Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Proteksi Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017

Berikut ini yaitu Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun 2017.

 Berikut ini yaitu Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017
Perdirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2017

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangna dari isi Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun 2017:

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Keberhasilan pendidikan sangat dipengaruhi oleh berfungsinya kiprah keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat sebagai tri-sentra pendidikan. Keluarga yaitu merupakan forum pendidikan yang pertama dan utama, sekaligus orang renta yaitu pendidik yang pertama dan yang paling utama bagi anak-anaknya. Menyadari arti penting dan strategisnya kiprah keluarga dan orang renta terhadap keberhasilan pendidikan, pada tahun 2015 Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas). Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga memiliki kiprah melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang training pendidikan keluarga dengan tujuan untuk memperkuat kemitraan antara keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat sebagai tri pusat pendidikan dalam rangka membangun manusia dan ekosistem pendidikan keluarga yang bisa menumbuhkan abjad dan budaya prestasi peserta didik.

Sasaran utama kegiatan pendidikan keluarga yaitu keluarga/orangtua yang anaknya masih sekolah pada jenjang PAUD hingga dengan SMA/SMK termasuk SLB dan kegiatan pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, dan Paket C) pada jalur PNF. Pelaksanaan pendidikan keluarga melibatkan satuan pendidikan mulai jenjang PAUD hingga sekolah menengah, baik pada jalur pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, serta lembaga/organisasi/individu pegiat pendidikan keluarga, sehingga training pendidikan keluarga di tingkat provinsi maupaun kabupaten dan kota melibatkan lintas bidang bahkan lintas instansi sesuai dengan kewenannganya. Oleh alasannya itu, untuk menjamin efektifitas dan kesinambungan kegiatan pendidikan keluarga perlu dibuat Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga (Pokja Pendidikan Keluarga) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan kiprah utamanya yaitu membantu dinas pendidikan provinsi dan atau kabupaten/kota dalam training dan atau pelaksanaan pendidikan keluarga sesuai dengan kewenangannya.

Untuk membentuk Pokja Pendidikan Keluarga tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pembentukan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga. Petunjuk teknis tersebut dimaksudkan sebagai pola bagi dinas pendidikan provinsi dan atau dinas pendidikan kabupaten/kota untuk membentuk Pokja Pendidikan Keluarga di tingkat provinsi dan atau Pokja Pendidikan Keluarga di tingkat kabupaten/kota.

Untuk mendukung kegiatan kelompok kerja tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga pada tahun 2017 telah menyediakan dana pinjaman untuk Pokja Pendidikan Keluarga provinsi dan kabupaten/kota terpilih. Bantuan Pokja Pendidikan Keluarga ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas Pokja Pendidikan Keluarga dalam menunjukkan pendampingan, supervisi dan asistensi peningkatan efektifitas dan mutu pelibatan keluarga/orangtua pada satuan pendidikan dan masyarakat sebagai salah satu upaya untuk berbagi ekosistem pendidikan keluarga yang nyaman, aman, dan menyenangkan sehingga bisa menumbuhkan abjad dan budaya prestasi peserta didik.

Agar penyaluran dan pemanfaatan dana pinjaman tersebut sempurna sasaran, sempurna waktu, sempurna jumlah dan sempurna pemanfaatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Pokja Pendidikan Keluarga.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 perihal Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud (Berita Negara Republik Indobesia Tahun 2015 Nomor 593); 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 perihal Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Ditjen PAUD dan Dikmas (Berita Negara Republik Indobesia Tahun 2015 Nomor 1802);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik IndoNesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2046);
  8. DIPA Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga tahun 2017.
C. Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Memberikan pola kepada para pihak yang terlibat dalam penyaluran dan pemanfaatan dan pertanggungjawaban pemanfaatan dana pinjaman Pokja Pendidikan Keluarga Provinsi dan Pokja Pendidikan Keluarga Kabupaten/Kota;
  2. 2. Memberikan pola dalam Pelaksanaan Kegiatan, Monitoring dan Evaluasi, Penyusunan Laporan pertanggungjawaban teknis maupun keuangan bagi Pokja Pendidikan Keluarga Provinsi dan Kabupatrn Kota sesuai dengan peraturan. 

BAB II
KELOMPOK KERJA PENDIDIKAN KELUARGA

A. Pengertian Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga
Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga selanjutnya disebut Pokja Pendidikan Keluarga yaitu sebuah kelompok kerja pada dinas pendidikan provinsi dan atau dinas pendidikan kabupaten/kota untuk membantu dinas pendidikan dalam training dan pelaksanaan kegiatan pendidikan keluarga.

