Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pos Uambn Tahun 2018

Berikut ini ialah berkas POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 181 Tahun 2018 ihwal Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas POS UAMBN Tahun Pelajaran  POS UAMBN Tahun 2018
POS UAMBN Tahun 2018

POS UAMBN Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 181 Tahun 2018 ihwal Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018:

Latar Belakang
Untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), perlu dilakukan evaluasi hasil berguru akseptor didik pada simpulan satuan pendidikan melalui Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman ihwal UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.

Tujuan dan Fungsi UAMBN
UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik pada simpulan jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.

UAMBN berfungsi sebagai:
  1. Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
  2. Umpan balik dalam perbaikan jadwal pembelajaran pada MTs dan MA/MAK;
  3. Alat pengendali mutu pendidikan;
  4. Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA/MAK;
  5. Tidak sebagai penentu kelulusan.
Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
  1. Satuan Pendidikan ialah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA).
  2. Jenjang Pendidikan ialah tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan akseptor didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  3. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN ialah kegiatan pengukuran dan evaluasi pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
  4. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UAMBN-BK ialah ujian yang menggunakan  komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
  5. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP ialah ujian yang memakai naskah soal dan lembar tanggapan berbasis kertas dan memakai pensil.
  6. Tim Teknis UAMBN-BK ialah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melaksanakan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBN-BK.
  7. Proktor ialah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
  8. Teknisi ialah petugas pengelola laboratorium komputer di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK.
  9. Pengawas Ujian ialah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian.
  10. UAMBN Susulan ialah ujian simpulan madrasah berstandar nasional yang diselenggarakan untuk akseptor didik yang berhalangan mengikuti UAMBN Utama sebab alasan tertentu yang sanggup diterima oleh madrasah Pelaksana UAMBN dan disertai bukti yang sah.
  11. Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UAMBN ialah nilai murni yang diperoleh akseptor didik pada UAMBN.
  12. Kisi-kisi soal UAMBN ialah contoh dalam pengembangan dan pembuatan soal UAMBN yang disusun menurut Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  13. Bahan UAMBN ialah naskah soal, lembar tanggapan UAMBN, informasi acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
  14. Lembar Jawaban UAMBN-KP yang selanjutnya disebut LJUAMBN-KP ialah lembaran kertas yang dipakai oleh akseptor didik untuk menjawab soal UAMBN-KP.
  15. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN ialah surat keterangan yang berisi Nilai UAMBN.
  16. Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut POS ialah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UAMBN yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
  17. Kementerian ialah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  18. Menteri ialah Menteri Agama Republik Indonesia.
  19. Direktorat Jenderal ialah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  20. Direktur Jenderal ialah Direktur Jenderal Pendidikan Islam .

Hak dan Kewajiban Peserta UAMBN
Hak akseptor UAMBN:
  1. Setiap akseptor didik kelas IX MTs dan XII MA/MAK berhak mengikuti UAMBN.
  2. Setiap akseptor UAMBN berhak mendapat Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya.
  3. Peserta UAMBN sebab alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti UAMBN utama berhak mengikuti UAMBN susulan.
Kewajiban Peserta UAMBN:
  1. Setiap akseptor ujian wajib mengikuti UAMBN satu kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan.
  2. Setiap akseptor ujian wajib mematuhi tata tertib UAMBN.

Persyaratan Peserta UAMBN
  1. Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAK;
  2. Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAK;
  3. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru mulai semester 1 (ganjil) tahun pertama hingga dengan semester 1 (ganjil) tahun terakhir;

Pendaftaran Peserta UAMBN
  1. Madrasah pelaksana UAMBN melaksanakan pendataan calon peserta.
  2. Madrasah pelaksana UAMBN mengirimkan data calon akseptor ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota.
  3. Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan data calon akseptor UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi.
  4. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi mengoordinasikan pendataan calon akseptor dan mengirimkan ke panitia tingkat pusat.
  5. Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi sementara (DNS) ke madrasah.
  6. Madrasah melaksanakan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota.
  7. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi melakukan: a. Pemutakhiran data; b. Pencetakan daftar nominasi tetap (DNT) menurut Biosistem UN; c. Penetapan nomor akseptor UAMBN (nomor akseptor UAMBN sama dengan nomor akseptor UN); d. Pengiriman DNT akseptor UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota selanjutnya diteruskan ke Panitia UAMBN Tingkat Madrasah;
  8. Kepala madrasah penyelenggara UAMBN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel madrasah pada kartu akseptor UAMBN yang telah ditempel pasfoto peserta. 

