Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pertolongan Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (Pkwu) Tahun 2017

Berikut ini yaitu berkas Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017


 Berikut ini yaitu berkas Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini dan Pen Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017
Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017

Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017:

BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemiskinan dan pengangguran masih menjadi dilema penting yang harus ditangani dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia dikala ini, meskipun dalam beberapa tahun terakhir angka kemiskinan dan pengangguran mengalami penurunan. Menurut gosip resmi statistik BPS, 18 Juli 2016 jumlah penduduk miskin di Indonesia pada maret 2016 sebesar 28,01 juta jiwa atau sebesar 10,86% dari total penduduk Indonesia, sedangkan jumlah penganggur terbuka di Indonesia pada Agustus 2016 sebesar 7,03 juta jiwa atau 5,6 % dari jumlah angkatan kerja sebesar 125,44 juta jiwa (sumber: Berita resmi statistik BPS, 7 November 2016). Di sisi lain terdapat jumlah anak putus sekolah (drop out) SMK/SMU/MA ditambah lulusan SD dan Sekolah Menengah Pertama yang tidak melanjutkan sekolah tahun 2015/2016 sebesar 1.283.379 anak (sumber: Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan Kemendikbud, 2016).

Keadaan tersebut akan menawarkan beban tersendiri bagi pemerintah. Dengan banyaknya putus sekolah (drop out) atau lulus tidak melanjutkan sanggup berdampak pada bertambahnya kemiskinan dan pengangguran, yang selanjutnya akan sanggup memicu munculnya permasalahan sosial menyerupai kejahatan, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, perdagangan orang (trafficking), maraknya demo yang anarkis, dan lemahnya daya saing bangsa.

Dalam rangka mengatasi permasalahan di atas dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kewirausahaan yang sanggup dijadikan rujukan (unggulan), maka Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan dana tunjangan kegiatan Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) bagi masyarakat.

B. Dasar hukum
Secara umum dasar pemberian tunjangan bagi peserta didik kursus dan training sesuai dengan amanat:
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
  3. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 wacana Pengembangan Ekonomi Kreatif; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 wacana perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.DIPA Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Tahun 2017.

C. Tujuan
Tujuan Petunjuk Teknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) adalah:
  1. Memberikan pola teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) sehingga kegiatan ini sanggup diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sempurna sasaran, sempurna guna, sempurna waktu, bermutu, transparan, dan sanggup dipertanggungjawabkan (akuntabel);
  2. Sebagai rujukan bagi abdnegara pengawas fungsional dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana tunjangan penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) tahun 2017.

BAB II. HAKEKAT PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN WIRAUSAHA UNGGULAN (PKWU)
A. Pengertian Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU)
Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) yaitu kegiatan layanan pendidikan melalui kursus dan training untuk menawarkan bekal pengetahuan, keterampilan dan perilaku berwirausaha sesuai dengan kebutuhan dan peluang perjuangan yang ada di masyarakat. Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan diselenggarakan memakai pendekatan “4 in 1” sebagai berikut:
  1. Identifikasi Peluang Usaha; mengidentifikasi peluang perjuangan baik pada skala lokal, nasional, dan internasional. Mengidentifikasi potensi sumberdaya lokal (produk barang atau jasa) yang sanggup dikembangkan menjadi perjuangan gres sesuai peluang pasar pada skala lokal, nasional, atau internasional.
  2. Pembelajaran kewirausahaan berbasis pengembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan berwirausaha. Pembelajaran kegiatan PKWU memerlukan kurikulum dan materi asuh yang mencakup: a) perubahan pola pikir; b) membangun abjad pengusaha; c) memulai usaha; d) merencanakan usaha; e) memasarkan dan menyebarkan usaha; dan f) kompetensi keterampilan yang sesuai dengan identifikasi peluang usaha.
  3. Evaluasi Hasil Pembelajaran; Untuk mengukur pencapaian hasil berguru bahwa peserta didik telah menguasai keterampilan dan mempunyai kemampuan berwirausaha, maka setiap forum harus melaksanakan penilaian hasil pembelajaran kepada setiap peserta didik.
  4. Pendampingan dan Perintisan Usaha; Peserta didik yang sudah mengikuti penilaian pembelajaran kegiatan PKWU wajib diberikan bimbingan untuk merintis perjuangan sesuai dengan keterampilan yang dikuasai. Pendampingan yang dilakukan forum yaitu memfasilitasi dalam mengakses dana kepada forum keuangan, menjalin kemitraan dengan kawan usaha, pemasaran hasil produksi, pemagangan perjuangan dan lain sebagainya.

