Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Dan Halaman Belakang Ijazah Smk Tahun 2018
Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Download file format PDF.
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 |
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) secara khusus dikembangkan untuk menyiapkan sumber daya insan yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan perilaku sebagai tenaga terampil tingkat menengah. Lulusan Sekolah Menengah kejuruan merupakan output dari sebuah proses pembelajaran dan penilaian berbasis kompetensi (competency-based learning and assessment). Pada puncaknya Sekolah Menengah kejuruan akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Keahlian yang merupakan bab dari Ujian Nasional. Hasil uji kompetensi menjadi indikator ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan. Ijazah sebagai surat atau keterangan tanda lulus dari satuan pendidikan harus bisa merefleksikan proses pembelajaran dan penilaian berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh SMK.
Merujuk Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 016/H/EP/2018 tanggal 5 Maret 2018 perihal Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blanko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018, bersama ini Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menyusun Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2017/2018. Blangko ijazah terdiri dari dua muka dicetak bolak balik, yaitu halaman depan dan halaman belakang. Halaman depan memuat identitas pemegang ijazah dan pernyataan kelulusan sedangkan halaman belakang memuat daftar mata pelajaran dan nilai rata-rata rapor dari semester 1 hingga dengan semester 6 dan nilai ujian sekolah.
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2017/2018 disusun sebagai contoh bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Sekolah Menengah kejuruan dalam mencetak halaman belakang ijazah serta cara mengisi ijazah menurut Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
PETUNJUK UMUM
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN
PETUNJUK KHUSUS PENCETAKAN DAN PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) secara khusus dikembangkan untuk menyiapkan sumber daya insan yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan perilaku sebagai tenaga terampil tingkat menengah. Lulusan Sekolah Menengah kejuruan merupakan output dari sebuah proses pembelajaran dan penilaian berbasis kompetensi (competency-based learning and assessment). Pada puncaknya Sekolah Menengah kejuruan akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Keahlian yang merupakan bab dari Ujian Nasional. Hasil uji kompetensi menjadi indikator ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan. Ijazah sebagai surat atau keterangan tanda lulus dari satuan pendidikan harus bisa merefleksikan proses pembelajaran dan penilaian berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh SMK.
Merujuk Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 016/H/EP/2018 tanggal 5 Maret 2018 perihal Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blanko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018, bersama ini Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menyusun Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2017/2018. Blangko ijazah terdiri dari dua muka dicetak bolak balik, yaitu halaman depan dan halaman belakang. Halaman depan memuat identitas pemegang ijazah dan pernyataan kelulusan sedangkan halaman belakang memuat daftar mata pelajaran dan nilai rata-rata rapor dari semester 1 hingga dengan semester 6 dan nilai ujian sekolah.
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2017/2018 disusun sebagai contoh bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Sekolah Menengah kejuruan dalam mencetak halaman belakang ijazah serta cara mengisi ijazah menurut Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
PETUNJUK UMUM
- Pengadaan blangko ijazah Sekolah Menengah kejuruan pada tahun pelajaran 2017/2018 disediakan secara terpusat melalui DIPA Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2018.
- Ijazah untuk Sekolah Menengah kejuruan diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Terdapat empat jenis Ijazah yaitu: Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006 Program 3 Tahun, Program 4 Tahun dan Ijazah untuk sekolah yang memakai 2013 Program 3 Tahun, Program 4 Tahun. Perbedaan tersebut terletak pada isyarat blangko yang terletak di halaman muka.
- Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
- Ijazah SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat Kepala Sekolah.
- Pengisian Ijazah memakai goresan pena tangan dengan goresan pena aksara yang benar, jelas, rapi, bersih, dan gampang dibaca memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus. Dalam kondisi tertentu sanggup diisi dengan sistem komputer (dicetak).
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah dihentikan dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
- Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai isu agenda pemusnahan. b. Berita agenda pemusnahan Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Sisa blangko Ijazah yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai isu agenda yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS.
- Sisa blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi sanggup dimusnahkan sehabis 6 (enam) bulan terhitung semenjak agenda pengisian Ijazah dengan disertai isu agenda pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
- Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah sehabis sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka sanggup dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak menawarkan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah Sekolah Menengah kejuruan yang sudah pindah domisili, Ijazah sanggup diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN
- Blangko ijazah kosong berikut angka-angka dimaksud pada nomor berikut sanggup dilihat pada lampiran.
- Angka 1 diisi dengan agenda studi keahlian untuk Kurikulum 2006 atau agenda keahlian untuk Kurikulum 2013.
- Angka 2 diisi dengan kompetensi keahlian untuk Kurikulum 2006 atau paket keahlian untuk Kurikulum 2013.
- Angka 3 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka 4 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
- Angka 5 diisi dengan nama kabupaten/kota*) *)coret salah satu yang tidak sesuai
- Angka 6 diisi dengan nama provinsi.
