Juknis Dukungan Insentif Guru Non Pns Sma Smk Tahun 2017
Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK) Tahun 2017.
Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017 |
Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 pada Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK)
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Menengah Tahun 2017:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen Pasal 14 dan Pasal 15 ayat 1, mengamanatkan bahwa dalam melakukan kiprah keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi. Salah satu bentuk penghasilan lainnya yaitu pertolongan insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Sasaran Program Insentif yaitu guru bukan PNS dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang- undangan.
Pada tahun 2016, penyaluran insentif bagi guru bukan PNS jenjang Pendidikan Menengah dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah tahun anggaran 2016. Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran insentif dilakukan secara sistem digital data pokok pendidikan (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai contoh bagi Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan pembayaran insentif bagi GBPNS.
LatarBelakang
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, telah diupayakan melalui pertolongan banyak sekali tunjangan. Namun, bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum bersertifikat pendidik, tunjangan tersebut belum banyak dirasakan. Untuk itu, Pemerintah berupaya untuk membantu Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut melalui pertolongan insentif.
Secara umum pertolongan insentif kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS sanggup dipakai untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melakukan kiprah dengan sebaik-baiknya.
Secara khusus pertolongan insentif kepada GBPNS bertujuan untuk:
- Memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melakukan kiprah di sekolah;
- Mendorong GBPNS untuk fokus melakukan kiprah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya;
- Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS;
- Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan insentif tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
DasarHukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ihwal Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ihwal Pajak Penghasilan;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 ihwal Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 ihwal Penggantian beberapa Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Tujuan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai contoh dalam pelaksanaan pertolongan insentif bagi Guru Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan, yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini mencakup kriteria guru akseptor insentif, prosedur penetapan penerima, pengelolaan program, prosedur penyaluran insentif, penghapusan pertolongan insentif, jadwal pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan.
Sasaran
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai contoh bagi pihak yang berkepentingan yaitu:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Kementerian Keuangan;
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Badan Kepegawaian Daerah;
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah;
- Satuan Pendidikan dan guru; dan
- Instansi terkait lainnya.
Pengertian
Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS yaitu pertolongan penghargaan dalam bentuk uang kepada Guru Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah Daerah dan masyarakat, dan melakukan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama.
Besaran
Besaran Insentif yaitu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Dana
Sumber dana untuk pembiayaan kegiatan insentif Guru Bukan PNS berasal dari APBN Tahun Anggaran berkenaan yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah.
Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru akseptor insentif yaitu sebagai berikut:
- terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
- guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah tempat atau masyarakat dan belum mempunyai akta pendidik;
- berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB)
- minimal S-1/D-IV, kecuali guru di tempat khusus dan guru bantu;
- diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
- Diutamakan mengajar 24 jam tatap muka per minggu;
- memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Penetapan dan Pendistribusian Kuota
- Pemerintah menentukan kuota nasional untuk tahun 2016 bagi guru jenjang Pendidikan Menengah.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menentukan daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
- Ditjen. GTK memutuskan akseptor insentif setiap tahun anggaran berkenaan.
Mekanisme Pembayaran Insentif
- Data akseptor insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Ditjen. GTK menentukan nominasi akseptor insentif menurut data guru yang sudah valid pada Dapodik. Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
- Guru sanggup melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk mendapatkan insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Ditjen. GTK menerbitkan SK insentif bagi guru akseptor insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.
Tahapan Penyaluran
Berdasarkan prosedur di atas, jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan:
1) Triwulan 1 paling lambat final bulan April tahun berkenaan.
2) Triwulan 2 paling lambat final bulan Juli tahun berkenaan.
3) Triwulan 3 Paling lambat final bulan Oktober tahun berkenaan.
4) Triwulan 4 paling lambat final bulan Desember tahun berkenaan.
Penghentian Pemberian Insentif
Pemberian insentif sanggup tidak boleh oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah apabila guru memenuhi satu atau lebih hal di bawah ini:
- tidak memenuhi kriteria akseptor insentif;
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri sebagai guru atas ajakan sendiri;
- diangkat sebagai CPNS;
- telah mendapatkan tunjangan profesi;
- mutasi kejabatan selain guru;
- telah selesai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
- dinyatakan bersalah secara aturan pidana yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
- tidak melakukan atau meninggalkan kiprah selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan; dan
- merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga dengan 10, diproses sehabis menerima laporan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Petunjuk Teknis ini merupakan contoh dalam pelaksanaan penyaluran akseptor insentif tahun berkenaan. Pelaksanaan kegiatan insentif sanggup berjalan sesuai dengan apa yang diperlukan alasannya yaitu adanya komunikasi antara Pemerintah Pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, maupun tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sehingga diperlukan akseptor insentif bisa menawarkan imbas positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Download Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Menengah Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Menengah Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:Download File:
Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 (SMA/SMK).pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK) Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Kemdikbud RI
Lihat juga:
Juknis Pemberian Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 untuk Jenjang Pendidikan Dasar (SD/SMP)
Posting Komentar untuk "Juknis Dukungan Insentif Guru Non Pns Sma Smk Tahun 2017"