B. Tujuan PKWU
Tujuan penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) sebagai berikut:
  1. Memberikan bekal pengetahuan kewirausahaan kepada peserta didik.
  2. Memberikan bekal keterampilan di bidang produksi barang/jasa kepada peserta didik.
  3. Menanamkan pola pikir (mindset) dan perilaku berwirausaha kepada peserta didik.
  4. Mendorong dan membuat rintisan perjuangan gres melalui kursus dan training yang didukung oleh dunia perjuangan dan industri, kawan perjuangan dan dinas/instansi terkait, sehingga sanggup membuat lapangan kerja.

C. Penyelenggara Program PKWU
Program PKWU sanggup diselenggarakan oleh: LKP Terakreditasi A atau B/berkinerja A atau B, Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi, Sekolah Menengah kejuruan yang sudah terakreditasi, Badan usaha/Industri, yayasan, forum yang menjadi pilot project Ditbinsuslat. Seluruh penyelenggara diwajibkan mempunyai kerjasama dengan forum kawan yang bersedia menjadi “bapak angkat” dan menyediakan “mentor” rintisan perjuangan lulusan kegiatan (yang dibuktikan dengan melampirkan MOU dengan kawan usaha/DUDI). Kriteria “Bapak Angkat” yaitu kawan dari dunia perjuangan dan industri yang mempunyai CSR baik berskala nasional maupun internasional.

D. Peserta Didik PKWU
Sasaran peserta tunjangan kegiatan Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) yaitu setiap warganegara Indonesia yang berusia 20 – 35 tahun, putus sekolah, lulus tidak melanjutkan dan belum mempunyai pekerjaan tetap (diprioritaskan lulusan SMA/sederajat).

E. Pendidik PKWU
  1. Instruktur keterampilan mempunyai kompetensi sesuai jenis keterampilan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
  2. Instruktur kewirausahaan mempunyai pengalaman berwirausaha dan/atau pernah menjadi pelatih kewirausahaan.

F. Pelaksanaan Program PKWU
  1. Kurikulum; a) Memiliki kurikulum dan materi pembelajaran minimal 200 jam @ 60 menit (terdiri dari 50 jam materi kewirausahaan dan 150 jam materi keterampilan. b) Materi pembelajaran kewirausahaan mencakupi: 1) perubahan pola pikir; 2) membangun abjad pengusaha; 3) memulai usaha; 4) merencanakan usaha; 5) memasarkan dan menyebarkan usaha; dan 6) kompetensi keterampilan yang sesuai dengan identifikasi peluang usaha. c) Jenis keterampilan yang sanggup diusulkan untuk kegiatan PKWU yaitu jenis keterampilan yang mempunyai peluang perjuangan produk barang atau jasa yang laris jual (marketable) dan layak untuk dijadikan perjuangan berdikari atau kelompok. Jenis-jenis keterampilan yang direkomendasikan sanggup dilihat pada Salinan Lampiran II.
  2. Sarana Prasarana; Menyediakan sarana-prasarana pembelajaran teori dan praktek sesuai dengan jenis keterampilan yang diusulkan.
  3. Proses Kegiatan Latihan PKWU; a. Proses pembelajaran teori dan praktik. b. Membentuk rintisan usaha, baik individu maupun kelompok. c. Pendampingan rintisanusaha minimal 3 (tiga) bulan .
  4. Evaluasi; Untuk mengukur pencapaian hasil berguru bahwa peserta didik telah menguasai keterampilan dan mempunyai kemampuan berwirausaha, maka setiap forum harus melaksanakan penilaian hasil pembelajaran kepada setiap peserta didik.

G. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan Program Bantuan PKWU adalah:
  1. Minimal 90% dari jumlah peserta didik sanggup menuntaskan kegiatan training dengan tuntas.
  2. Minimal 80% dari peserta didik yang lulus kegiatan PKWU sanggup merintis perjuangan dan menerima pendampingan dan tunjangan dari mentor dan “bapak angkat”.
  3. Minimal 40% dari peserta didik yang merintis perjuangan mempunyai penghasilan minimal sebesar upah minimum setempat yang dicapai dalam waktu 1 (satu) tahun.
Bagi LKP yang berkinerja A/B, yayasan, sekolah tinggi tinggi yang terakreditasi, dan Sekolah Menengah kejuruan yang sudah terakreditasi, dan forum pilot project Ditbinsuslat yang mengajukan kegiatan PKWU wajib mempunyai unit perjuangan yang sesuai dengan jenis keterampilan yang diajukan. 

BAB III. DANA BANTUAN DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN
A. Dana Bantuan Yang Disediakan Oleh Pemerintah
Besaran Bantuan; Total sasaran tunjangan pemerintah untuk Program PKWU tahun 2017 yaitu sebanyak 500 orang, dengan total anggaran sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). Besaran dana yang disediakan oleh pemerintah untuk kegiatan PKWU rata-rata Rp. 10.000.000,- per peserta didik, yang besarnya ditetapkan sesuai dengan jenis atau bidang keterampilan/usaha.

