Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Tunjangan Pemerintah Unit Sekolah Gres Sma 2017

Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas - Kemdikbud. Download file PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas T Juklak Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017
Juklak Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017

Kami sarankan anda membaca juga:
Petunjuk Teknis dan Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Jenjang Sekolah Menengan Atas Tahun 2017
Petunjuk Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017:

Dalam rangka mencapai sasaran Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 tahun, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas telah menyusun jadwal pembangunan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Salah satunya yaitu peningkatan mutu dan pemenuhan ruang berguru berupa ruang kelas. Penyediaan kelengkapan prasarana ruang berguru ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan SMA.

Pada APBN tahun 2017, dialokasikan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sebanyak 75 unit tempat yang padat penduduk yang terkonsentrasi dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) di bawah rata-rata nasional dan kecamatan-kecamatan yang belum ada sekolah menengah atas.

Agar sasaran pembangunan dan penyaluran dana tunjangan pemerintah USB sempurna guna dan sempurna sasaran, maka kami susun Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah RKB tahun 2017. Pedoman ini berisi isu wacana tujuan program, kiprah dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, persyaratan akseptor bantuan, prosedur pelaksanaan, pemanfaatan dana, pengawasan dan pengendalian tunjangan pemerintah yang mencakup laporan pelaksanaan keuangan dan teknis bangunan, dan tata cara penyerahan aset Barang Milik Negara (BMN)

Pedoman pelaksanaan ini dibutuhkan menjadi pola bagi akseptor tunjangan pemerintah, untuk melakukan pembangunan dengan penuh amanah, tanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Latar Belakang
Program Pendidikan Menengah (PMU) 12 tahun selain bertujuan meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16 – 18 tahun, juga fokus pada peningkatan kualitas pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai pusat pengembangan mutu pendidikan (center of excellence). Dengan mengusung tema menjangkau siswa di tempat terpencil yang susah dijangkau dibutuhkan angka partisipasi pendidikan menengah mencapai 93% pada tahun 2020.

Dalam rangka mendukung jadwal PMU, Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperluas daya tampung layanan pendidikan melalui program: pertama, membangun Unit Sekolah Baru (USB) di kantung-kantung tempat yang padat penduduk yang terkonsentrasi dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) di bawah rata-rata nasional; kedua, membangun Unit Sekolah Baru (USB) di kecamatan-kecamatan yang belum ada sekolah menengah atas.

Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, dialokasikan dana untuk pembangunan 75 USB. Penyaluran tunjangan pemerintah USB disalurkan pribadi ke rekening Dinas Pendidikan Provinsi atau Yayasan Pendidikan selaku penanggungjawab dan pelaksana pembangunan USB.

Pembangunan USB merupakan aktivitas yang kompleks, maka dibutuhkan panduan dan ajaran pembangunan USB yang dituangkan sebagai Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB SMA. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi, pola pikir, pengertian dan memperlihatkan pola teknis dan administratif kepada pihak-pihak yang terkait sehingga mempermudah dalam melakukan jadwal sesuai dengan peran, kiprah dan tanggung jawab masing-masing.

Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah
  1. Mendukung jadwal Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA;
  2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan;
  4. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan Sekolah Menengah Atas di tempat yang membutuhkan;
  5. Meningkatkan kiprah Dinas Pendidikan Provinsi dan masyarakat untuk merencanakan, mengelola dan melakukan pembangunan.

Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan jadwal pemberian tunjangan sosial Unit Sekolah Baru mengacu pada:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 wacana Jasa Konstruksi;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 wacana Bangunan Gedung;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 wacana Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 wacana Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 wacana Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 wacana Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/ PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016;
  15. Daftar Isian Pelaksanaan anggaran Tahun 2017. Nomor SP DIPA – 023.03.1.419514/2017 Tanggal 7 Desember 2016;

Sasaran Program Bantuan Pemerintah
  1. Sasaran lokasi tunjangan pembangunan USB-SMA tahun 2017 tersebar di beberapa Provinsi, terutama Provinsi dengan dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) Kabupaten/Kota yang rendah.
  2. Sasaran pembiayaan pada tahun anggaran 2017 sebanyak 75 unit.

Pengertian USB Dalam Penyaluran Bantuan Pemerintah
Bantuan pemerintah USB yaitu tunjangan pembangunan unit sekolah baru, bagi sekolah dengan kategori sebagai berikut:
  1. Belum mempunyai siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, serta bangunan sendiri;
  2. Sudah mempunyai siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, namun belum mempunyai bangunan sendiri atau menumpang di tempat lain;
  3. Sudah mempunyai siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, dan bangunan yang dibangun oleh Pemda atau Yayasan Pendidikan, namun jumlahnya minim dibandingkan dengan kebutuhan siswa.

    Download Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017



    Download File:
    Juklak Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017.pdf

    Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juklak Tunjangan Pemerintah Unit Sekolah Gres Sma 2017"