Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Berarti Full Day School

Berikut ini ialah informasi mengenai Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Berarti Full Day School. Informasi ini kami kutip dari sumber Republika News tertanggal 30 Juni 2017.

Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Berarti  Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Berarti Full Day School
Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Berarti Full Day School

Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Berarti Full Day School

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, kebijakan wacana lima hari sekolah (LHS) bukanlah full day school. Hari sekolah yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tersebut bertujuan untuk menguatkan aksara penerima didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuker.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso. Dia menjelaskan, kebijakan LHS bukan berarti siswa harus berguru di dalam kelas terus menerus. Namun, dapat dimanfaatkan dengan bermacam-macam acara berguru yang dilakukan dengan bimbingan dan pelatihan guru.

"Lima hari sekolah bukan full day school. Itu istilah untuk jenis penyelenggaraan pendidikan di sekolah tertentu," ujar Ari melalui siaran pers pada Republika.co.id, Jumat (30/6). 

Beragam kegiatan yang dapat dilakukan, papar Ari, contohnya dengan mengaji, kegiatan pramuka, Palang Merah Remaja (PMR) ataupun kegiatan yang terkait upaya mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Seperti, berguru budaya bangsa di museum atau sanggar seni budaya, atau dengan memupuk mental sportif siswa dengan kegiatan olahraga. 

Dengan begitu, kata Ari, dibutuhkan acara berguru penerima didik tidak membosankan alasannya dilakukan secara tatap muka di kelas saja. Sebaliknya, dapat lebih menyenangkan alasannya melalui bermacam-macam metode berguru yang dikelola guru dan sekolah. 

Ari menyampaikan, kebijakan lima hari bersekolah akan dilakukan secara bertahap, tanpa ada paksaan. Sehingga diterapkan atau tidaknya kebijakan tersebut bergantung pada kesiapan dari masing-masing sekolah. Mengingat sarana prasarana dan faktor pendukung setiap sekolah berbeda. "Sekolah lima hari hanya untuk sekolah yang siap. Tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pada tahun pemikiran gres 2017/2018sesuai dengan pasal 9," kata Ari.

Karenanya, Ari mengimbau semoga masyarakat tidak terjebak pada perdebatan wacana lima hari atau enam hari, namun kembali pada semangat penguatan aksara melalui jadwal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Menurut Ari, sebelum kebijakan tersebut dibuat, sudah ada sekolah-sekolah percontohan penerapan praktik baik PPK di aneka macam wilayah di Indonesia yang melakukan kegiatan lima hari sekolah. "Jadi hari Sabtu dan Minggu dapat dipakai menjadi hari keluarga. Pertemuan anak dan orang renta menjadi lebih berkualitas," tegas Ari.

Sumber: http://www.republika.co.id

Demikian yang dapat kami sampaikan informasi mengenai Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Berarti Full Day School. Semoga dapat bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Berarti Full Day School"