Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pemberian Pembinaan Organisasi Kawan Kursus Dan Training (Bp-Ormit) Tahun 2017

Berikut ini yakni berkas Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan (BP-ORMIT) Tahun 2017. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42  Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembinaan  Organisasi  Mitra Tahun 2017.

 Berikut ini yakni berkas Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan  Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan (BP-ORMIT) Tahun 2017
Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan (BP-ORMIT) Tahun 2017

Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan (BP-ORMIT) Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42  Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembinaan  Organisasi  Mitra Tahun 2017:

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Peningkatan mutu layanan kursus dan training merupakan sesuatu yang mutlak, terlebih dengan tantangan ke depan di masa perdagangan bebas yang harus mempersiapkan tenaga-tenaga terampil dan profesional untuk sanggup bersaing di daerah nasional, regional, dan internasional. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Organisasi kawan kursus dan training yakni pihak-pihak yang sanggup berperan strategis dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus dan pelatihan. Peran itu antara lain meningkatkan mutu lembaga, menyebarkan kurikulum, sarana pembelajaran, meningkatkan mutu pengelola, instruktur, akreditasi, uji kompetensi dan sertifikasi peserta kursus serta kerjasama dengan dunia perjuangan dan dunia industri.

Berdasarkan hal tersebut, untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus dan training pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan menunjukkan Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra (BP- ORMIT) biar peranserta organisasi kawan lebih optimal.

Agar penyelenggaraan Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra (BP- ORMIT) tahun 2017 berjalan dengan baik, maka diharapkan petunjuk teknis ini sebagai contoh bagi semua pihak yang terlibat.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, perihal Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

C. Tujuan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis ini ditujukan sebagai acuan:
  1. Organisasi kawan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dalam menyusun dan mengajukan proposal, serta melaksanakan BP-ORMIT tahun 2017.
  2. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dalam menilai dan memutuskan BP-ORMIT tahun 2017. 

BAB II
HAKEKAT PROGRAM BANTUAN PEMBINAAN ORGANISASI MITRA

A. Pengertian BP-ORMIT
Bantuan pembinaan organisasi kawan (BP-ORMIT) yakni sumbangan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan kepada organisasi kawan untuk mendukung aktivitas pembinaan kursus dan training antara lain dalam hal pengembangan dan pelaksanaan standarisasi, pengakuan dan sertifikasi serta kerjasama dengan dunia perjuangan dan dunia industri.

B. Tujuan Program BP-ORMIT
Tujuan aktivitas sumbangan pembinaan organisasi kawan (BP- ORMIT) ini yakni untuk memperkuat kemitraan antara Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dengan organisasi kawan dalam pengembangan dan pelaksanaan standarisasi, pengakuan dan sertifikasi serta kerjasama dengan dunia perjuangan dan dunia industri.

C. Penyelenggara BP-ORMIT
Penyelenggara aktivitas sumbangan pembinaan organisasi kawan yakni organisasi kawan di tingkat sentra maupun daerah yang mempunyai aktivitas yang relevan dengan tujuan BP-ORMIT ini.

D. Bentuk Bantuan
BP-ORMIT diberikan dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.

E. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan BP-ORMIT adalah:
  1. Terjalinnya kemitraan antara Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dengan organisasi kawan dalam pengembangan dan pelaksanaan standarisasi, pengakuan dan sertifikasi serta kerjasama dengan dunia perjuangan dan dunia industri.
  2. BP-ORMIT dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

