Juknis Aktivitas Pendidikan Kecakapan Wirausaha (Pkw) Tahun 2017
Berikut ini ialah berkas Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017 - Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirusaha Tahun 2017.
Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017 |
Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017 - Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirusaha Tahun 2017:
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemiskinan dan pengangguran masih menjadi problem penting yang harus ditangani dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia ketika ini, meskipun dalam beberapa tahun terakhir angka kemiskinan dan pengangguran mengalami penurunan. Menurut informasi resmi statistik BPS, 18 Juli 2016 jumlah penduduk miskin di Indonesia pada maret 2016 sebesar 28,01 juta jiwa atau sebesar 10,86% dari total penduduk Indonesia, sedangkan jumlah penganggur terbuka di Indonesia pada Agustus 2016 sebesar 7,03 juta jiwa atau 5,6 % dari jumlah angkatan kerja sebesar 125,44 juta jiwa (sumber: Berita resmi statistik BPS, 7 November 2016). Di sisi lain terdapat jumlah anak putus sekolah (drop out) SMK/SMU/MA ditambah lulusan SD dan Sekolah Menengah Pertama yang tidak melanjutkan sekolah tahun 2015/2016 sebesar 1.283.379 anak (sumber: Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan Kemendikbud, 2016 ).
Keadaan tersebut akan memperlihatkan beban tersendiri bagi pemerintah. Dengan banyaknya putus sekolah (drop out) atau lulus tidak melanjutkan sanggup berdampak pada bertambahnya kemiskinan dan pengangguran, yang selanjutnya akan sanggup memicu munculnya permasalahan sosial menyerupai kejahatan, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, perdagangan orang (trafficking), maraknya demo yang anarkis, dan lemahnya daya saing bangsa.
Dalam rangka mengatasi permasalahan di atas dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kewirausahaan maka Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperlihatkan dana derma agenda Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) bagi masyarakat.
B. Dasar Hukum
Secara umum dasar pemberian derma bagi peserta didik kursus dan pembinaan sesuai dengan amanat:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;
- Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 perihal Pengembangan Ekonomi Kreatif;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perihal perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- DIPA Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Tahun 2017.
C. Tujuan Petunjuk Teknis
Tujuan Petunjuk Teknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) adalah:
- Memberikan contoh teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan agenda Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) sehingga agenda ini sanggup diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sempurna sasaran, sempurna guna, sempurna waktu, bermutu, transparan, dan sanggup dipertanggungjawabkan (akuntabel);
- Sebagai rujukan bagi pegawapemerintah pengawas fungsional dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana derma penyelenggaraan agenda Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) tahun 2017.
BAB II. HAKEKAT PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN WIRAUSAHA (PKW)
A. Pengertian Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) ialah agenda layanan pendidikan melalui kursus dan pembinaan untuk memperlihatkan bekal pengetahuan, keterampilan dan perilaku berwirausaha sesuai dengan kebutuhan dan peluang perjuangan yang ada di masyarakat.
Pendidikan Kecakapan Wirausaha diselenggarakan memakai pendekatan “4 in 1” sebagai berikut:
- Identifikasi Peluang Usaha; a. mengidentifikasi peluang perjuangan baik pada skala lokal, nasional, dan internasional. b. mengidentifikasi potensi sumberdaya lokal (produk barang atau jasa) yang sanggup dikembangkan menjadi perjuangan gres sesuai peluang pasar pada skala lokal, nasional, atau internasional.
- Pembelajaran kewirausahaan berbasis pengembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan berwirausaha. Pembelajaran agenda PKW memerlukan kurikulum dan materi bimbing yang mencakup: a) perubahan pola pikir; b) membangun abjad pengusaha; c) memulai usaha; d) merencanakan usaha; e) memasarkan dan membuatkan usaha; dan f) kompetensi keterampilan yang sesuai dengan identifikasi peluang usaha.
- Evaluasi Hasil Pembelajaran; Untuk mengukur pencapaian hasil berguru bahwa peserta didik telah menguasai keterampilan dan mempunyai kemampuan berwirausaha, maka setiap forum harus melaksanakan penilaian hasil pembelajaran kepada setiap peserta didik.
