Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Santunan Alat Peraga Edukatif (Ape) Untuk Madrasah Ra-Ba 2017

Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) Raudlatul/Bustanul Athfal (RA/BA) 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2017. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis Bantuan Alat Peraga Edukatif  Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017
Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017

Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) Raudlatul/Bustanul Athfal (RA/BA) 2017:

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melaksanakan banyak sekali kebijakan dan aktivitas untuk meningkatkan mutu RA/BA. Kebijakan ekspansi jalan masuk dan peningkatan mutu RA harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarananya, termasuk alat peraga edukatif.

Implementasi pemberian Alat Peraga Edukatif (APE) Raudlatul Athfal sejalan dengan visi dan misi Rencana Strategis (RENSTRA) PendidikanIslam Kementerian Agama, yaitu peningkatan mutu relevansi, dan daya saing pendidikan RA/BA. Selain itu tentu saja untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan khususnya standar sarana dan prasarana. Ikhtiar membuat pendidikan RA berkualitas, unggul dan berkarakter sanggup terwujud dengan baik sesuai keinginan masyarakat.

Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana RA/BA termasuk alat peraga edukatif, di tempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan penilaian menurut asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui pemberian Alat Peraga Edukatif (APE) RA/BA untuk memenuhi sarana bermain dan berguru yang dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat. Ekspektasi masyarakat yang besar untuk mengakses pendidikan Raudlatul Athfal, perlu diimbangi dengan ikhtiar memenuhi sarana dan prasarananya termasuk alat peraga edukatif secara proporsional, cukup dan berkualitas.

Petunjuk Teknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) RA/BA merupakan pola bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) RA/BA dalam merealisasikan pemberian Peningkatan Sarana Prasarana Raudlatul Athfal termasuk alat peraga edukatif Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang
Berdasarkan hasil penelitian, 50% kapabilitaas kecerdasan orang berilmu balig cukup akal telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun dan 80% perkembangan jaringan otak berkembang pesat ketika anak berumur 8 tahun. Mencapai puncaknya ketika anak berusia 18 tahun. Periode ini merupakan periode kritis bagi anak. Perkembangan pada periode ini sangat kuat terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya tiba sekali, sehingga apabila terlewatkan berarti habislah peluangnya.

Byrnes peraih gelar Woman of the Year dari Vitasoy di Australia, Pendidikan Anak Usia Dini/Raudhlatul/Bustanul Athfal (RA/BA) itu penting, alasannya di usia inilah anak membentuk pendidikan yang paling bagus. Di usia inilah belum dewasa harus membentuk kesiapan dirinya menghadapi masa sekolah dan masa depan. Investasi terbaik yang sanggup diberikan untuk belum dewasa yaitu persiapan pendidikan mereka di usia dini. RA menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan sikap serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak.

Indonesia pada tahun 2045 akan mengalami fenomena Bonus Demografi yaitu mempunyai usia produktif (15-64 tahun) lebih besar dibanding jumlah penduduk muda (<15 tahun) dan lanjut usia (>64 tahun). Survei The McKinsey Global Institute, memprediksikan pada 2045 akan menempati peringkat ke-7 ekonomi dunia, sehabis China, Amerika Serikat, India, Jepang, Brazil, dan Rusia.

Peluang tersebut harus menerima perhatian, khususnya layanan pendidikan yang memadai. Tidak ada cara lain untuk menggeser dari tragedi menjadi bonus, kecuali dengan meningkatkan kualitas insan yang diukur dari pendidikan, kesehatan, dan pendapatan per kapita. Dikatakan Indonesia tahun 2045 akan mengalami “Indonesia Emas”. Siapa orang-orang yang memilih itu?, tentu yang ketika ini masih di usia RA/BA. Masa depan bangsa ini sangat ditentukan bagaimana kita sanggup mengawal, memberdayakan belum dewasa kita usia RA/BA dengan baik melalui pendidikan yang berkualitas.

Kesadaran akan pentingnya pendidikan termasuk bagi anak usia dini sebagai kekuatan strategis bangsa, pemerintah telah memutuskan Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Standar Sarana dan Prasarana merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses berguru mengajar (PBM) yang juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu RA/BA. Dalam PP No. 19 Tahun 2005 pasal 1 ayat (8) di kemukakan bahwa standar sarana dan prasarana yaitu Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal perihal ruang belajar, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber berguru lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk menata paradigma pelayanan pendidikan khususnya bidang sarana dan prasarana RA/BA melalui banyak sekali aktivitas dan kegiatan. Sehingga dari mulai perencanaan pemberian RA (planning), pelaksanaan pemberian dan akuntabilitas pemberian sarpras RA/BA sanggup berjalan dengan baik. Disinilah dibutuhkan pemahaman yang sama perihal paradigma administrasi pengelolaan sarana dan prasarana, mekanisme, pelaporan dan lain sebagainya.

Paradigma administrasi sarana dan prasarana RA/BA harus sanggup dipahami secara terang dan benar, baik konsep maupun mudah oleh pelaksana kebijakan Kementerian Agama di level sentra dan di daerah. Program-program yang dibuat dan seperangkat hukum (rugulation) yang mengatur pemberian sarana dan prasarana RA/BA harus dipahami oleh stake holders pengelola bantuan.

Untuk mencapai hal itu Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah menawarkan pemberian Peningkatan Sarana dan Prasarana Raudhlatul Athfal (RA) yang kemudian di implementasikan melalui pemberian Alat Peraga Edukatif (APE). 

