Pp Nomor 18 Tahun 2018 Wacana Santunan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018
Berikut ini yaitu berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2018 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018. Download file format PDF.
Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2018 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 |
Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2018 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018
Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, telah diberikan penghasilan antara lain berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. Namun demikian dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya menunjukkan pemahaman yang sama terutama ketentuan mengenai jenis penghasilan yang tidak dibayarkan sebagai gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menunjukkan pemahaman yang sama sebagai dasar aturan bagi pelaksanaan santunan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6062), diubah sebagai berikut:
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menunjukkan pemahaman yang sama sebagai dasar aturan bagi pelaksanaan santunan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6062), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan sehabis ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan komplemen penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan mendapatkan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, komplemen penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan pecahan iuran dan/atau pecahan lain menurut peraturan perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan komplemen penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan mendapatkan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, komplemen penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan pecahan iuran dan/atau pecahan lain menurut peraturan perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal santunan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal santunan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
- menteri; dan
- pejabat pimpinan tinggi;
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2018 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2018 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2018 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018
Download File:
PP Nomor 18 Tahun 2018 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2018 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Pp Nomor 18 Tahun 2018 Wacana Santunan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018"