Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Draft Selesai Juknis Bos 2017 Sd Smp Sma Smk

Update informasi terbaru mengenai Juknis BOS 2017 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2017, silahkan lihat pada link di bawah ini:

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


Berikut ini yaitu berkas Draft Final Juknis BOS 2017 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK. Download file format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berkhasiat sebagai tumpuan ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah, Operator Sekolah dan lain-lain di SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan sederajat.

 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan Permendikbud Nomor  Draft Final Juknis BOS 2017 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK
Draft Final Juknis BOS 2017 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK


Berkas Draft Final Juknis BOS 2017 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK ini mungkin bermanfaat juga bagi anda yang membutuhkan tumpuan yang berafiliasi dengan juknis BOS 2017 SD, juknis BOS SD 2016-2017 pdf, juknis BOS 2016-2017, laporan penggunaan dana BOS, juknis BOS smk 2016-2017, juknis BOS no 16 tahun 2016-2017, juknis BOS 2017 kemenag, juknis BOS 2016-2017 kemenag,  dan lain-lain.

Draft Final Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2017 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

Berikut ini kami kutip sebagian isi dari Draft Final Juknis BOS 2017 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK:

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yaitu aktivitas pemerintah yang intinya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak pribadi berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada pecahan selanjutnya.

Secara umum aktivitas BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM. 

Tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan dasar adalah:
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sementara tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah:
  1. Membantu biaya operasional sekolah non personalia;
  2. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);
  3. Mengurangi angka putus sekolah;
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah;
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
  6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 
Pelaksanaan aktivitas BOS diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:
  1. Peraturan Presiden yang mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  2. Peraturan dari Kementerian Keuangan yang mengatur prosedur penyaluran dana BOS dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan perpajakan.
  3. Peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur prosedur penyaluran dari kas kawasan ke sekolah dan prosedur pengelolaan (perencanaan dan pelaporan) dana BOS di daerah.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Hal-hal yang telah diatur dalam peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri perihal Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini. 

Sasaran Program
Sekolah Negeri
  1. Seluruh SD/SMP/SMP Satap/SMA/SMA Satap/SMK, dan SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) berhak mendapatkan dana BOS;
  2. Sekolah negeri yang telah masuk dalam kriteria akseptor dana BOS tidak diperkenankan untuk menolak dana BOS yang telah dialokasikan.
Sekolah swasta
  1. Seluruh SD/SMP/SMP Satap/SMA/SMA Satap/SMK, dan SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah mempunyai izin operasional berhak mendapatkan dana BOS;
  2. Sekolah swasta yang telah memenuhi kriteria sebagai akseptor dana BOS, berhak menolak dana BOS. Akan tetapi penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang bau tanah siswa melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang dipakai dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah yaitu data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu yang akan dijelaskan pada pecahan selanjutnya.

Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah: 
Jenjang SD                    : Rp 800.000,-/siswa/tahun
Jenjang Sekolah Menengah Pertama                 : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan  : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun

Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 (tiga) bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas tawaran pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu Januari-uni dan Juli-Desember.