Dasar Hukum
Bantuan alat peraga Edukatif Raudlatul/Buatanul Athfal (RA) tahun anggaran 2017 ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan dasar sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 perihal Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
  5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 perihal Kementerian Agama;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 perihal Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 perihal Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak usia Dini (PAUD);
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 perihal Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 perihal Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 perihal Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama.

Pengertian
  1. Bantuan Pemerintah; Bantuan Pemerintah yaitu pemberian yang tidak memenuhi kriteria pemberian sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau forum pemerintah /non pemerintah.
  2. Pengertian Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) RA/BA; Bantuan dalam bentuk dana dari Kementerian Agama RI secara eksklusif kepada forum penyelenggara pendidikan RA yang berorientasi pada peningkatan mutu melalui pemberian sarana dan prasarana RA yang meliputi diantaranya: alat bermain, tempat bermain dan alat peraga lainnya sebagai upaya peningkatan mutu sarana prasarana dalam proses berguru mengajar di RA.
  3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA yaitu Menteri / Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA yaitu pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
  5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian Pemerintah.
  6. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP- SPM yaitu pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melaksanakan pengujian atas surat undangan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
  7. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker yaitu unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga atau unit organisasi Pemda yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga dan mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  8. Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I) yaitu satuan kerja (satker) di Lingkungan Kementerian Agama (Ditjen Pendidikan Islam/Kanwil Kemenag Provinsi/Kan Kemenag Kab-Kota).
  9. Perjanjian Kerjasama/Kontrak yaitu perjanjian tertulis antara PPK dengan Kepala RA peserta pemberian pemerintah.
  10. Kas Negara yaitu tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  11. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yaitu perhitungan asumsi biaya pekerjaan yang disusun oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), dikalkulasikan secara keahlian menurut data yang sanggup dipertanggungjawabkan serta digunakan;
  12. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP yaitu dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi undangan pembayaran tagihan kepada negara;
  13. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS yaitu dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada peserta hak/bendahara pengeluaran;
  14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yaitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dipakai sebagai pola Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN).

Tujuan
1. Tujuan Bantuan
Bantuan alat peraga edukatif (APE) merupakan pemberian stimulan dan memacu partisipasi RA/BA dan masyarakat untuk memenuhi sarana dan prasarana pendidikan RA/BA. Dikarenakan pemberian yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan sarana dan prasarana.

Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) Raudlatul/Bustanul Athfal (RA/BA) bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan dilingkungan Raudlatul Athfal untuk mendukung proses berguru mengajar (PBM) dan bermain guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Raudhatul Athfal. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.

2. Tujuan Petunjuk Teknis
Tujuan Petunjuk Teknis ini yaitu untuk:
a) Menstandarisasi pelaksanaan Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia;
b) Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE);
c) Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE).

Jenis dan Sasaran Bantuan
  1. Jenis Bantuan; Jenis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) tahun anggaran 2017 yaitu pemberian dalam bentuk uang kepada RA/BA itu sendiri, kemudian untuk membeli Alat Peraga Edukatif (APE) yang dibutuhkan.
  2. Sasaran Bantuan; Sasaran Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) yaitu Raudhatul/Bustanul Athfal (RA/BA) di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan.

Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) dalam bentuk uang yaitu Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah bagi pemberian yang didanai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi bagi pemberian yang didanai dengan DIPA Kementerian Agama Propinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi pemberian yang didanai dengan DIPA Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Persyaratan
Syarat-syarat peserta Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) yaitu RA yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengajukan tawaran permohonan bantuan;
  2. Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/ Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang;
  3. Memiliki Nomor Statistik RA;
  4. Memiliki izin operasional yang masih berlaku;
  5. Memiliki NPWP RA/Yayasan;
  6. Memiliki Nomor Rekening atas nama RA;
  7. Pada tahun anggaran 2017 tidak sedang mendapatkan pemberian sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD.
Mekanisme Pelaksanaan Bantuan
  1. RA sanggup mengajukan tawaran ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melalui Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Prasarana (Simsarpras : www.sarprasmadrasah.kemenag.go.id/sarpras) secara online;
  2. Seleksi tawaran dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibuat oleh PPK dimana anggaran tersebut berada;
  3. Dalam hal memastikan terhadap kelayakan sasaran Bantuan Pemerintah, dilakukan verifikasi faktual atau visitasi lapangan oleh Tim Verifikasi yang dibuat oleh PPK dimana anggaran tersebut berada;
  4. Penetapan keputusan calon peserta pemberian ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Selanjutnya untuk pencairan anggaran ditetapkan surat keputusan peserta pemberian oleh PPK dan disahkan oleh KPA dimana anggaran tersebut berada;
  5. Bimbingan Teknis (Bimtek) dilakukan kepada calon peserta bantuan;
  6. Proses pencairan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  7. RA melaksanakan pemberian sesuai dengan prosedur pelaksanaan pemberian pemerintah;
  8. RA melaporkan hasil pelaksanaan pemberian kepada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan/Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  9. Monitoring dan Evaluasi (Monev) bantuan.

    Download Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017



    Download File:
    Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017. Semoga sanggup bermanfaat.

    Sumber: https://www.kemenag.go.id

    Posting Komentar untuk "Juknis Santunan Alat Peraga Edukatif (Ape) Untuk Madrasah Ra-Ba 2017"