- Pendampingan dan Perintisan Usaha; Peserta didik yang sudah mengikuti penilaian pembelajaran agenda PKW wajib diberikan bimbingan untuk merintis perjuangan sesuai dengan keterampilan yang dikuasai. Pendampingan yang dilakukan forum ialah memfasilitasi dalam mengakses dana kepada forum keuangan, menjalin kemitraan dengan kawan usaha, pemasaran hasil produksi, pemagangan perjuangan dan lain sebagainya.
B. Tujuan Program PKW
Tujuan penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) sebagai berikut:
- Memberikan bekal pengetahuan kewirausahaan kepada peserta didik.
- Memberikan bekal keterampilan di bidang produksi barang/jasa kepada peserta didik.
- Menanamkan pola pikir (mindset) dan perilaku berwirausaha kepada peserta didik.
- Mendorong dan membuat rintisan perjuangan gres melalui kursus dan pembinaan yang didukung oleh dunia perjuangan dan industri, kawan perjuangan dan dinas/instansi terkait, sehingga sanggup membuat lapangan kerja.
C. Penyelenggara Program PKW
Program PKW sanggup diselenggarakan oleh:
- Satuan Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat
- Lembaga/yayasan/Sekolah
- Badan usaha/industri
- Perguruan Tinggi
- Organisasi Mitra
D. Peserta Didik PKW
Sasaran akseptor derma PKW ialah setiap warga negara Indonesia yang berusia 16-40 tahun, putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan dan/atau belum mempunyai pekerjaan tetap atau menganggur.
E. Pendidik/Instruktur PKW
Pendidik/instruktur agenda PKW terdiri dari:
- Instruktur keterampilan yang mempunyai kompetensi dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
- Instruktur kewirausahaan yang mempunyai pengalaman berwirausaha dan/atau pernah menjadi pelatih kewirausahaan.
F. Pelaksanaan Program PKW
1. Kurikulum
a. Memiliki kurikulum dan materi pembelajaran minimal 150 jam @ 60 menit (terdiri dari 50 jam materi kewirausahaan dan 100 jam materi keterampilan). Proses pembelajaran teori 30% dan praktek 70%.
b. Jenis keterampilan yang sanggup diusulkan untuk agenda PKW ialah jenis keterampilan yang mempunyai peluang perjuangan produk barang atau jasa yang laris jual (marketable) dan layak untuk dijadikan perjuangan sanggup berdiri diatas kaki sendiri atau kelompok. Jenis-jenis keterampilan yang direkomendasikan sanggup dilihat pada Salinan Lampiran II.
c. Pembelajaran agenda PKW memerlukan kurikulum dan materi bimbing yang mencakup: 1) perubahan pola pikir; 2) membangun abjad pengusaha; 3) memulai usaha; 4) merencanakan usaha; 5) memasarkan dan membuatkan usaha; dan 6) kompetensi keterampilan yang sesuai dengan identifikasi peluang usaha.
2. Sarana prasarana pembelajaran
Menyediakan sarana – prasarana pembelajaran teori dan praktik, sesuai dengan jenis keterampilan yang diusulkan.
3. Proses Kegiatan PKW
Tahapan acara dalam penyelenggaraan agenda PKW ialah sebagai berikut:
a. Rekrutmen peserta didik
b. Proses pembelajaran teori dan praktik (keterampilan dan kewirausahaan)
c. Evaluasi pembelajaran
d. Membentuk rintisan usaha, baik individu maupun kelompok
e. Pendampingan rintisan perjuangan minimal 3 (tiga) bulan
4. Evaluasi
Untuk mengukur pencapaian hasil berguru bahwa peserta didik telah menguasai keterampilan dan mempunyai kemampuan berwirausaha, maka setiap forum harus melaksanakan penilaian hasil pembelajaran kepada setiap peserta didik.
Lembaga akseptor dana derma wajib mempublikasikan dalam bentuk media yang sanggup dilihat masyarakat (spanduk, brosur, koran, atau bentuk lain) bahwa agenda ini terselenggara atas derma dan kolaborasi dengan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
G. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan Program Bantuan PKW adalah:
- Minimal 90% dari jumlah peserta didik sanggup menuntaskan agenda pembinaan dengan tuntas.
- Minimal 75% dari peserta didik yang lulus agenda PKW sanggup merintis usaha.