Ketentuan Bagi Sekolah Penerima BOS
  1. Semua sekolah yang mendapatkan dana BOS harus mengikuti petunjuk teknis BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMP Satap harus memenuhi ketentuan pungutan sebagai berikut: a. Semua sekolah negeri tidak boleh melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa; b. Sekolah swasta yang memungut biaya pendidikan harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar; c. Sekolah sanggup mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang bisa untuk memenuhi kekurangan biaya yang dibutuhkan oleh sekolah. Sumbangan sanggup berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
  3. Semua sekolah SMA/SMALB/SMK harus memenuhi ketentuan pungutan sebagai berikut: a. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan atau meringankan (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Dengan demikian pemerintah tidak meninggalkan anak dari kelompok masyarakat yang kurang beruntung di sisi ekonomi, namun sebaliknya membawa mereka masuk ke dalam sistem pendidikan dalam rangka menyukseskan aktivitas Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. b. Khusus bagi sekolah yang berada di provinsi yang telah menerapkan kebijakan lokal terkait pendidikan gratis/tidak boleh menghimpun partisipasi pembiayaan dari masyarakat, sekolah tidak diwajibkan memperlihatkan pembebasan (fee waive) dan atau meringankan (discount fee) biaya pendidikan bagi siswa miskin; c. Agar kebijakan pembebasan atau pemberian dispensasi biaya sekolah bagi siswa miskin di jenjang menengah ini sempurna dalam implementasinya, maka mekanismenya mengikuti langkah sebagai berikut: i. Kepala Sekolah mengadakan rapat di tingkat sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan atau perwakilan orang tua, guru pembimbing/bimbingan konseling, wali kelas dan pecahan Tata Usaha sekolah untuk memilih sasaran siswa yang diberikan manfaat pembebasan dan atau pemberian dispensasi biaya sekolah. Penentuan sasaran siswa akseptor manfaat sepenuhnya menjadi kebijakan sekolah sesuai konsep MBS; ii. Pertimbangan penetapan sasaran siswa miskin akseptor manfaat didasarkan pada kondisi antara lain: 1) Siswa yang termasuk akseptor Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH); 2) Siswa yang terancam putus sekolah alasannya tidak bisa membayar tagihan biaya sekolah dan atau; 3) Siswa yang tingkat kemampuan ekonomi orangtuanya paling rendah di sekolah. iii. Selanjutnya Kepala Sekolah memutuskan daftar siswa akseptor manfaat pembebasan dan atau pemberian dispensasi biaya sekolah. iv. Dalam penentuan besaran pemberian pembebasan dan atau pemberian dispensasi biaya bagi siswa miskin, sekolah memperhatikan beberapa faktor di sekolah masing-masing, antara lain biaya pendidikan tiap siswa selama satu tahun, jumlah siswa miskin yang ada di sekolah, kebutuhan aktivitas dan anggaran sekolah per tahun, besar dana BOS yang diterima sekolah dan dana dari sumber lainnya. d. Untuk mencapai tujuan Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun pada jenjang pendidikan menengah, khususnya untuk mengurangi siswa putus sekolah pada ketika transisi dari jenjang pendidikan dasar, sekolah negeri berupaya menerapkan aktivitas ramah sosial dengan cara melaksanakan identifikasi dan merekrut siswa miskin lulusan Sekolah Menengah Pertama yang mempunyai minat bersekolah dan berpotensi baik dalam bidang akademik/non akademik dan membebaskan biaya pendidikannya di sekolah; e. Sekolah akseptor BOS menerapkan prosedur subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui aktivitas BOS; f. Sekolah sanggup mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang bisa untuk memenuhi kekurangan biaya yang dibutuhkan oleh sekolah. Sumbangan sanggup berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya; 
  4. Pemerintah kawasan harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparan dan akuntabel;
  5. Menteri dan Kepala Daerah sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu
Melalui aktivitas BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama yang terkait pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola aktivitas pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
  1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan kanal pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu; 
  2. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD sanggup melanjutkan ke tingkat SMP;
  3. Kepala Sekolah SD/SDLB menjamin semua siswa yang akan lulus sanggup melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
  4. Kepala Sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke dingklik sekolah;
  5. Kepala Sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
  6. BOS tidak menghalangi siswa, orang bau tanah yang mampu, atau walinya memperlihatkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang bau tanah siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memperlihatkan sumbangan.
  7. Program BOS dan Rintisan Program Wajib Belajar 12 Tahun
Program BOS merupakan salah satu aktivitas utama pemerintah yang bertujuan mendukung Rintisan Program Wajib Belajar 12 Tahun. Oleh alasannya itu seluruh pemangku kepentingan pendidikan wajib memperhatikan pentingnya aktivitas BOS yaitu:
  1. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
  2. Merupakan sarana penting untuk meningkatkan kanal layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
  3. Mempersempit kesenjangan angka partisipasi sekolah antar kelompok penghasilan (kaya-miskin), dan antar wilayah (kota-desa);
  4. Menyediakan sumber dana bagi sekolah untuk mencegah siswa miskin putus sekolah alasannya tidak bisa membayar iuran sekolah dan biaya ekstrakurikuler sekolah; 
  5. Mendorong dan memperlihatkan motivasi kepada pemerintah kawasan serta masyarakat yang mampu, untuk memperlihatkan subsidi pembiayaan kepada siswa miskin (subsidi silang);
  6. Kepala Sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke dingklik sekolah;
  7. Kepala Sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
  8. BOS tidak menghalangi siswa, orang bau tanah yang mampu, atau walinya memperlihatkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang bau tanah siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak menjadikan adanya diskriminasi bagi mereka yang tidak memperlihatkan sumbangan.
Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Program BOS memperlihatkan pinjaman kepada sekolah dalam menerapkan konsep MBS, yaitu kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan aktivitas yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Penggunaan dana semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun.

Pengelolaan aktivitas BOS menjadi kewenangan sekolah secara berdikari dengan mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut:
  1. Sekolah mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan;
  2. Sekolah melaksanakan penilaian diri sekolah secara rutin;
  3. Sekolah harus mempunyai Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 (empat) tahunan;
  4. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan pecahan integral dari RKAS tersebut;
  5. RKJM, RKT dan RKAS harus didasarkan hasil penilaian diri sekolah;
  6. RKJM, RKT dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai dengan kewenangan daerah) untuk sekolah negeri atau yayasan untuk sekolah swasta.
Tanggung Jawab Pendanaan Pendidikan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan, biaya pendidikan sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat. Pemerintah mengalokasikan dana BOS untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasionalnya. Sampai dengan ketika ini kemampuan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan secara keseluruhan belum sanggup direalisasikan, sehingga masih dibutuhkan tugas serta pemerintah kawasan dan masyarakat untuk memenuhi kekurangan biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh sekolah. Jenis biaya operasional kasatmata yang dibelanjakan oleh sekolah sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan biaya operasional tiap sekolah. Sementara itu, jenis peruntukan yang diakomodasi dalam BOS ketika ini belum seluruhnya sanggup dipenuhi. Menyikapi hal tersebut, dibutuhkan adanya sinergi pendanaan melalui BOS sentra dan BOS kawasan provinsi/kabupaten/kota, baik melalui peningkatan besaran dana yang diberikan maupun jenis peruntukannya. Adapun jenis pemanfaatan dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah/masyarakat diharapkan sanggup melengkapi peruntukan BOS pusat.

    Download Draft Final Juknis BOS 2017 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Draft Final Juknis BOS 2017 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK



    Download File:

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Draft Final Juknis BOS 2017 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Draft Selesai Juknis Bos 2017 Sd Smp Sma Smk"