Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Dukungan Pengukuhan Kegiatan Studi Kemenag Tahun 2017

Berikut ini ialah berkas surat edaran Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 2322/Dt.I.III/P.04/06/2017 perihal Juknis Bantuan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017.

 Berikut ini ialah berkas surat edaran Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidika Juknis Bantuan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017
Juknis Bantuan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017

Juknis Bantuan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas surat edaran Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 2322/Dt.I.III/P.04/06/2017:

Dalam rangka penjaminan mutu dan peningkatan peringkat ratifikasi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dengan ini disampaikan :
  1. Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam memperlihatkan santunan peningkatan Peringkat ratifikasi Program Studi dengan sistem kompetisi. Peringkat akreditasi, baik gres maupun re-akreditasi diutamakan A atau minimal B, dengan alokasi santunan sebesar minimal 25 - 60 juta rupiah/ prodi.
  2. Setiap surat pengajuan dilengkapi dengan: a. Pengantar dari Rektor atau Ketua; b. Peringkat ratifikasi yang masih berlaku; c. Surat Pernyataan (kontrak kinerja); d. Copy rekening lembaga.

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN AKREDITASI PROGRAM STUDI TAHUN 2017
Program Bantuan Akreditasi Program Studi ialah kegiatan pemberian santunan dana yang disediakan Ditjen Pendidikan Islam Depag RI untuk meningkatkan ratifikasi kegiatan studi. Amanat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan menuntut bahwa setiap kegiatan studi harus memenuhi standar, yang dalam hal ini diterjemahkan 'mendapat akreditasi'.

Bantuan dana ini akan diberikan secara kompetitif, transparan, dan obyektif menurut mutu proposal yang diajukan, dan terbuka bagi setiap PTKI dan FAI pada PTKI yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sasaran kegiatan ini ialah pelaksanaan penyiapan ratifikasi kegiatan studi bagi kegiatan studi yang belum mengajukan ratifikasi ke Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) atau kegiatan studi yang sudah atau mendekati kadaluwarsa pada simpulan tahun 2017. Target dari kegiatan ini ialah pengelola kegiatan studi sanggup mengajukan dan mengisi perangkatperangkat atau borang ratifikasi dengan benar sesuai prosedur, kaidah, dan ketentuan yang berlaku. Sehingga pada pertengahan tahun 2017, semua kegiatan studi sudah mengajukan proposal akreditasi.

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2005 ihwal Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, sebagaimana telah diubah dengan Pennendiknas Nomor 6 Tahun 2010.

TUJUAN
  1. Akselerasi peninJtan mutu PTKI melalui pemenuhan standar mutu pendidikan tinggi, sehingga memperoleh peringkat ratifikasi A atau B.
  2. Memfasilitasi upaya pemenuhan kelengkapan akademik dan administratif untuk mencapai peringkat ratifikasi kegiatan studi.

OUTPUT
  1. Bertambahnya jumlah Program Studi terakreditasi B dan A pada PTKI.
  2. Meningkatnya jumlah PTKI yang mengajukan berkas ratifikasi kepada BAN-PT. 

PERSYARATAN PENGUSUL
  1. Persyaratan Umum; a. Belum mengajukan ratifikasi ke BAN-PT; b. Program studi yang ada belum terakreditasi; c. Kalaupun sudah terakreditasi, masa akreditasinya sudah berakhir terhitung simpulan tahun 20 l 7 (dinmjukkan dengan SK BAN-PT); d. Dibuka peluang (juga) bagi kegiatan studi yang ingin menaikkan status akreditasinya, terutama kegiatan studi yang telah terakreditasi C menuju B; e. Setiap PTKI boleh mengajukan proposal lebih dari I (satu) dengan ketentuan Tim yang berbeda dengan tim yang lain; f. Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam; g. PTKI tidak menjadi pelaksana kelas jauh, yang ditunjukkan dengan surat pemyataan yang ditandatangani di atas materai. h. Bersedia melaporkan penggunaan bantuan.
  2. Sasaran Bantuan: Sasaran pemberian santunan ini adalah: a. Program Studi yang berada pada Perguruan Tinggi Swasta yang belum mengajukan akreditasi; b. kegiatan studi yang masa akreditasinya akan atau sudah kadaluwarsa, dan c. program, studi yang hendak dinaikkan status akreditasinya.

