telah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah/masyarakat;
2. ketentuan terkait penggunaan konsumsi, transportasi, dan/atau gaji mengikuti ketentuan tempat setempat;
3. ketentuan terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, contohnya Kwarda, KONI daerah, BNN, dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya menurut surat kiprah yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya;
4. ketentuan terkait pembiayaan perjalanan dinas yaitu biaya transportasi, akomodasi, dan/atau uang harian sesuai dengan standar biaya setempat;
5. standar biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi, dan/atau upah tukang sesuai dengan standar biaya setempat;
6. standar biaya untuk gaji petugas pendataan Dapodik dan guru pembimbing sesuai dengan standar biaya, ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di tempat sesuai dengan beban kerja.

    Download  Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

    Selengkapnya mengenai Ketentuan Penggunaan Dana BOS Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 ini silahkan lihat Bab V Penggunaan Dana BOS pada file preview atau unduh filenya pada link di bawah ini:

    Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS



    Download File:
    Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS .pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas Ketentuan Penggunaan Dana BOS Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaat.

    Lihat juga:
    Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

    Posting Komentar untuk "Ketentuan Penggunaan Dana Bos Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017"