Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pertolongan Insentif Guru Non Pns Tahun 2017 Sd Smp

Berikut ini yakni berkas Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 untuk Jenjang Pendidikan Dasar (SD/SMP).

 Berikut ini yakni berkas Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun  Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 SD SMP
Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 SD SMP





Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 untuk Jenjang Pendidikan Dasar (SD/SMP)

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 untuk Jenjang Pendidikan Dasar (SD/SMP):

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen Pasal 14 dan Pasal 15 ayat 1, mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan kiprah keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi. Salah satu bentuk penghasilan lainnya yakni proteksi insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Sasaran Program insentif yakni guru bukan PNS dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2016, penyaluran insentif bagi guru bukan PNS dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru terkait tahun anggaran 2016. Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran insentif dilakukan secara sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pola bagi Direktorat Pembinaan Guru terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan pembayaran insentif bagi guru bukan PNS.

Latar Belakang
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan, guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, telah diupayakan melalui proteksi banyak sekali tunjangan. Namun, bagi guru bukan PNS yang belum bersertifikat pendidik tunjangan tersebut belum banyak dirasakan. Untuk itu, Pemerintah berupaya untuk membantu guru bukan PNS tersebut melalui proteksi insentif.

Secara umum proteksi insentif kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS sanggup dipakai untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan kiprah dengan sebaik-baiknya.

Secara khusus proteksi insentif kepada GBPNS bertujuan untuk:
  1. Memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan kiprah di sekolah.
  2. Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan kiprah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya.
  3. Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.
  4. Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan insentif tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 perihal Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan;
  4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  8. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 perihal Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 perihal Penggantian beberapa Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. 

Tujuan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pola dalam pelaksanaan proteksi Insentif bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang- undangan.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini mencakup kriteria guru peserta insentif, prosedur penetapan penerima, pengelolaan program, prosedur penyaluran Insentif, abolisi proteksi Insentif, kegiatan pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan.

Sasaran
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pola bagi pihak yang berkepentingan yaitu:
  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Kementerian Keuangan;
  3. Badan Pemeriksa Keuangan;
  4. Badan Kepegawaian Daerah;
  5. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  6. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  7. Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah;
  8. Satuan Pendidikan dan guru;
  9. Instansi terkait lainnya. 

Pengertian
Pemberian Insentif bagi GBPNS yakni proteksi penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama.

Besaran
Besaran Insentif yakni Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Dana
Sumber dana untuk pembiayaan kegiatan Insentif guru bukan PNS berasal dari APBN Tahun Anggaran berkenaan yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru peserta Insentif yakni sebagai berikut:
  1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
  2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah kawasan atau masyarakat dan belum mempunyai akta pendidik;
  3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
  4. minimal S-1/D-IV, kecuali guru di kawasan khusus dan guru bantu;
  5. diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
  6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 

Penetapan dan Pendistribusian Kuota
  1. Pemerintah menentukan kuota nasional untuk tahun 2016 bagi guru jenjang Pendidikan Dasar.
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menentukan daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
  3. Ditjen GTK memutuskan peserta insentif setiap tahun anggaran berkenaan.

Mekanisme Pembayaran Insentif
  1. Data peserta insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
  2. Ditjen GTK menentukan nominasi peserta insentif menurut data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
  3. Guru sanggup melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk mendapatkan insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.
  4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru peserta insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.

Tahapan Penyaluran
Berdasarkan prosedur di atas, kegiatan penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
  1. triwulan 1 paling lambat selesai bulan April tahun berkenaan.
  2. triwulan 2 paling lambat selesai Juli tahun berkenaan.
  3. triwulan 3 paling lambat selesai Oktober tahun berkenaan.
  4. triwulan 4 paling lambat selesai Desember tahun berkenaan.

Penghentian Pemberian Insentif
Pemberian insentif sanggup dilarang oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, apabila guru memenuhi satu atau lebih hal di bawah ini:
  1. tidak memenuhi kriteria peserta insentif;
  2. meninggal dunia;
  3. mengundurkan diri sebagai guru atas undangan sendiri;
  4. diangkat sebagai CPNS;
  5. telah mendapatkan tunjangan profesi;
  6. mutasi kejabatan selain guru;
  7. telah selesai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
  8. dinyatakan bersalah secara aturan pidana yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
  9. tidak melaksanakan atau meninggalkan kiprah selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan;
  10. merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 
Hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga dengan 10, diproses sesudah menerima laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.

Koordinasi dan Sosialisasi
  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan koordinasi dan sosialisasi proteksi insentif dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
  2. Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk implementasi kebijakan proteksi insentif dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Agenda koordinasi dan sosialisasi yakni penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud mengenai: a. kegiatan proteksi insentif; b. informasi penentuan kuota dan kriteria calon peserta insentif; c. prosedur pembayaran insentif; d. penyusunan kegiatan pelaksanaan pendataan dan proteksi insentif.

Pengelolaan Program
  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memutuskan kebijakan taktik pelaksanaan proteksi insentif guru, sebagai berikut: a. mengelola database guru peserta tunjangan berbasis digital (dapodik); b. menentukan kuota nasional menurut data guru yang valid dalam dapodik; c. melaksanakan sosialisasi kegiatan dan kuota peserta insentif secara nasional kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota; d. menerbitkan dan memberikan softcopy Surat Keputusan perihal Penetapan Penerima Insentif melalui aplikasi SIMTUN ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota; e. Melakukan pembayaran insentif bagi guru bukan PNS; f. Melakukan pelatihan teknis pelaksanaan proteksi insentif ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota; g. Melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan proteksi insentif.
  2. Dinas Pendidikan Provinsi; a. Mensosialisasikan kegiatan dan data calon peserta insentif kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. b. Mengelola database guru peserta tunjangan berbasis digital (Dapodik).
  3. DinasPendidikan Kabupaten/Kota; a. Mensosialisasikan kegiatan proteksi insentif bagi GBPNS kepada kepala sekolah di wilayah masing-masing; b. Menetapkan calon peserta insentif menurut kuota yang tersedia.

    Download Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 untuk Jenjang Pendidikan Dasar (SD/SMP)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 untuk Jenjang Pendidikan Dasar (SD/SMP) ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 SD SMP.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 untuk Jenjang Pendidikan Dasar (SD/SMP). Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: Kemdikbud RI

    Lihat juga:
    Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK) Tahun 2017

    Posting Komentar untuk "Juknis Pertolongan Insentif Guru Non Pns Tahun 2017 Sd Smp"