ANGGARAN
Besaran dana santunan yang akan dibantukan ditentukan menurut proposal yang diajukan lembaga. Proposal disusun sesuai fatwa sebagaimana di bawah ini. Sebagai ancang-ancang, pengusul sanggup menganggarkan sekitar Rp. 25.000.000,- s.d. Rp. 60.000.000,-

Pengusul harus menciptakan rancangan anggaran biaya persiapan ratifikasi ini secara rinci yang meliputi komponen di bawah ini:
  1. Honorarium Pengelola
  2. Uang Lelah/Harian Tim Pengelola
  3. Biaya Konsumsi
  4. Biaya Transportasi
  5. Biaya ATK
  6. Setiap pengusul wajib mengalokasikan pembiayaan untuk mendatangkan Tim assessor yang akan mendampingi penyusunan borang akreditasi, dengan tetap berkoordinasi dengan pihak Kopertais di wilayah masing-masing.
  7. Dan lain-lain

Besaran belanja mengacu kepada Standar Biaya Umuin (SBU) Tahun 2017 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.02/2017 ihwal Standar Biaya Umum Tahun 2017.

PERSYARATAN PROPOSAL
  1. Proposal ditulis sesuai dengan sistematika sebagaimana ditentukan di bawah ini.
  2. Proposal diajukan oleh kegiatan studi di bawah PTKI yang telah mendapat ijin operasional (dibuktikan dengan Surat Keputusan Ijin Operasional). 

FORMAT PROPOSAL
Proposal berisi komponen sebagai berikut:
  1. Substansi Proposal Penelitian; a. Judul b. Latar Belakang (Berisi ihwal uraian signifikansi dan eksistensi kegiatan studi pada PTKI) c. Tujuan d. Tim Pengelola Program Studi (Mencantumkan ketua Tim/penanggung jawab ratifikasi kegiatan studi beserta anggota-anggotanya) e. Estimasi Anggaran f. Jadual Pelaksanaan (berisikan tahapan-tahapan kegiatan mulai dari penyiapan, pengisian borang hingga penyerahan ke BAN-PT) g. Lampiran-lampiran (a. Rekening Bank. dianjurkan BRI, b. Copy SK Panitia/Pelaksana Akreditasi, c. Copy SK lj in Operasional PTKI, d. Copy SK ljin Program Studi, e. Copy SK Akreditasi BAN-PT (bagi prodi extstmg yang masanya habis atau kadaluwarsa dan bagi prodi existing yang hendak ditingkatkan status akreditasinya) f. Copy Akte Yayasan g. Copy NPWP Yayasan atau NPWP PTKI h. Copy SK lzin operasional Program Studi i. Kontak person forum Substansi proposal ditulis dengan fonnat bebas, minimal 7 halaman, kertas ukuran A4 (297 x 2l0mm), spasi 1,5 lines, hurufTimes New Roman, size 12 point, dengan margin kiri: 3,5 cm, kanan: 2,5 cm, atas: 3,5 cm, dan bawah: 2,5 cm. Pada cover depan judul ditulis "Proposal Pengajuan Bantuan Akreditasi Program Studi Tahun 2017 ."
  2. Kelengkapan Adminsitratif; a. Surat pengantar dari forum pengusul b. Surat Rekomendasi dari Kopertais c. Surat pemyataan dari forum pengusul bahwa kegiatan studi yang diajukan belum diajukan ke BAN-PT. d. Surat pernyataan kesediaan mengajukan ratifikasi paling lambat bulan Juli 2017 ke BAN- PT, dan kemudian menyerahkan bukti atau tanda terima penyerahan borang dari BAN-PT kepada Direktur Pendidikan Tinggi [slam c.q. Subdit Ak.ademik. 

BAGAIMANA TEKNIS PENGIRIMAN?
1. Proposal beserta lampirannya dibentuk dalarn format pdf. Hard Copy Proposal dikirim beserta soft copy-nya, dan kemudian dikirim kepada: 

Subdit Pengembangan Akademik 
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam,
Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, Lantai 7, Alamat: Jln. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat, Phone/Fax: 021-3812344, Fax: 021-3853449,
Email: Akademik.Diktis@gmail.com.

2.  Semua berkas harus sudah diterima paling lambat tanggal 20 Juli 2017.
3. Tidak diadakan surat-menyurat terhadap semua proposal yang masuk.
4. Pengumuman ihwal proposal yang akan memperoleh santunan dana akreditasi, sanggup diakses melalui website Ditdiktis pada: diktis.kemenag.go.id

    Download Juknis Bantuan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Juknis Bantuan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Dukungan Pengukuhan Kegiatan Studi Kemenag Tahun 2017"