- Minimal 30% dari peserta didik yang merintis perjuangan mempunyai penghasilan minimal sebesar upah minimum setempat yang dicapai dalam waktu 1 (satu) tahun.
BAB III. DANA BANTUAN DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN
A. Dana Bantuan yang Disediakan oleh Pemerintah
- Besaran Bantuan; Bantuan pemerintah agenda PKW disalurkan dalam bentuk dana/uang kepada forum yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara agenda PKW. Total dana Bantuan Program PKW tahun 2017 sebesar Rp. 106.650.000.000,- (seratus enam milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk 39.500 peserta didik. Besaran dana yang disediakan oleh pemerintah untuk agenda PKW Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per orang.
- Penggunaan Bantuan; Komponen Biaya Program PKW
B. Tata Cara Memperoleh Dana Bantuan
- Kriteria Lembaga yang berhak memperoleh dana derma a. Satuan Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat; 1) Semua satuan pendidikan PAUD dan Dikmas wajib mengisi form proposal sesuai format pada Lampiran II Format 03 Program PKW. 2) Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) wajib mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) (dapat diunduh di laman: http://referensi.data.kemdikbud.go.id) 3) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang sudah menjadi satuan pendidikan dibuktikan dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau keputusan Perda. 4) Rumah Pintar, Bimbingan Belajar (Bimbel), atau yang sejenisnya sanggup mengusulkan dan wajib melampirkan surat izin opersional dari dinas pendidikan kabupaten/kota minimal 1 tahun operasional. 5) Bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi wajib memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan Kabupaten/Kota, bagi satuan pendidikan yang sudah terakreditasi atau berkinerja A/B tidak harus melampirkan rekomendasi. b. Lembaga/Yayasan/Sekolah; 1) Sekolah Menengah Kejuruan sanggup mengajukan derma untuk mendidik masyarakat di lingkungan Sekolah Menengah kejuruan dengan melampirkan SK pendirian SMK. 2) Yayasan Pendidikan di luar PAUD dan Pendidikan Masyarakat wajib mempunyai izin opersional dan berbadan aturan dari Menkumham. 3) Lembaga masyarakat lainnya yang bersifat nirlaba wajib mempunyai izin opersional dari pihak yang berwenang 4) Lembaga/yayasan/sekolah wajib mengisi form proposal sesuai format pada Lampiran II Format 03 Program PKW. 5) Memperoleh rekomendasi dari dinas terkait minimal pejabat eselon II di kawasan atau pusat. c. Badan Usaha/Industri; 1) Badan perjuangan atau industri yang ingin bermitra dan memperoleh dana derma untuk mendidik masyarakat sanggup mengusulkan surat kerjasama yang dilampiri izin usaha/izin operasional dan ditandatangani pejabat setingkat direktur; 2) Menandatangani MOU bersama antara tubuh usaha/industri dengan Ditjen PAUD dan Dikmas untuk pelaksanaan kerjasama pendidikan bagi masyarakat. d. Perguruan Tinggi; 1) Perguruan Tinggi melalui unit dedikasi masyarakat yang ingin berperan mendidik masyarakat menjadi wirausaha sanggup mengusulkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan pembinaan dengan mengajukan surat kerjasama dilampiri dengan rancangan acara dan disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi tinggi. 2) Menandatangani MOU bersama antara perguruan tinggi tinggi dengan Ditjen PAUD dan Dikmas untuk pelaksanaan kerjasama pendidikan bagi masyarakat. e. Organisasi Mitra; 1) Organisasi kawan PAUD dan Dikmas, wajib melampirkan SK penetapan sebagai organisasi kawan PAUD dan Dikmas atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) organisasi. Bagi Ormit kawasan wajib memperoleh rekomendasi dari pejabat kawasan yang terkait. 2) Wajib mengisi form proposal sesuai format pada Lampiran II Format 03 Program PKW. Lembaga yang telah menuntaskan pembelajaran agenda Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW)/Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan laporan selesai tahun 2017 telah diterima oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan sanggup mengajukan kembali agenda PKW untuk peserta didik yang berbeda selama derma masih tersedia.