- Angka 7 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah memakai aksara (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
- Angka 8 diisi dengan kawasan dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh: Jakarta, 02 Mei 2001
- Angka 9 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah
- Angka 10 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan menyerupai tercantum pada buku induk.
- Angka 11 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama perihal tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir perihal nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
- Angka 12 diisi dengan nomor akseptor Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor akseptor yang tertera pada kartu tanda akseptor Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi isyarat provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi isyarat Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi isyarat sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi isyarat urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Contoh: Sekolah Menengah kejuruan 4-18-02-21-102-001-8
- Angka 13 diisi dengan sekolah penyelenggara Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
- Angka 14 diisi dengan sekolah penyelenggara Ujian Nasional.
- Angka 15 diisi dengan nama Kabupaten/Kota kawasan penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan memakai aksara (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Majalengka, 03 Mei 2018
- Angka 16 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Tambahan penjelasan: Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif, maka: a) Ijazah sanggup ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang mempunyai jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Gubernur atau pejabat yang diberi kuasa; b) Bila Plt Kepala Sekolah tidak mempunyai jabatan fungsional guru maka Gubernur atau pejabat yang diberi kuasa sanggup menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang mempunyai jabatan fungsional guru, dengan member surat mandat.
- Angka 17 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka 18 ditempelkan Pasfoto akseptor didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
- Nomor Ijazah yaitu sistem pengkodean pemilik Ijazah yang meliputi isyarat penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN), isyarat jenjang pendidikan, isyarat kurikulum yang digunakan, isyarat jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.
PETUNJUK KHUSUS PENCETAKAN DAN PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
- Halaman belakang dicetak pada kertas A4 dengan ukuran margin top 0,3” atau 0,76 cm; bottom 0” atau 0 cm; left 0,79” 2,01 cm; right 0,79” atau 2,01 cm.
- Lakukan uji coba pada fotokopi blanko ijazah atau kertas kosong dengan ketebalan/gramatur yang relatif sama.
- Pastikan printer/mesin cetak bisa menangani kertas dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2
- Langkah-langkah dalam mencetak halaman belakang ijazah: i. Pilih jenis kompetensi/paket keahlian yang sesuai dengan kurikulum (2006 atau 2013). ii. Buka file halaman belakang ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada file tersebut yaitu A4. iii. Pastikan mata pelajaran-mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi/paket keahlian dimaksud. iv. Pastikan setting printer/mesin cetak pada ukuran kertas A4. v. Pastikan blangko ijazah berada posisi yang sesuai. vi. Pastikan halaman belakang ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar. vii. Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan printer/mesin cetak.
- Blangko halaman belakang ijazah kosong berikut angka-angka dimaksud pada nomor berikut sanggup dilihat pada lampiran.
- Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah memakai aksara (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
- Angka 2 diisi dengan kawasan dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
- Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan menyerupai tercantum pada buku induk.
- Angka 4 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama perihal tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir perihal nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
- Angka 5 terisi nama kompetensi keahlian untuk Kurikulum 2006 atau paket keahlian untuk Kurikulum 2013.
- Angka 6 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor. Pada Sekolah Menengah kejuruan yang memakai kurikulum 2013, untuk menghitung rata-rata nilai rapor suatu mata pelajaran dalam satu semester, bobot nilai pengetahuan dan nilai keterampilan ditentukan oleh guru mata pelajaran yang mengampu mata pelajaran tersebut dan berlaku seragam pada seluruh siswa yang diajarkannya.
- Angka 7 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung menurut rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
- Khusus untuk mata pelajaran Kompetensi Kejuruan, Nilai Ujian Sekolah diperoleh dari (1) nilai Ujian Nasional mata pelajaran Teori Kejuruan untuk nilai ujian tertulis dan (2) nilai Uji Kompetensi Keahlian (UKK) praktik dan/atau konversi nilai Ujian Sertifikasi Kompetensi dengan komposisi 30% nilai UN teori kejuruan + 70% nilai UKK praktik.
- Rata-rata Rapor yang dimaksud pada nomor 6, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada nomor urut 7, ditulis dengan memakai bilangan bundar dalam rentang 0 - 100 (tanpa desimal).
Menindaklanjuti Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor: 016/H/EP/2018 tanggal 5 Maret 2018 LAMPIRAN III perihal Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bersama ini kami sampaikan Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2017/2018.
Contoh Halaman Belakang Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 |
Download Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Download File:
Juknis Pengisian Ijazah Sekolah Menengah kejuruan 2017-2018-rev.pdf
Halaman Belakang Ijazah 2018-rev.7z
Halaman Belakang Ijazah PDF K13
Halaman Belakang Ijazah PDF K06
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Halaman Belakang Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Dan Halaman Belakang Ijazah Smk Tahun 2018"