BAB III
DANA BANTUAN DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN PEMBINAAN ORGANISASI MITRA

A. Dana Bantuan yang Disediakan oleh Pemerintah
  1. Besaran Bantuan; Total anggaran untuk BP-ORMIT sebesar Rp 1.160.000.000,- (satu miliar seratus enam puluh juta rupiah) dengan jumlah sasaran minimal sebanyak 29 organisasi mitra. Besaran dana yang disediakan pemerintah untuk BP-ORMIT rata-rata Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Adapun besaran dana untuk masing- masing organisasi kawan ditetapkan menurut hasil evaluasi kelayakan dan rasionalitas kebutuhan.
  2. Penggunaan Bantuan; Disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan dan disusun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
B. Tata Cara Memperoleh Dana Bantuan
  1. Kriteria; Kriteria organisasi kawan yang sanggup mengajukan BP-ORMIT adalah: a. Kepengurusan organisasi legal sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang bersangkutan. b. Aktif mendukung aktivitas pembinaan kursus dan pelatihan. c. Memiliki aktivitas kerja yang terkait dengan standarisasi, pengakuan dan sertifikasi serta kerjasama dengan dunia perjuangan dan dunia industri.
  2. Persyaratan; Persyaratan yang harus dipenuhi oleh organisasi kawan untuk mengajukan dana BP-ORMIT yakni sebagai berikut: a. Surat Keputusan Pengurus Organisasi Mitra yang ditetapkan oleh Pimpinan/ Ketua tingkat Pusat atau Daerah. b. Akte pendirian organisasi atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah. c. Identitas dan alamat sekretariat organisasi yang terang (keterangan domisili organisasi). d. NPWP atas nama organisasi. e. Rekening bank atas nama organisasi yang masih aktif. f. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk organisasi tingkat daerah. g. Surat Pernyataan Kesanggupan dan bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan. h. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebelum mendapatkan bantuan. i. Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan. j. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sehabis memperoleh dan memakai bantuan.
  3. Prosedur Pengajuan Bantuan; a. Organisasi kawan menyusun proposal sesuai dengan petunjuk teknis ini dan bagi organisasi tingkat daerah harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat. b. Proposal dikirimkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. c. Pengajuan proposal BP-ORMIT dimulai bulan Februari hingga dengan bulan Juni 2017. Batas waktu pengajuan proposal sanggup diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan ketersediaan dana bantuan.
  4. Prosedur Penilaian dan Penetapan Penerima Bantuan; a. Tim penilai yang dibuat oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan melaksanakan evaluasi proposal. b. Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan menunjukkan isyarat kepada PPK untuk memutuskan organisasi kawan peserta sumbangan menurut hasil penilaian. c. PPK memutuskan keputusan peserta sumbangan dengan disahkan oleh Direktur Pembinaan Kurus dan Pelatihan selaku Kuasa pengguna Anggaran.
  5. Prosedur Pencairan; a. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mengajukan pencairan dana sumbangan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III. b. KPPN mencairkan dana ke rekening organisasi kawan melalui Bank penyalur yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. c. Bank penyalur mengirimkan dana ke rekening organisasi kawan sesuai permintaan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. d. Organisasi kawan segera mencairkan dana yang masuk ke rekeningnya untuk pelaksanaan aktivitas BP-ORMIT.
  6. Perpajakan; Penerima Bantuan Pembiaan Organisasi Mitra Tahun 2017 dalam mengelola dana sumbangan wajib menaati ketentuan peraturan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Sanksi; Apabila forum peneriman dana Bantuan Pemerintah melaksanakan hal-hal yang melanggar perjanjian kerja sama, petunjuk teknis, dan peraturan perundang-undangan, maka forum peserta dana sumbangan pemerintah akan dikenakan hukuman Adminsitrasi (Teguran, Pemutusan Perjanjian Kerjasama, Penghentian Bantuan), Pengembalian Kerugian Negara dan/atau diproses aturan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 

    Download Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan (BP-ORMIT) Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan (BP-ORMIT) Tahun 2017 ini silahkan di bawah ini:



    Download File:

    Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan (BP-ORMIT) Tahun 2017.pdf
    Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan (BP-ORMIT) Tahun 2017.docx


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan (BP-ORMIT) Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaat.

    Sumber:
    Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan

    Posting Komentar untuk "Juknis Pemberian Pembinaan Organisasi Kawan Kursus Dan Training (Bp-Ormit) Tahun 2017"