Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pos Legalisasi Sekolah-Madrasah Tahun 2018

Berikut ini ialah berkas POS Akreditasi Sekolah-Madrasah Tahun 2018. Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018. Keputusan BAN-S/M Nomor 082/BAN-SM/SK/2018 Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018Diterbitkan oleh BANS/M (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah). Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini ialah berkas POS Akreditasi Sekolah POS Akreditasi Sekolah-Madrasah Tahun 2018
POS Akreditasi Sekolah-Madrasah Tahun 2018

POS Akreditasi Sekolah-Madrasah Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018:

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.

Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu mempunyai empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang gampang dan sederhana sehingga tidak mengakibatkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan legalisasi dan pada ketika visitasi. Perangkat Akreditasi sanggup diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga sanggup dipelajari.

Pilar kedua ialah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, mempunyai pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan

hebat komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus mempunyai kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi arahan etik sanggup diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke forum terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan training calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang

ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor ialah salah satu pelaku utama Akreditasi yang bekerjasama pribadi dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka memilih gambaran BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.

Pilar ketiga ialah administrasi yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem administrasi baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan administrasi sanggup dilihat dari perubahan mekanisme operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAP-S/M dan Kepala Sekolah/Madrasah sanggup melakukan acara dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga ialah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.

Pilar keempat ialah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai membuatkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data perihal keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai belahan dari jadwal peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa menawarkan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), gampang diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak sanggup mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.

POS ini dipakai oleh BAN-S/M dan BAP-S/M untuk melakukan legalisasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAP-S/M sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

Pada berkas POS Akreditasi Sekolah-Madrasah Tahun 2018 ini bersisi beberpa point penting antara lain:
  • Keputusan BAN-S/M Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
  • Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah
  • Langkah ke-1 Sosialisasi Dan Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M)
  • Langkah ke-2 Penetapan Sekolah/Madrasah Yang Akan Divisitasi Dan Penugasan Asesor 
  • Langkah Ke-3 Visitasi Ke Sekolah/Madrasah
  • Langkah Ke-4 Validasi Proses Dan Hasil Visitasi
  • Langkah Ke-5 Verifikasi Hasil Validasi Dan Penyusunan Rekomendasi
  • Langkah Ke-6 Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi
  • Langkah Ke-7 Pengumuman Hasil Akreditasi
  • Langkah Ke-8 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Dan Rekomendasi

    Download POS Akreditasi Sekolah-Madrasah Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas POS Akreditasi Sekolah-Madrasah Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    POS Akreditasi Sekolah-Madrasah Tahun 2018



    Download File:

    POS Akreditasi Sekolah-Madrasah Tahun 2018.pdf
    POS Akreditasi Sekolah-Madrasah Tahun 2018.docx


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file POS Akreditasi Sekolah-Madrasah Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Pos Legalisasi Sekolah-Madrasah Tahun 2018"