B. Tujuan Pokja Pendidikan Keluarga
Tujuan dibentuknya Pokja Pendidikan Keluarga ini yaitu untuk
  1. Meningkatkan efektivitas koordinasi pelaksanaan pendidikan keluarga dengan banyak sekali instansi/lembaga/organisasi terkait;
  2. Meningkatkan kapasitas pengawas sekolah, penilik pendidikan nonformal, pelatih/fasilitator pendidikan keluarga dalam rangka pendampingan, asistensi dan supervisi pelaksanaan kegiatan pendidikan keluarga di keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat.

C. Penyelenggara Pokja Pendidikan Keluarga
Pokja pendidikan keluarga dibuat oleh dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota membentuk Pokja Pendidikan Keluarga sesuai dengan kewenangannya. Pokja Pendidikan Keluarga pada dinas pendidikan provinsi disebut Pokja Pendidikan Keluarga Provinsi, sedangkan Pokja Pendidikan Keluarga pada dinas pendidikan kabupaten/kota disebut Pokja Pendidikan Keluarga Kabupaten/Kota.

Pokja Pendidikan Keluarga dibuat melalui surat keputusan kepala dinas pendidikan sesuai kewenangannya. Pembentukan Pokja Pendidikan Kaluarga mengacu pada Petunjuk Teknis Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

D. Keanggotaan Pokja Pendidikan Keluarga
Keanggotaan Pokja Pendidikan Keluarga terdiri dari seorang ketua (sekretaris dinas pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk), seorang sekretaris, dan beberapa orang anggota (sesuai dengan kebutuhan) yang terdiri dari unsur: dinas pendidikan, UPT Pendidikan Pusat/Daerah, dinas atau instansi terkait, pengawas/penilik, dan pelatih/fasilitator/pegiat pendidikan keluarga, dan unsur lainnya yang relevan. 

E. Pelaksanaan Tugas Pokja Pendidikan Keluarga
  1. Melakukan kemitraan dengan, satuan pedidikan, dan masyarakat untuk menyinergikan dan menyeleraskan kegiatan pendidikan keluarga untuk mewujudkan manusia dan ekosistem pendidikan keluarga yang aman, nyaman, dan menyenangkan, menumbuhkan abjad dan budaya prestasi;
  2. Melakukan koordinasi training dan pendampingan pelaksanaan pendidikan keluarga pada satuan pendidikan dengan dinas/instansi/lembaga/organisasi terkait;
  3. Melakukan koordinasi dan memberdayakan pengawas, penilik, pelatih/fasilitator/pegiat pendidikan keluarga dalam rangka pendampingan dan supervisi pelaksanaan kegiatan pendidikan keluarga;
  4. Melakukan training dan pendampingan pendidikan keluarga, khususnya terkait dengan pelibatan keluarga dan masyarakat di satuan pendidikan;
  5. Menampung dan menganalisis banyak sekali aspirasi, ide, dan kebutuhan pendidikan keluarga dari satuan pendidikan dan masyarakat;
  6. Melakukan supervisi, monitoring dan penilaian penyelenggaraan kegiatan pendidikan keluarga;

F. Indikator Keberhasilan
  1. Adanya koordinasi antara Pokja Pendidikan Keluarga dengan instansi vertikal perihal penyelenggaraan pendidikan keluarga;
  2. Adanya kegiatan kerja training dan supervisi pelaksanaan kegiatan pendidikan keluarga di satuan pendidikan;
  3. Adanya pemberdayaan yang dilakukan oleh Pokja Pendidikan Keluarga terhadap pengawas, penilik, dan pelatih/fasilitator/pegiat pendidikan keluarga, kepala satuan pendidikan, guru perihal pelaksanan kegiatan pendidikan keluarga;
  4. Adanya training dan pendampingan yang dilakukan dinas pendidikan dan instansi terkait untuk memastikan implementasi kegiatan pendidikan keluarga sesuai dengan Juknis berlaku;
  5. Adanya supervisi dan asistensi pelaksanaan kegiatan oleh penilik, pengawas, dan pelatih/fasilitator pendidikan keluarga dalam rangka peningkatan kualitas pelibatan keluarga pada satuan pendidikan dan masyarakat;
  6. Adanya laporan kelompok kerja perihal pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan.

BAB III
DANA BANTUAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH SERTA LAPORAN BANTUAN KELOMPOK KERJA PENDIDIKAN KELUARGA DI PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA TAHUN 2017

A. Tujuan Bantuan
Bantuan Pokja Pendidikan Keluarga ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas Pokja dalam menunjukkan pendampingan dan supervisi kepada satuan pendidikan dalam rangka peningkatan keterlibatan keluarga dan masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan manusia dan ekosistem pendidikan keluarga yang nyaman, aman, dan menyenangkan sehingga bisa menumbuhkan abjad dan budaya prestasi peserta didik.

B. Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana pinjaman pemerintah berupa pinjaman Kelompok Kerja Pendidikan keluarga di Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun 2017 sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Tahun 2017.

C. Persyaratan Penerima Bantuan
Bantuan Pokja Pendidikan Keluarga sanggup diberikan kepada dinas pendidikan provinsi dan atau dinas pendidikan kabupaten/kota yang memenuhi syarat sebagai berikut.
  1. Telah ditetapkan sebagai penyelenggara rintisan kegiatan pendidikan keluarga tahun 2015 dan atau tahun 2016 oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga (khusus untuk Pokja Pendidikan Keluarga Kabupaten/Kota).
  2. Telah membentuk Pokja Pendidikan Keluarga yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tantang Pembentukan Pokja Pendidikan Keluarga.
  3. Memiliki rekening bank (diharapkan rekening bank BRI) atas nama dinas pendidikan yang masih aktif, dibuktikan dengan surat keterangan dari bank.
  4. Memiliki NPWP atas nama dinas pendidikan;
  5. Bersedia menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sehabis memperoleh dan memakai bantuan. Contoh SPTB terdapat dalam Lampiran Format 3.
  6. Bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
  7. Bersedia menandatangani Perjanjian Kerja Sama perihal Bantuan Pokja Pendidikan Keluarga Tahun 2017 dalam rangaka pendampingan dan supervisi kepada satuan pendidikan perihal peningkatan pelibatan keluarga dan masyarakat pada satuan pendidikan untuk mewujudkan manusia dan ekosistem pendidikan keluarga yang nyaman, aman, dan menyenangkan sehingga bisa menumbuhkan abjad dan budaya prestasi peserta bimbing yang berlandaskan gotong royong.
  8. Bersedia menandatangani Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) sesuai planning kegiatan kegiatan Pokja Pendidikan Keluarga sekurang-kurangnya memuat: nama kegiatan, waktu pelaksanaan, para pihak yang terlibat, lokasi kegiatan, pelatih/fasilitator/pegiat pendidikan keluarga dan besaran anggaran setiap kegiatan.
  9. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Format 4.

D.Bentuk Bantuan
Bantuan diberikan dalam bentuk uang. Pencairan pinjaman dilakukan menurut ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.

E. Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pokja Pendidikan Keluarga provinsi dikelompokan dalam tiga kategori, yaitu:
Kategori I Jumlah Bantuan Rp. 80.000.0000,- Jumlah Provinsi 12
Kategori II Jumlah Bantuan Rp. Rp. 100.000.000,- Jumlah Provinsi 10
Kategori III Jumlah Bantuan Rp. 120.000.000,- Jumlah Provinsi 12

Sedangkan pinjaman Pokja Pendidikan Keluarga Kabupaten/Kota juga dikelompokan dalam tiga kategori, yaitu:
Kategori I Jumlah Bantuan Rp. 40.000.0000,- Jumlah Kab/Kota 48
Kategori II Jumlah Bantuan Rp. 50.000.0000,- Jumlah Kab/Kota 64
Kategori III Jumlah Bantuan Rp. 60.000.0000,- Jumlah Kab/Kota 48

Bantuan Pokja Pendidikan Keluarga provinsi/kabupaten/kota setiap kategori diadaptasi dengan jumlah satuan pendidikan binaan yang menjadi kewenangannya dan kondisi geografis. 

Penggunaan Bantuan ini meliputi:
  1.  Besarnya dana pinjaman sesuai dengan kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga dengan dinas pendidikan provinsi dan atau dinas pendidikan kabupaten/kota. Jumlah dana pinjaman sesuai dengan Rincian Anggarangan Belanja (RAB) sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama. RAB merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan dinas pendidikan;
  2. Dana pinjaman dipakai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pokja Pendidikan Keluarga selama satu tahun anggaran (Januari-Desember);
  3. Pembayaran memakai Standar Biaya Masukan (SMB) Kementerian Keuangan;
  4. Dana pinjaman sanggup dipakai untuk: pembelian materi habis pakai dan alat tulis kantor; konsumsi rapat-rapat; biaya perjalanan (uang harian, biaya transportasi, kemudahan dan konsumsi); dan honorarium pelatih/fasilitator;
  5. Dana pinjaman tidak boleh dipakai untuk pembelian asset (barang modal) dan membayar honorarium yang bersitat tetap/rutin.
  6. Realisasi penggunaan dana setiap komponen maksimal sebesar jumlah yang tertuang dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang telah disepakati pada Perjanjian Kerja Sama.
  7. Rincian penggunaan dana pinjaman sebagai dasar untuk penyusunan RAB.

F. Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan
1. Penetapan Penerima; Penetapan peneriman pinjaman dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
a. PPK melaksanakan verifikasi Provinsi/ kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penyelenggaran pendidikan keluarga tahun 2015 dan atau tahun 2016 sebelumnya;
b. PPK memutuskan Dinas Pendidikan Provinsi dan atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan Surat Keputusan perihal Penetapan Dinas Pendidikan Provinsi dan atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akseptor dana pinjaman Pokja Pendidikan Keluarga;
c. KPA mengesahkan Keputusan PPK perihal Penetapan Dinas Pendidikan Provinsi dan atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akseptor dana pinjaman Pokja Pendidikan Keluarga;
2. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
a. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh PPK dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam hal Kepala Dinas Pendidikan berhalangan, sanggup menerbitkan surat kuasa kepada salah seorang pejabat dibawahnya untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Kuitansi;
b. Perjanjian Kerja Sama ini memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, nilai pinjaman yang diberikan, tata cara penyaluran, pernyataan kesanggupan untuk memakai dana pinjaman sesuai dengan rencana, pernyataan kesanggupan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak dipakai ke kas negara, sanksi, penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK sehabis pekerjaan selesai. 
3. Prosedur Pencairan
Dana pinjaman Pokja Pendidikan Keluarga akan ditransfer pribadi ke rekening bank dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai akseptor pinjaman dalam 2 (dua) tahap.
a. Tahap pertama sebesar 70% akan dicairkan sehabis penandatanganan janji kerja sama.
b. Tahap kedua sebesar 30% dari dana pinjaman akan dicairkan sehabis dana tahap pertama dipakai minimal 80% yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan kegiatan.

Dalam penyaluran, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga berafiliasi dengan BRI sebagai bank penyalur. Untuk kelancaran proses pencairan, dimohon biar dinas pendidikan akseptor pinjaman juga memakai rekening bank BRI.

G.Pertanggungjawaban Belanja Bantuan
Laporan penggunaan dan pinjaman Pokja Pendidikan Keluarga terdiri dari laporan pelaksanaan kegiatan (teknis) dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Penyampaian laporan berbasis komputer sanggup dilakukan melalui aplikasi SIMBA, yaitu aplikasi laporan berbasis komputer yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga untuk memonitor pelaksanaan pinjaman yang disalurkan di lingkungan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.

Aplikasi SIMBA sanggup diunduh dari laman/web: sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id. Laporan pelaksanaan kegiatan memakai format sebagaimana Lampiran II Format 1. Sedangkan Laporan Berita Acara Serah Terima (BAST) memakai Lampiran II Format 2, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) memakai Lampiran II Format 3.

Berita Acara Serah Terima (BAST) yaitu surat yang menyatakan bahwa pihak akseptor pinjaman telah menuntaskan seluruh pekerjaannya termasuk di dalamnya laporan perihal penggunaan dana dan penyetoran ke Kas Negara bila ada sisa dana.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yaitu surat pernyataan yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi dan atau Kabupaten/Kota akseptor pinjaman yang memuat bahwa:
  1. Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima;
  2. Menyimpan dengan baik seluruh bukti orisinil pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan;
  3. Bersedia untuk dilakukan investigasi terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh abdnegara pengawas fungsional pemerintah;
  4. Apabila dikemudian hari, pernyataan yang dibuat ini menjadikan kerugian Negara maka pembuat surat pernyataan ini siap dituntut penggantian kerugian Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

H. Ketentuan Perpajakan
Kewajiban perpajakan terkait dengan pinjaman ini mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku.

I. Sanksi
1. Sanksi berupa teguran dan atau kewajiban mengembalikan dana pinjaman ke kas negara sanggup diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila:
a. Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota akseptor pinjaman tidak melaksanakan kegiatan atau sebagian kegiatan sesuai dengan perjanjian kolaborasi dan/atau tidak memberikan laporan sesuai jangka waktu yang ditentukan,
b. Dinas pendidikan provinsi dan atau Pokja Pendidikan Keluarga Provinsi, dan atau dinas pendidikan kabupaten/kota, dan atau Pokja Pedidikan Kabupaten/Kota terbukti menyalahgunakan dana Bantuan Pokja Pendidikan Keluarga.
2. Sanksi berupa teguran dan/atau kewajiban mengembalikan dana pinjaman ke kas negara tidak menghilangkan hukuman aturan penggantian kerugian negara dan/atau diproses ke abdnegara penegak aturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila di kemudian hari Penerima Bantuan Pokja pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota menjadikan kerugian negara terbukti atas penggunaan dana pinjaman Pokja Pendidikan Keluarga. 

    Download Perdirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas dan lampiran lainnya pada Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:

    Perdirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2017.pdf
    Perdirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2017.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber:
    Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan

    1 komentar untuk "Juknis Proteksi Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga Di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017"

    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      BalasHapus