Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahapan, Jadwal Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Berikut ini ialah warta wacana Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Download file PDF.

 Berikut ini ialah warta wacana Tahapan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019:

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu ialah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk menentukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wapres dan untuk menentukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penyelenggara Pemilu ialah forum yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara eksklusif oleh rakyat.

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU ialah forum Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan berdikari dalam melakukan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien menurut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Tahapan Pemilu terdiri atas:
a. sosialisasi;
b. perencanaan kegiatan dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
c. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
d. registrasi dan verifikasi Peserta Pemilu;
e. penetapan Peserta Pemilu;
f. penetapan jumlah bangku dan penetapan kawasan pemilihan;
g. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h. masa kampanye Pemilu;
i. masa tenang;
j. pemungutan dan penghitungan suara;
k. penetapan hasil Pemilu; dan
l. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam hal Pemilu untuk menentukan Presiden dan Wapres dilakukan putaran kedua, tahapan Pemilu mencakup:
a. sosialisasi;
b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c. kampanye;
d. masa tenang;
e. pemungutan dan penghitungan suara;
f. penetapan hasil Pemilu; dan 
g. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

    Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.pdf

    Sumber: http://peraturan.go.id

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file 
    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Semoga dapat bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Tahapan, Jadwal Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019"