Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Direktorat Kesenian Kemdikbud Buka Seleksi Seniman Mengajar

Berikut ini ialah informasi mengenai Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud Buka Seleksi Seniman Mengajar.

 Berikut ini ialah informasi mengenai Direktorat Kesenian Direktorat Kesenian Kemdikbud Buka Seleksi Seniman Mengajar
Direktorat Kesenian Kemdikbud Buka Seleksi Seniman Mengajar

Jakarta — Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan kegiatan Seniman Mengajar. Seniman Mengajar ialah acara seniman yang mengajar kesenian kepada masyarakat/ komunitas/ sanggar yang berada di kawasan dengan predikat 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang berada di Indonesia.

Program ini pada prinsipnya mendorong para seniman menyebarkan ilmu dan pengalamannya kepada masyarakat yang berada kawasan 3T. Dengan acara ini, masyarakat di kawasan 3T sanggup terbuka wawasannya dan sanggup menjalin kerjasama dengan para seniman, sehingga sanggup meningkatkan kualitas verbal seni dan penguatan identitas budaya di kawasan 3T. Pada simpulan masa belajar, para seniman sanggup mempresentasikan apa yang telah dikerjakannya di kawasan pelaksanaan kegiatan.

Dalam melakukan acara Seniman Mengajar ditekankan prinsip–prinsip : partisipatif, dialogis, dan transformasi. Format kegiatan residensi seniman dalam kurun waktu yang ditentukan dengan sasaran paket kegiatan selesai. Seniman menyebarkan ilmu dan keahlian dengan  seniman lokal yang mewakili sanggar/ komunitas.

Lokasi Seniman Mengajar tahun 2017, untuk tahap 1 mencakup 3 kawasan di Indonesia yaitu:
  1. Natuna, kepulauan Riau
  2. Kapuas Hulu, Kalimatan Barat
  3. Belu, NTT
Pelaksanaan kegiatan akan dilaksanakan di dua tahap yaitu bulan Mei dan Agustus 2017, dengan alokasi waktu selama 20 hari, dengan contoh pengembangan residensi. Pada simpulan kegiatan seniman menyerahkan laporan tertulis/video hasil kegiatan yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kemampuan seniman.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda sanggup mengakses laman Website sebagai berikut: senimanmengajar.kemdikbud.go.id.

    TENTANG KEGIATAN SENIMAN MENGAJAR

    Seniman Mengajar ialah acara yang diselenggarakan Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu acara seniman mengajar kesenian kepada masyarakat/ komunitas/ sanggar yang berada di kawasan dengan predikat 3T yang berada di Indonesia. 

    Program ini pada prinsipnya mendorong para seniman menyebarkan ilmu dan pengalamannya kepada masyarakat yang berada kawasan 3T. Dengan acara ini masyarakat di kawasan 3T sanggup terbuka wawasannya dan sanggup menjalin kerjasama dengan para seniman sehingga sanggup meningkatkan kualitas verbal seni dan penguatan identitas budaya di kawasan 3T. Pada simpulan masa belajar, para seniman sanggup mempresentasikan apa yang telah dikerjakannya di kawasan pelaksanaan kegiatan. 

    Dalam melakukan acara Seniman Mengajar ditekankan prinsip – prinsip : partisipatif, dialogis, dan transformasi. Format kegiatan residensi seniman dalam kurun waktu yang ditentukan dengan sasaran paket kegiatan selesai. Seniman menyebarkan ilmu dan keahlian dengan seniman lokal yang mewakili sanggar/ komunitas.

    Syarat Pendaftar
    a. Warga Negara Indonesia
    b. Usia 30 – 50 tahun
    c. Non PNS
    d. Profesional dan berdedikasi tinggi terhadap seni
    e. Memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam berkesenian
    f. Mampu mengikuti keadaan dengan lingkungan di lokasi tempat mengajar
    g. Dapat berkomunikasi dengan baik dan aktif
    h. Sehat jasmani dan rohani

    Hak Seniman
    a. mendapat insentif
    b. sertifikat
    c. sarana pendukung/ keperluan belajar
    d. fasilitas (tinggal bersama masyarakat setempat dan makan)
    e. transportasi dari kawasan asal ke lokasi kegiatan

    Kewajiban Seniman
    a. menciptakan rancangan materi ajar
    b. menciptakan materi ajar
    c. melakukan acara harian sesuai dengan rancangan materi latih (mengikuti lampiran 2.)
    d. mempresentasikan materi ajar
    e. berkoordinasi dengan pihak Dinas Kebudayaan
    f. melakukan hukum yang berlaku sesuai juknis
    g. menandatangani kontrak kerja
    h. wajib mengikuti proses kegiatan dari awal hingga akhir
    i. menciptakan dokumentasi (audio visual) selama kegiatan monitoring dan evaluasi
    j. menyusun laporan teknis dan manajemen kegiatan
    k. seniman mengajar per kelas antara 10-30 orang

    Berkas Kelengkapan
    1. Mengirimkan daftar riwayat hidup 
    2. Surat keterangan sehat dari dokter
    3. Foto diri seluruh tubuh terbaru ukuran 4R
    4. Foto karya atau video karya

    Demikian yang bisa kami sampaikan informasi mengenai Direktorat Kesenian Kemdikbud Buka Seleksi Seniman Mengajar. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: Direktorat Kebudayaan - Kemdikbud

    Posting Komentar untuk "Direktorat Kesenian Kemdikbud Buka Seleksi Seniman Mengajar"