- Kriteria Calon Peserta Didik; Sasaran akseptor derma agenda Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) ialah calon peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berusia 16 - 40 tahun, prioritas pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berusia 16 – 21 tahun atau dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); Petunjuk Teknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017 . b. putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (tidak sedang menempuh pembelajaran di sekolah/kuliah atau agenda pendidikan kesetaraan), kecuali Paket C Vokasi dan belum pernah mengikuti agenda sejenis (PKH/PKM/PKW/PKK); c. tidak sedang mengikuti agenda pendidikan dan pembinaan sejenis yang didanai dari APBN/APBD; d. mempunyai kemauan untuk mengikuti agenda pembelajaran hingga selesai dan membuatkan rintisan perjuangan (inkubator) bisnis, dinyatakan dengan surat pernyataan peserta didik kepada forum sesudah forum ditetapkan sebagai penyelenggara agenda PKW. Daftar calon peserta didik dilengkapi dengan fotokopi KTP/KIP atau foto copy kartu keluarga dilampirkan bersamaan dengan laporan awal.
- Prosedur Penyampaian Proposal; Prosedur pengusulan, penetapan, dan penyaluran dana bantuan: Keterangan: a. Kriteria dan tempat pengusulan proposal 1) Satuan pendidikan/organisasi/mitra (1 A) sanggup mengajukan derma melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud Gedung C lantai 1. 2) Satuan pendidikan terakreditasi A atau B / Berkinerja A atau B / Perguruan Tinggi / Badan Usaha/Industri (1B) sanggup mengajukan derma melalui sistem Online Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Ditbinsuslat) di banper.binsuslat.kemdikbud.go.id. 3) Satuan pendidikan/organisasi/mitra (1C) sanggup mengajukan derma melalui ULT di setiap Pusat Pengembangan PAUD dan Dikmas (PP-PAUD dan Dikmas) atau Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas (BP-PAUD dan Dikmas) di 29 Propinsi (alamat tertera pada Salinan Lampiran II). b. Proposal diterima di ULT dan dimasukkan dalam basis data Ditbinsuslat Ditjen PAUD dan Dikmas c. Ditbinsuslat dan tim melaksanakan verifikasi dan penilaian setiap usulan proposal, apabila diharapkan dilakukan visitasi lapangan dan selanjutnya melaksanakan penetapan usulan forum yang layak mendapatkan derma pelaksanaan agenda PKW (hasil penetapan dimasukkan dan disebarkan dalam web www.kursus.kemdikbud.go.id atau infokursus.net
Setelah ditetapkan sebagai forum akseptor dana derma maka wajib menginput data peserta didik ke web www.kursus.kemdikbud.go.id dan melengkapi dokumen:
- Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan Berita Acara Pembayaran (BAP)
- Pakta integritas
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Foto Copy Nomor Rekening Lembaga
- Rencana acara yang dilampiri dengan: daftar peserta didik, pendidik, dan jadual kegiatan
d. Maksimal 3 ahad sesudah penetapan akan dilanjutkan dengan penandatanganan MOU, orientasi teknis dan kelengkapan dokumen pencairan dana.
Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas atau Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan sanggup menunjuk:
- Lembaga penyelenggara agenda di kawasan Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T)
- Lembaga Penyelenggara Program di kawasan bencana
- Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
- Lembaga yang menjadi implementasi model kursus dan pelatihan
- Lembaga yang mempunyai agenda unggulan produk barang/jasa
4. Waktu Pengajuan Proposal
Waktu pengajuan proposal dimulai sesudah juknis dipublikasikan baik secara pribadi maupun melalui media elektronik dengan tiga tahapan, yaitu:
- Tahap 1 bulan Januari – Maret 2017
- Tahap 2 bulan April – Juni 2017
- Tahap 3 bulan Juli – September 2017
Apabila kuota telah terpenuhi sebelum batas selesai pentahapan, maka proposal yang terlambat masuk tidak akan diproses, batas selesai pengiriman proposal akan diumumkan melalui media elektronik.
Proposal yang tidak memenuhi batas waktu pengajuan dan kriteria penilaian menjadi kewenangan dan hak penuh Ditbinsuslat maupun PP/BP-PAUD dan DIKMAS untuk dihapuskan dalam daftar dokumen.
Download Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017.pdf
Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2017 - Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirusaha Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber:
Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
Posting Komentar untuk "Juknis Aktivitas Pendidikan Kecakapan Wirausaha (Pkw) Tahun 2017"