B. Tata Cara Memperoleh Dana Bantuan
  1. Kriteria Lembaga; a. Satuan Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat: 1) Semua satuan pendidikan PAUD dan Dikmas wajib mengisi form proposal sesuai format pada Format 03 Program PKWU. 2) Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) berakreditasi atau berkinerja A/B dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) wajib mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) (dapat diunduh di laman: http://referensi.data.kemdikbud.go.id) b. Lembaga/Yayasan/Sekolah 1) Sekolah Menengah Kejuruan sanggup mengajukan tunjangan untuk mendidik masyarakat di lingkungan Sekolah Menengah kejuruan dengan melampirkan SK pendirian SMK. 2) Yayasan Pendidikan di luar PAUD dan Pendidikan Masyarakat wajib mempunyai izin opersional dan berbadan aturan dari Menkumham. 3) Lembaga masyarakat lainnya yang bersifat nirlaba wajib mempunyai izin opersional dari pihak yang berwenang. 4) Lembaga/yayasan/sekolah wajib mengisi form proposal sesuai Format 03 Program PKWU. 5) Memperoleh rekomendasi dari dinas terkait minimal pejabat eselon II di tempat atau pusat. c. Badan Usaha/Industri 1) Badan perjuangan atau industri yang ingin bermitra dan memperoleh dana tunjangan untuk mendidik masyarakat sanggup mengusulkan surat kerjasama yang dilampiri izin usaha/izin operasional dan ditandatangani pejabat setingkat administrator 2) Menandatangani MOU bersama antara tubuh usaha/industri dengan Ditjen PAUD dan Dikmas untuk pelaksanaan kerjasama pendidikan bagi masyarakat. d. Perguruan Tinggi; 1) Perguruan Tinggi melalui unit dedikasi masyarakat yang ingin berperan mendidik masyarakat menjadi wirausaha sanggup mengusulkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dengan mengajukan surat kerjasama dilampiri dengan rancangan kegiatan dan disetujui oleh pimpinan sekolah tinggi tinggi. 2) Menandatangani MOU bersama antara sekolah tinggi tinggi dengan Ditjen PAUD dan Dikmas untuk pelaksanaan kerjasama pendidikan bagi masyarakat. e. Organisasi Mitra 1) Organisasi kawan PAUD dan Dikmas, wajib melampirkan SK penetapan sebagai organisasi kawan PAUD dan Dikmas atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) organisasi. Bagi Ormit tempat wajib memperoleh rekomendasi dari pejabat tempat yang terkait. 2) Wajib mengisi form proposal sesuai Format 03 Program PKWU.
  2. Kriteria Calon Peserta Didik; Kriteria calon peserta didik peserta tunjangan PKWU yaitu setiap warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berusia 20 - 35 tahun, prioritas pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berusia 20 – 21 tahun atau dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); b. putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (tidak sedang menempuh pembelajaran di sekolah/kuliah atau kegiatan pendidikan kesetaraan), kecuali Paket C Vokasi dan belum pernah mengikuti kegiatan sejenis (PKH/PKM/PKW/PKK); c. minimal tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat d. tidak sedang mengikuti kegiatan pendidikan dan training sejenis yang didanai dari APBN/APBD atau sumber lain menyerupai CSR (Corporate Social Responsibility); e. bukan peserta didik regular (biaya sendiri) pada forum penyelenggara kegiatan PKWU. f. prioritas yang telah mempunyai keterampilan tertentu yang prospektif untuk dijadikan wirausaha; g. mempunyai talenta dan minat untuk berwirausaha yang dibuktikan dengan hasil tes talenta kewirausahaan memakai instrument tes yang tersedia di www.infokursus.net; h. mempunyai kemauan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran hingga selesai dan menyebarkan rintisan perjuangan (inkubator) bisnis, dinyatakan dengan surat pernyataan peserta didik kepada forum sehabis forum ditetapkan sebagai penyelenggara kegiatan PKWU. Daftar calon peserta didik dilengkapi dengan fotokopi KTP/KIP atau foto copy kartu keluarga dilampirkan bersamaan dengan laporan awal.
  3. Prosedur Penyampaian Proposal; Prosedur pengusulan, penetapan, dan penyaluran dana tunjangan digambarkan dalam sketsa sebagai berikut: a. Kriteria dan tempat pengusulan proposal; 1) Satuan pendidikan terakreditasi A atau B / Berkinerja A atau B / Perguruan tinggi yang sudah terakreditasi/ Badan Usaha/Industri, Sekolah Menengah kejuruan yang sudah terakreditasi, yayasan, forum yang menjadi pilot project Ditbinsuslat (1) sanggup mengajukan tunjangan melalui sistem Online Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Ditbinsuslat) dengan alamat www.banper.binsuslat.kemdikbud.go.id. 2) Ditbinsuslat dan tim melaksanakan verifikasi dan penilaian setiap usulan proposal, apabila diharapkan dilakukan visitasi lapangan dan selanjutnya melaksanakan penetapan usulan forum yang layak mendapatkan tunjangan pelaksanaan kegiatan PKWU (hasil penetapan dimasukkan dan disebarkan dalam web www.kursus.kemdikbud.go.id). Setelah ditetapkan sebagai forum peserta dana tunjangan maka wajib menginput data peserta didik ke web www.kursus.kemdikbud.go.id dan melengkapi dokumen: a) Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan Berita Acara Pembayaran (BAP). b) Pakta integritas. c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). d) Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). e) Foto Copy Nomor Rekening Lembaga. f) Rencana kegiatan yang dilampiri dengan: daftar peserta didik, pendidik, dan jadual kegiatan. g) Maksimal 3 ahad sehabis penetapan akan dilanjutkan dengan penandatanganan MOU, orientasi teknis dan kelengkapan dokumen pencairan dana. Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas atau Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan sanggup menunjuk: 1) Lembaga penyelenggara kegiatan di tempat Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T); 2) Lembaga Penyelenggara Program di tempat bencana; 3) Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik; 4) Lembaga yang menjadi implementasi model kursus dan pelatihan; 5) Lembaga yang mempunyai kegiatan unggulan produk barang/jasa; 4. Waktu Pengajuan Proposal; Waktu pengajuan proposal dimulai sehabis juknis dipublikasikan baik secara eksklusif maupun melalui media elektronik dengan tiga tahapan, yaitu : 1. Tahap 1 bulan Januari – Maret 2017, 2. Tahap 2 bulan April – Juni 2017, 3. Tahap 3 bulan Juli – September 2017. Apabila kuota telah terpenuhi sebelum batas final pentahapan, maka proposal yang terlambat masuk tidak akan diproses, batas final pengiriman proposal akan diumumkan melalui media elektronik. Proposal yang tidak memenuhi batas waktu pengajuan dan kriteria penilaian menjadi kewenangan dan hak penuh Ditbinsuslat.

Lampiran-lampiran:
Format 01 Surat Pengantar Proposal
Format 02 Rekomendasi Dinas Pendidikan atau Dinas/Instansi Pembina
Format 03 Format Proposal Pengajuan Dana Bantuan Program PKWU
Format 04 Lampiran Proposal
Format 05 Contoh Laporan Akhir (Laporan Teknis)

    Download Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:

    Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017.pdf
    Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber:
    Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan

    Posting Komentar untuk "Juknis Pertolongan Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Kecakapan Wirausaha Unggulan (Pkwu) Tahun 2017"