Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pp (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Perihal Kerjasama Daerah

Berikut ini ialah berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah. Download file format PDF.

PERATURAN PEMERINTAH  REPUBLIK INDONESIA NOMOR  PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah
PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah

PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2018
TENTANG
KERJA SAMA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah perihal Kerja Sama Daerah;

Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang­Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang­Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KERJA SAMA DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Kerja Sama Daerah ialah perjuangan bersama antara tempat dan tempat lain, antara tempat dan pihak ketiga, dan/ atau antara tempat dan forum atau pemerintah tempat di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
  2. Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD ialah perjuangan bersama yang dilakukan oleh tempat dengan tempat lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
  3. Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK ialah perjuangan bersama yang dilakukan oleh tempat dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
  4. Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL ialah perjuangan bersama yang dilakukan oleh tempat dengan pemerintah tempat di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
  5. Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL ialah perjuangan bersama yang dilakukan oleh tempat dengan forum di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
  6. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

BAB II
KERJA SAMA DAERAH DENGAN DAERAH LAIN

Bagian Kesatu
Subjek Hukum

Pasal 2
(1) Dalam pelaksanaan KSDD, tempat diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah.

(2) Gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup memperlihatkan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat tempat untuk menandatangani perjanjian kerja sama.

(3) Pejabat di lingkungan perangkat tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kategori Kerja Sama

Pasal 3
(1) KSDD dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kolaborasi sukarela.

(2) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih tempat yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mempunyai ekstemalitas lintas tempat dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien kalau dikelola bersama.

(3) Kerja sama sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih tempat yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat namun dipandang lebih efektif dan efisien kalau dilaksanakan dengan bekerja sama.

Bagian Ketiga
Objek Kerja Sama

Pasal 4
(1) Objek KSDD merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

(2) Daerah menetapkan prioritas objek KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut perencanaan pembangunan tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Daerah sanggup melaksanakan KSDD yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan untuk:
a. mengatasi kondisi darurat;
b. mendukung pelaksanaan kegiatan strategis nasional; dan/ atau
c. melaksanakan penugasan menurut asas kiprah pembantuan.

(4) Objek dan pelaksanaan KSDD tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan,

Bagian Keempat
Koordinasi Teknis

Pasal 5
(1) Daerah yang akan melaksanakan kolaborasi wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) melaksanakan pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah.

(2) Pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Pemda yang berbatasan dalam:
a. koordinasi teknis di tingkat provinsi untuk KSDD yang dilakukan oleh antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) tempat provinsi; atau
b. koordinasi teknis di tingkat nasional untuk KSDD yang dilakukan oleh antardaerah provinsi, antara tempat provinsi dan tempat kabupaten/kota dalam wilayahnya, antara tempat provinsi dan tempat kabupaten/kota dari provmsi yang berbeda, dan antardaerah kabupaten/kota dari tempat provinsi yang berbeda.

(3) Hasil pembahasan dalam koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama oleh kepala tempat yang bekerja sama.

    Download PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah



    Download File:

    PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah.pdf


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Pp (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Perihal Kerjasama Daerah"