Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bop Ra Tahun 2017

Berikut ini ialah berkas Juknis BOP RA Tahun 2017 yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017. Download file format PDF dan lampiran-lampiran dalam format .docx Microsoft Word. 

 Berikut ini ialah berkas Juknis BOP RA Tahun  Juknis BOP RA Tahun 2017
Juknis BOP RA Tahun 2017

Petunjuk Teknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Juknis BOP RA Tahun Anggaran 2017:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7382 TAHUN 2016
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL
TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, perlu adanya jadwal Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) yang sanggup menunjang proses mencar ilmu mengajar;

b. bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017, perlu dibentuk petunjuk teknis;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 wacana Kementerian Agama;
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 wacana Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 wacana Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 wacana Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL TAHUN ANGGARAN 2017

KESATU:
Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. 

KEDUA:
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pola dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017.

KETIGA:
Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2017.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

DIREKTUR JENDERAL,
Ttd
KAMARUDDIN AMIN 


Dalam rangka mendukung pelaksanaan jadwal pendidikan Pada Usia Dini (PAUD), Kementerian Agama meluncurkan jadwal Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) di seluruh Indonesia. Program BOP yang merupakan jadwal utama Pendidikan Anak Usia Dini dikala ini dibutuhkan bisa membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan menawarkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

BOP yang dimaksud yaitu berupa pemberian dana pribadi kepada forum RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa masing- masing RA dan satuan biaya santunan sebesar Rp. 300.000,- Penggunaan dana BOP diutamakan untuk membantu RA dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.

Dengan berpedoman pada PMK Nomor 173/PMK.05/2016 wacana Perubahan Atas PMK Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga maka kami menerbitkan Petunjuk Teknis BOP RA tahun 2017, bagi pengelola lebih menyederhanakan bentuk laporan pertanggungjawabannya.

BOP RA ini dibutuhkan sanggup meringankan siswa bagi keluarga tidak bisa dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya lainnya khususnya untuk acara ekstrakurikuler siswa RA, mengingat santunan operasional pendidikan RA masih dinilai sangat minim.

Petunjuk teknis ini dibutuhkan sanggup menjadi pola bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melakukan jadwal BOP di raudhatul athfal. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOP RA baik Kemenag di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta satuan pendidikan di RA biar memahami dan mempedomani petunjuk teknis BOP ini dengan sebaik-baiknya.

Latar Belakang
Raudlatul Athfal (RA) ialah forum pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk TPA, TPQ dan sejenisnya.

Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini arif balig cukup akal ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan memperlihatkan bahwa hampir seluruh forum pendidikan anak usia dini menyerupai RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat.Pertumbuhan forum pendidikan semacam RA semakin meningkat, begitu juga jumlah siswanya semakin bertambah. Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperlihatkan bahwa RA yang berjumlah 27.999. semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimana jumlah siswanya seluruh Indonesia ialah 1.231.101

Ketersediaan forum pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan impian dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun ialah usia emas (the golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya aneka macam keterbatasan yang dimiliki RA sebagai forum layanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara menawarkan BOP RA.

Pemberian santunan ini dibutuhkan sanggup mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola forum pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan forum pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh jadwal pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan santunan operasional tersebut sanggup meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa MI yang bermutu.

Untuk terlaksananya BOP RA dengan tertib, sempurna sasaran, sempurna guna dan akuntabel perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang sanggup dipergunakan sebagai pola dalam melakukan jadwal Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA.

Pengertian BOP
BOP ialah jadwal pemerintah berupa pemberian dana pribadi kepada RA yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa pada masing-masing RA.

BOP sanggup dipakai oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOP. Secara detil jenis acara yang boleh didanai dari dana BOP dibahas pada bab penggunaan dana BOP.

Tujuan BOP
Secara umum jadwal BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD Secara khusus jadwal BOP bertujuan untuk:
  1. Membantu biaya operasional RA;
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA;
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak bisa dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah;
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang bisa pada RA untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Sasaran Program dan Besar Bantuan BOP
Sasaran jadwal BOP ialah semua RA di seluruh Indonesia yang telah mempunyai izin operasional.
Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung menurut jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.

Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2017, dana BOP akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2017, dan dicairkan satu kali tahap paling lambat simpulan bulan April 2017. 

Dasar Hukum
Dasar aturan pemberian BOP adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 wacana Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 wacana Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 wacana Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 wacana Perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 wacana Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 wacana Rencana Pembangunan Pendidikan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
  11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 wacana Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2006 wacana Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 wacana Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2006 wacana Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Agama;
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  15. Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 wacana Perubahan ke dua atas PMA No. 67 tahun 2015 wacana Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 wacana Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 wacana Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 wacana Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2014 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 wacana Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;
  19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 wacana perubahan atas PMK Nomor 168/PMK.05/2012 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;

LAMPIRAN BOP pada  Juknis BOP RA Tahun 2017 ini terdiri dari:
  1. Formulir BOP-01 Surat Perjanjian Kerjasama
  2. Formulir BOP-02 Rekapitulasi Nama dan Nomor Rekening RA
  3. Formulir BOP-03 Surat Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening RA
  4. Formulir BOP-04 Rencana penggunaan Dana BOP
  5. Formulir BOP-05 Laporan Penggunaan Dana BOP
  6. Formulir BOP-06 Rencana Kegiatan dan Anggaran RA (RKRA)
  7. Formulir BOP-07 Buku Kas Umum
  8. Formulir BOP-08 Laporan Pertanggungjawaban BOP
  9. Formulir BOP-09 Kuitansi/Bukti Pembayaran
  10. Formulir BOP-10 Kuitansi/Bukti Penerimaan

    Download Juknis BOP RA Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis BOP RA Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis BOP RA Tahun 2017



    Download File:

    JUKNIS BOP RA 2017.pdf
    Lampiran-Lampiran JUKNIS BOP RA 2017.docx
    Lampiran-Lampiran JUKNIS BOP RA 2017.pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama Republik Indonesia

    Lihat juga berkas dan informasi lainnya terkait dengan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) untuk PAUD:


    Posting Komentar untuk "Juknis Bop Ra Tahun 2017"