Buku Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Perbidang Dan Jadwal 4 Tahun)
Berikut ini yaitu berkas Surat Edaran Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Nomor 4540/D5.3/TU/2017 wacana Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan serta berkas Buku Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Perbidang dan Program 4 Tahun). Download file PDF.
Buku Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Perbidang dan Program 4 Tahun) |
Surat Edaran Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan wacana Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan dan Buku Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Perbidang dan Program 4 Tahun)
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Edaran Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Nomor 4540/D5.3/TU/2017 tertanggal 22 Juni 2017 wacana Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan:
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 130/D5/KEP/KR/2017 tanggal 10 Februari 2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memberikan beberapa hal yang berkaitan dengan jumlah jam pelajaran dan nama mata pelajaran.
A. Jumlah Jam Pelajaran (JP) Per Minggu
Keterangan:
- Kelas X dan Kelas XI , untuk mata pelajaran bahasa inggris
- Kelas XII, Mata Pelajaran Bahasa Inggris 2 JP, dan 2 JP per ahad untuk bahasa gila lainnya sesuai dengan pilihan yang dikembangkan oleh sekolah, dan atau 4 JP semuanya Bahasa Inggris dan atau bahasa gila lainnya.
- Jenis Bahasa Asing lainnya adalah: a. Bahasa Jepang b. Bahasa Korea c. Bahasa China d. Bahasa Arab e. Bahasa Jerman f. Bahasa Perancis
B. Mata Pelajaran Muatan Peminatan Kejuruan
- Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang sebelumnya masuk dalam mata pelajaran wajib B, ketika ini di ubah menjadi Mata Pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan. dan masuk ke dalam muatan peminatan kejuruan (C3). Untuk pemenuhan kebutuhan guru, Mata Pelajaran ini sanggup di ampu oleh Guru Kewirausahaan dan atau guru kejuruan (Produktif) sesuai aktivitas keahliannya.
- Mata Pelajaran Simulasi Digital dirubah menjadi Mata Pelajaran Simulasi dan Komunikasi Digital. Mata Pelajaran ini sanggup di ampu oleh Guru KKPI dan atau guru kejuruan (Produktif) sesuai aktivitas keahliannya yang hebat dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Mata Pelajaran Fisika dan Kimia Pada Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa masing-masing 3 JP per minggu.
C. Pengurangan dan penambahan pada mata pelajaran kompetensi keahlian (C3)
- Pada Program Keahlian Elektronika, mata pelajaran C2 dasar pemograman diadaptasi menjadi teknik pemograman, mikroprosesor dan mikrokontroler.
- Pada Kompetensi Keahlian dan Teknika Kapa! Penangkap Ikan, jumlah jam semula pada semester pertama yaitu 4 7 jam menjadi 46 jam, sehingga jam pada mata pelajaran lain menyesuaikan.
D. Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama 6 bulan hingga dengan 12 bulan, sesuai dengan jenis dan karakteristik kompetensi keahlian. PKL dilaksanakan pada selesai semester 4 dan atau awal semester 5. Pelaksanaan PKL sanggup dilaksanakan 1 kali atau 2 kali tergantung ketersediaan Dunia Usaha/Industri dan karekateristik kompetensi keahlian.
E. Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan mulai diterapkan pada tahun pelajaran 2017/2018, yaitu:
- Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan di terapkan seluruh kelas X.
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang mau merubah secara menyeluruh untuk kelas XI dan Kelas XII maka harus menyesuaikan dengan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan tahun 2016, dengan menambah Mata Pelajaran yang belum di berikan di Kelas sebelumnya.
