Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (Tk)

Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK). Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berkhasiat sebagai rujukan ditujukan untuk Guru, Pengelola PAUD, Kepala Taman Kanak-kanak dan pihak lainnya.

 Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK)
Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK)

Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK)

Berikut ini keterangan yang dikutip dari isi Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK):

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia DIni memiliki kiprah melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penetapan standar teknis dibidang pendidikan anak usia dini.

Taman kanak-kanak merupakan salah satu satuan pendidikan anak usia dini pada jalur formal yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini bagi anak umur lima hingga enam tahun. Peningkatan jumlah forum Taman Kanak-kanak dari tahun ke tahun terus meningkat, hingga dengan awal tahun 2015 jumlah forum Taman Kanak-kanak yang terdata secara online yaitu 79.368 lembaga. Peningkatan kuantitas forum Taman Kanak-kanak ini dibutuhkan juga diiringi dengan peningkatan kualitas layanan.

Upaya peningkatan mutu pengelolaan layanan PAUD, pemerintah berupaya untuk menfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat semoga memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan Taman Kanak-Kanak, pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak”

Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian Taman Kanak-kanak yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan Taman Kanak-kanak meliputi prinsip penyelenggaraan TK, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan.

Taman Kanak-Kanak yang selanjutya disingkat Taman Kanak-kanak yaitu salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan bagi anak berusia 4 tahun hingga dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-kanak bertujuan:
  1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan training aktivitas Taman Kanak-kanak.
  2. Sebagai standar pola bagi penyelenggara dan/ataupengelola Taman Kanak-kanak dalam memperlihatkan pelayanan pendidikan.
Sasaran
1. Sasaran Pengguna
Pengguna juknis yaitu masyarakat, forum pemerintah maupun swasta yang akan menyelenggarakan TK.
2. Sasaran Peserta Didik
Sasaran akseptor didik yaitu anak berusia 4 (empat) hingga dengan 6 (enam) tahun.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-kanak ini meliputi: Pendahuluan; Syarat dan Tata Cara Pendirian; Penyelenggaraan program; dan Evaluasi, Pembinaan,dan Pelaporan. 

Taman Kanak-Kanak (TK) sanggup didirikan oleh:
  1. Pemerintah kabupaten/kota.
  2. Pemerintah desa.
  3. Badan hukum.
Badan aturan yaitu tubuh aturan yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis yang telah memperoleh pengakuan dari kementerian di bidang hukum.

Persyaratan pendirian Taman Kanak-kanak terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 wacana Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Persyaratan administratif pendirian Taman Kanak-kanak terdiri atas:
a. Fotokopi identitas pendiri.
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah. c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian Taman Kanak-kanak terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
1) Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan Taman Kanak-kanak yang sah atas nama pendiri;
2) Fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya kekerabatan dengan organisasi induk;
3) Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan Taman Kanak-kanak paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK, yang memuat: 
1) visi dan misi;
2) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
3) Sasaran usia akseptor didik;
4) pendidik dan tenaga kependidikan;
5) sarana dan prasarana;
6) struktur organisasi;
7) pembiayaan;
8) pengelolaan;
9) kiprah serta masyarakat; dan
10) rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
c. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Taman Kanak-kanak paling usang 3 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Tata Cara Pendirian
Mekanisme pendirian Taman Kanak-kanak sebagai berikut:
1. Pendiri Taman Kanak-kanak mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perizinan melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian TK.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian Taman Kanak-kanak menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
b. Data mengenai asumsi jarak Taman Kanak-kanak yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan Taman Kanak-kanak yang akan didirikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan Taman Kanak-kanak ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota. 
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian TK; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD perizinan atas permohonan izin pendirian TK.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD perizinan menerbitkan keputusan izin pendirian Taman Kanak-kanak paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Masa Berlaku Izin
Izin pendirian Taman Kanak-kanak berlaku hingga dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD perizinan.

Penutupan Taman Kanak-kanak dilakukan apabila:
a. Taman Kanak-kanak sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
b. Taman Kanak-kanak tidak layak menurut hasil evaluasi.

Rujukan Pendirian
Persyaratan dan tata cara pendirian Taman Kanak-kanak merujuk pada petunjuk teknis Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. 

    Download Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK)



    Download File:
    Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK).pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK). Semoga sanggup bermanfaat.
    Sumber: Kemdikbud

    Lihat juga:
    Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam.pdf
    Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB).pdf
    Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA).pdf
    Juknis Bantuan PAUD Kunjung.pdf  

    Posting Komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (Tk)"