Mata Pelajaran Yang Diujikan
  1. Mata pelajaran yang diujikan pada tingkat MTs ialah Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab;
  2. Mata pelajaran yang diujikan pada tingkat MA sebagai berikut; a. MA peminatan MIPA, IPS, Bahasa ialah Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab; b. MA peminatan Keagamaan ialah Al-Qur’an-Hadis, Akhlak, Ilmu kalam, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab;

Penyiapan Bahan Ujian
  1. Bahan ujian disusun dengan mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014 ihwal Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah;
  2. Penyiapan materi ujian meliputi (1) penyusunan kisi-kisi (2) penulisan naskah soal, penelaahan naskah soal, perakitan naskah soal, dan (3) penyiapan master copy naskah soal;
  3. Perangkat naskah soal ujian terdiri atas : (1) naskah soal, (2) kunci tanggapan (3) Lembar Jawaban UAMBN (LJUAMBN) dan (4) blangko daftar hadir peserta, informasi jadwal dan amplop naskah soal;
  4. Naskah soal terdiri atas naskah soal ujian utama dan ujian susulan;
  5. Penyiapan perangkat kisi-kisi dan naskah soal dilakukan oleh tim penyusun yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  6. Kemenag Kabupaten/Kota u.p. Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p. Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk menggandakan, dan mendistribusikan naskah soal.
  7. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UAMBN sebagai berikut: a. Mata Pelajaran: Al-Qur’an-Hadis Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Keagamaan); b. Mata Pelajaran: Fikih Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Keagamaan); c. Mata Pelajaran: Akidah-Akhlak Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Keagamaan); d. Mata Pelajaran: Sejarah Kebudayaan Islam Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Keagamaan); e. Mata Pelajaran: Bahasa Arab Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Keagamaan); f. Mata Pelajaran: Akhlak Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MA (Keagamaan); g. Mata Pelajaran: Ilmu Kalam Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MA (Keagamaan).

Pelaksanaan UAMBN Berbasis Komputer (UAMBN-BK)
Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda UAMBN Berbasis Komputer (UNBK-BK) dan UAMBN Berbasis Kertas dan Pencil (UAMBN-KP). Penerapan UAMBN-BK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian.

Penyiapan Sistem UAMBN-BK
  1. Panitia UAMBN Tingkat Pusat menyebarkan sistem yang meliputi desain, jadwal aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UAMBN-BK.
  2. Panitia UAMBN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan materi training bagi tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan akseptor UAMBN-BK.
  3. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi, dan Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan banyak sekali forum terkait lainnya untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UAMBN-BK.

Penetapan Tim Teknis UAMBN-BK
  1. Panitia UAMBN Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis UAMBN-BK Pusat, terdiri dari unsur Sekretariat Ditjen Pendis dan Direktorat KSKK Madrasah.
  2. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi membentuk Tim Teknis UAMBN-BK Provinsi.
  3. Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis UAMBN - BK Kabupaten/Kota dan memberikan ke Tim Teknis UAMBN-BK Provinsi.
  4. Tim Teknis U A M B N - BK Pusat memasukkan data Tim Teknis UAMBN Provinsi dan Kabupaten dan memberikan username dan pasword ke Tim Teknis UAMBN-BK Provinsi dan Kabupaten.

Penetapan Madrasah Penyelenggara UAMBN-BK
  1. Panitia UAMBN Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melaksanakan verifikasi dan memutuskan madrasah penyelenggara UAMBN-BK dan madrasah yang bergabung.
  2. Madrasah yang sanggup ditetapkan sebagai penyelenggara UAMBN-BK telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah terakreditasi. b. tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan.  c. memenuhi persyaratan teknis lainya.
  3. Tim Teknis UAMBN-BK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, memasukkan data madrasah pelaksana UAMBN-BK ke situs web UAMBN-BK.
  4. Madrasah yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara UAMBN-BK diberi username dan password.

    Download POS UAMBN Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas POS UAMBN Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    POS UAMBN Tahun 2018



    Download File:
    POS UAMBN 2017-2018.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file POS UAMBN Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Pos Uambn Tahun 2018"