F. Adanya perubahan Spektrum, maka sesuai dengan surat edaran eksekutif Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan No. 8275/DS.3/KR/2016 wacana konversi kompetensi keahlian/paket keahlian, selanjutnya di atur sebagai berikut:
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang kompetensi/paket keahliannya tidak ada lagi didalam spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan 2016, tetapi masih relevan secara kompetensi, maka Sekolah Menengah kejuruan tersebut tidak perlu mengusulkan perizinan lagi tetapi Sekolah Menengah kejuruan menentukan Kompetensi Keahlian sesuai dengan sumberdaya yang dimiliki sekolah, dan memberitahukan kepada dinas pendidikan propinsi untuk mengalih fungsikan ke kompetensi keahlian gres yang sesuai, selanjutnya Dinas Pendidikan Propinsi menerbitkan surat izin operasional sesuai dengan Kompetensi Keahlian yang dipilih (Lampiran 1).
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang kompetensi/paket keahlian tidak ada lagi didalam spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan 2016, tetapi berganti nama maka Sekolah Menengah kejuruan terse but tidak perlu mengusulkan perizinan lagi tetapi memberitahukan kepada Dinas Pendidikan Propinsi untuk mengalih fungsikan ke kompetensi keahlian gres yang sesuai, selanjutnya Dinas Pendidikan Propinsi menerbitkan surat izin operasional (Lampiran 2).
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang kompetensi/paket keahlian yang sebelumnya aktivitas pendidikan 3 tahun dan pada spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan 2016 menjadi aktivitas pendidikan 4 tahun, maka Sekolah Menengah kejuruan tersebut tidak perlu mengusulkan penzman lagi tetapi memberitahukan kepada Dinas Pendidikan Propinsi untuk mengalih fungsikan ke kompetensi keahlian gres yang aktivitas pendidikan 4 tahun, selanjutnya Dinas Pendidikan Propinsi menerbitkan surat izin operasional (Lampiran 3).
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang kompetensi/paket keahlian digabungkan didalam spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan 2016, dan ada penamaan baru, maka Sekolah Menengah kejuruan tersebut tidak perlu mengusulkan perizinan lagi tetapi mernberitahukan kepada Dinas Pendidikan Propinsi untuk mengalih fungsikan ke kompetensi keahlian gres yang sesuai, selanjutnya Dinas Pendidikan Propinsi menerbitkan surat izin operasional (Lampiran 4).
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang kompetensi/paket keahlian tidak ada lagi didalam spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan 2016, dan tidak ada yang sesuai, maka aktivitas keahlian tersebut di tutup untuk kelas X tahun 2017 /2018 dan seterusnya. Sedangkan, bagi kelas XI dan Kelas XII Tahun 2016/2017, maka tetap melanjutkan hingga dengan selesai (Lampiran 5).
Lampiran Surat Edaran Direktur Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Tentang Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan:
- Lampiran 1: Perubahan Kompetensi Keahlian usang menjadi Kompetensi Keahlian baru
- Lampiran 2: Perubahan Nama Kompetensi Keahlian
- Lampiran 3: Perubahan Program 3 Tahun menjadi Program 4 Tahun
- Lampiran 4: Penggabungan Kompetensi Keahlian
- Lampiran 5: Kompetensi Keahlian yang dihilangkan
Download Buku Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Perbidang dan Program 4 Tahun)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan wacana Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan ini silahkan lihat di bawah ini dan unduh Buku Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Perbidang dan Program 4 Tahun) pada link di bawah ini:
Download File:
Buku Spektrum Bidang Teknologi dan Rekayasa
Buku Spektrum Bidang Energi dan Pertambangan
Buku Spektrum Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Buku Spektrum Bidang Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
Buku Spektrum Bidang Agribisnis dan Agroteknologi
Buku Spektrum Bidang Kemaritiman
Buku Spektrum Bidang Bisnis dan Manajemen
Buku Spektrum Bidang Pariwisata
Buku Spektrum Bidang Seni dan Industri Kreatif
Buku Spektrum Program Pendidikan 4 Tahun
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan wacana Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan serta berkas Buku Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Perbidang dan Program 4 Tahun). Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Buku Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Perbidang Dan Jadwal 4 Tahun)"